MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bareskrim Tangkap Kurir Narkoba Jaringan Malaysia di Bengkalis, Sita 21,9 Kg Sabu

Publisher: Redaktur 16 April 2026 3 Min Read
Share
Bareskrim Polri menangkap kurir narkoba jaringan Malaysia di Bengkalis dengan barang bukti 21,9 kilogram sabu.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Bareskrim Polri menangkap kurir narkoba jaringan Malaysia di Bengkalis, Riau dengan barang bukti 21,9 kilogram sabu, Kamis 16 April 2026.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengamankan seorang tersangka bernama Rahmadi alias Adi dalam operasi tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjenpol Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya rencana transaksi sabu dalam jumlah besar di wilayah Bengkalis.

“Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, diperoleh informasi mengenai seorang pria mencurigakan yang membawa dua tas travel berisi penuh dan menginap di sebuah hotel di Bengkalis, tepatnya di kamar 202,” ujar Brigjenpol Eko Hadi.

Selain itu, tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombespol Handik Zusen dan Kasatgas NIC Kombespol Kevin Leleury kemudian melakukan pemantauan intensif di lokasi tersebut.

Baca Juga:  Mentan Temukan Minyakita Disunat, Bareskrim: Tak Sesuai Label Kemasan

Hingga akhirnya, pada Rabu 14 April 2026 sekitar pukul 03.19 WIB, tim menyergap Rahmadi alias Adi di kamar hotel tersebut.

“Rahmadi alias Adi ini adalah kurir, dia mengaku disuruh ngambil barang oleh tersangka Beri,” ucapnya.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan tas ransel berisi 20 bungkus sabu dengan berat brutto 21,9 kilogram.

Menurutnya, tersangka menerima perintah dari seseorang bernama Beri alias Bang Beri melalui komunikasi WhatsApp untuk mengambil sabu seberat 35 kilogram.

“Tersangka Adi ini menerima perintah dari seseorang bernama Beri melalui nomor WhatsApp untuk mengambil barang berupa sabu seberat 35 kg. Namun, perintah tersebut tidak langsung dilaksanakan dan dibiarkan selama tiga hari,” imbuhnya.

Baca Juga:  Lisa Mariana Diperiksa Bareskrim Hari Ini Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

Rahmadi diketahui merupakan residivis yang mengenal Beri saat keduanya berada di Rutan Siak pada 2023. Saat ini, Beri masih dalam pengejaran polisi.

Sementara itu, komunikasi antara tersangka dilakukan melalui call conference bersama rekannya Khoirul yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Kemudian Beri melakukan call conference bertiga dan dalam komunikasi tersebut, Beri memerintahkan agar Rahmadi atau orang yang ditunjuknya pergi ke Bengkalis,” ujarnya.

Selain itu, tersangka dijanjikan upah sebesar Rp 8 juta dengan uang operasional awal Rp 2 juta yang digunakan untuk kebutuhan transportasi dan konsumsi.

Ia menambahkan, sabu tersebut diambil di wilayah Selat Baru dengan modus disembunyikan di pinggir jalan dekat parit dan ditutupi daun kelapa sawit.

Baca Juga:  Saksi Ungkap Temuan 12 Klip Sabu di Kamar Tahanan Kasus Ammar Zoni

“Modusnya disimpan di pinggir jalan dekat parit kecil dan ditutupi dengan daun kelapa sawit,” jelasnya.

Setelah mengambil barang, tersangka kembali menerima uang Rp 5 juta yang kemudian dibagi dengan rekannya.

Tim akhirnya mengamankan tersangka Rahmadi alias Adi beserta barang bukti sabu seberat 21.931,65 gram atau 21,9 kilogram dengan nilai mencapai Rp 39,4 miliar.

“Dari hasil pengungkapan tersebut, jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan diperkirakan sebanyak 109.658 jiwa,” pungkasnya. HUM/GIT

TAGGED: 21 kg sabu, Bareskrim Polri, bengkalis, DPO, jaringan malaysia, kasus narkotika, Kurir Narkoba, Narkoba, penangkapan, Penggerebekan, Riau, Sabu
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

AKBP Arbaridi Jumhur, Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum Jatim meraih penghargaan pada acara PWI Jatim Award 2026.
HPN 2026 PWI Jatim Memuncak: 24 Tokoh Diguyur Penghargaan Bergengsi
17 April 2026
Kakanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri menerima penghargaan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim.
Dari “Panglima Wakaf” hingga PWI Award 2026: Asep Heri Kian Kokohkan Peran BPN Jatim
17 April 2026
MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas
17 April 2026
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel
17 April 2026
Tiga Eks Anak Buah Nadiem Dituntut 6-15 Tahun Penjara Kasus Chromebook
17 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas
17 April 2026
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel
17 April 2026
Tiga Eks Anak Buah Nadiem Dituntut 6-15 Tahun Penjara Kasus Chromebook
17 April 2026
Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau Kalimantan Barat, Delapan Korban Ditemukan Tewas
17 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

AKBP Arbaridi Jumhur, Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum Jatim meraih penghargaan pada acara PWI Jatim Award 2026.
Pilihan Editor

HPN 2026 PWI Jatim Memuncak: 24 Tokoh Diguyur Penghargaan Bergengsi

Kakanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri menerima penghargaan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim.
Pertanahan

Dari “Panglima Wakaf” hingga PWI Award 2026: Asep Heri Kian Kokohkan Peran BPN Jatim

Hukum

MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas

Kejaksaan

Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?