PEKANBARU, Memoindonesia.co.id – Mantan finalis Puteri Indonesia Jeni Rahmadial Fitri ditetapkan sebagai tersangka kasus klinik kecantikan ilegal setelah diduga melakukan facelift tanpa kompetensi hingga menimbulkan 15 korban, Rabu 29 April 2026.
Jeni Rahmadial Fitri ditangkap di Bukittinggi, Sumatra Barat pada Selasa 28 April 2026 setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan Polda Riau.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombespol Ade Kuncoro Wahyu mengungkapkan tersangka menjalankan praktik kecantikan ilegal dengan mengaku sebagai dokter.
“Tersangka diduga melakukan praktik tindakan medis tanpa kompetensi dan tanpa kewenangan sebagai tenaga medis,” ujar Ade.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan justru menimbulkan dampak serius bagi para korban.
Selain itu, hasil penyelidikan menunjukkan tersangka tidak memiliki pendidikan formal di bidang kedokteran maupun kesehatan.
Namun, tersangka pernah mengikuti pelatihan kecantikan di Jakarta pada 2019 dan memperoleh sertifikat yang diperuntukkan bagi tenaga medis profesional.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka bisa mengikuti pelatihan tersebut karena memiliki kedekatan dengan pihak penyelenggara,” jelasnya.
Berbekal sertifikat tersebut, tersangka kemudian membuka praktik kecantikan secara mandiri di Klinik Arauna Beauty, Jalan Tengku Bey, Pekanbaru sejak 2019 hingga 2025.
“Tersangka telah menjalankan praktik kecantikan sejak tahun 2019 hingga 2025 dengan tarif bervariasi, bahkan untuk satu tindakan mencapai Rp 16 juta,” tambah Ade.
Kasus ini mencuat setelah salah satu korban berinisial NS melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Korban mengalami luka serius setelah menjalani tindakan facelift dan eyebrow facelift di klinik tersebut.
“Korban mengalami luka bernanah, pembengkakan serius hingga harus menjalani operasi lanjutan di fasilitas kesehatan di Batam,” ungkapnya.
Akibat tindakan tersebut, korban mengalami cacat permanen berupa luka di kulit kepala yang menyebabkan rambut tidak tumbuh serta luka memanjang di area alis.
Sementara itu, penyidik menemukan jumlah korban dalam kasus ini mencapai sekitar 15 orang dengan berbagai tingkat kerusakan pada wajah dan tubuh.
“Salah satu korban bahkan mengalami kegagalan operasi bibir sebanyak dua kali hingga menyebabkan cacat permanen dan trauma psikis,” jelasnya.
Perkara ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 26 Februari 2026 setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan ahli.
Pada 28 April 2026, status Jeni Rahmadial Fitri ditingkatkan menjadi tersangka setelah ditemukan lebih dari dua alat bukti yang sah.
Saat ini tersangka telah dibawa ke Pekanbaru untuk pemeriksaan lanjutan dan dijerat Pasal 439 Undang-Undang Kesehatan. HUM/GIT

