MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Eks Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka Klinik Ilegal di Pekanbaru

Publisher: Redaktur 30 April 2026 3 Min Read
Share
Jeni Rahmadial Fitri ditetapkan tersangka kasus klinik kecantikan ilegal di Pekanbaru.
Ad imageAd image

PEKANBARU, Memoindonesia.co.id – Mantan finalis Puteri Indonesia Jeni Rahmadial Fitri ditetapkan sebagai tersangka kasus klinik kecantikan ilegal setelah diduga melakukan facelift tanpa kompetensi hingga menimbulkan 15 korban, Rabu 29 April 2026.

Jeni Rahmadial Fitri ditangkap di Bukittinggi, Sumatra Barat pada Selasa 28 April 2026 setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan Polda Riau.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombespol Ade Kuncoro Wahyu mengungkapkan tersangka menjalankan praktik kecantikan ilegal dengan mengaku sebagai dokter.

“Tersangka diduga melakukan praktik tindakan medis tanpa kompetensi dan tanpa kewenangan sebagai tenaga medis,” ujar Ade.

Baca Juga:  Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya, Polisi Sebut Tak Cerminkan Warga Taat Hukum

Menurutnya, tindakan yang dilakukan justru menimbulkan dampak serius bagi para korban.

Selain itu, hasil penyelidikan menunjukkan tersangka tidak memiliki pendidikan formal di bidang kedokteran maupun kesehatan.

Namun, tersangka pernah mengikuti pelatihan kecantikan di Jakarta pada 2019 dan memperoleh sertifikat yang diperuntukkan bagi tenaga medis profesional.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka bisa mengikuti pelatihan tersebut karena memiliki kedekatan dengan pihak penyelenggara,” jelasnya.

Berbekal sertifikat tersebut, tersangka kemudian membuka praktik kecantikan secara mandiri di Klinik Arauna Beauty, Jalan Tengku Bey, Pekanbaru sejak 2019 hingga 2025.

“Tersangka telah menjalankan praktik kecantikan sejak tahun 2019 hingga 2025 dengan tarif bervariasi, bahkan untuk satu tindakan mencapai Rp 16 juta,” tambah Ade.

Baca Juga:  Mahasiswi UIN Suska Dibacok Teman Dekat saat Tunggu Sidang Skripsi

Kasus ini mencuat setelah salah satu korban berinisial NS melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Korban mengalami luka serius setelah menjalani tindakan facelift dan eyebrow facelift di klinik tersebut.

“Korban mengalami luka bernanah, pembengkakan serius hingga harus menjalani operasi lanjutan di fasilitas kesehatan di Batam,” ungkapnya.

Akibat tindakan tersebut, korban mengalami cacat permanen berupa luka di kulit kepala yang menyebabkan rambut tidak tumbuh serta luka memanjang di area alis.

Sementara itu, penyidik menemukan jumlah korban dalam kasus ini mencapai sekitar 15 orang dengan berbagai tingkat kerusakan pada wajah dan tubuh.

“Salah satu korban bahkan mengalami kegagalan operasi bibir sebanyak dua kali hingga menyebabkan cacat permanen dan trauma psikis,” jelasnya.

Baca Juga:  Polda Metro Pastikan Hak Richard Lee Terpenuhi Selama Penahanan Kasus Kecantikan

Perkara ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 26 Februari 2026 setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan ahli.

Pada 28 April 2026, status Jeni Rahmadial Fitri ditingkatkan menjadi tersangka setelah ditemukan lebih dari dua alat bukti yang sah.

Saat ini tersangka telah dibawa ke Pekanbaru untuk pemeriksaan lanjutan dan dijerat Pasal 439 Undang-Undang Kesehatan. HUM/GIT

TAGGED: bukittinggi, dokter gadungan, facelift abal abal, jeni rahmadial, kasus kecantikan, klinik ilegal, korban facelift, Polda Riau, Praktik ilegal, puteri indonesia, Riau, tersangka klinik
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Sidang Perdata Nikita Mirzani, Reza Gladys Optimistis Menang
30 April 2026
Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Air Keras
30 April 2026
Sidang Militer Ungkap Motif Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
30 April 2026
Direktur 10 Regentstraat, Steffiani Setyadji bersama Jimmy Saputra, Ceo Pos Blok pengelola gedung Kantor Pos Kebon Rojo.
Destinasi Kuliner Heritage Baru Hadir di Surabaya, 10 Regentstraat Hidupkan Kembali Bangunan Bersejarah
30 April 2026
Polisi Selidiki Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, Dugaan Human Error Mengemuka
30 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sidang Perdata Nikita Mirzani, Reza Gladys Optimistis Menang
30 April 2026
Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Air Keras
30 April 2026
Sidang Militer Ungkap Motif Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
30 April 2026
Polisi Selidiki Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, Dugaan Human Error Mengemuka
30 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Sidang Perdata Nikita Mirzani, Reza Gladys Optimistis Menang

Hukum

Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Air Keras

Hukum

Sidang Militer Ungkap Motif Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

Direktur 10 Regentstraat, Steffiani Setyadji bersama Jimmy Saputra, Ceo Pos Blok pengelola gedung Kantor Pos Kebon Rojo.
Ekbis

Destinasi Kuliner Heritage Baru Hadir di Surabaya, 10 Regentstraat Hidupkan Kembali Bangunan Bersejarah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?