MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ade Armando dan Abu Janda Dipolisikan Buntut Video Ceramah Jusuf Kalla

Publisher: Redaktur 22 April 2026 3 Min Read
Share
Ade Armando menjadi sorotan usai dilaporkan terkait polemik video ceramah Jusuf Kalla.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Ade Armando dan Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghasutan dan provokasi dari potongan video ceramah Jusuf Kalla, Selasa 21 April 2026.

Laporan tersebut dilayangkan Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) dan teregistrasi dengan nomor LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 April 2026.

Perwakilan APAM, Paman Nurlette, mengatakan pihaknya membuat laporan atas dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi melalui media sosial.

“Kami mendatangi Polda Metro Jaya dalam rangka membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi yang diduga dilakukan oleh saudara Ade Armando dan Permadi Arya melalui media sosial,” ujarnya.

Baca Juga:  Alasan Jokowi Setujui Restorative Justice Kasus Fitnah Ijazah Palsu

Menurutnya, potongan video ceramah Jusuf Kalla yang diunggah di media sosial menimbulkan kegaduhan di ruang publik dan berpotensi memicu permusuhan.

“Saya hakulyakin bahwa kalau video itu diposting dalam keadaan yang utuh, tidak dipotong-potong seperti yang kita lihat sekarang, maka masyarakat tidak akan terkontaminasi, masyarakat tidak akan ikut terprovokasi dengan video semacam itu,” katanya.

Selain itu, pelapor menyerahkan barang bukti berupa video utuh ceramah Jusuf Kalla, potongan video yang beredar, serta tangkapan layar unggahan di media sosial.

Ade Armando dan Abu Janda dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 243 KUHP.

Baca Juga:  Azizah Salsha Laporkan Dugaan Hoaks dan Fitnah di Media Sosial

Nurlette menegaskan laporan tersebut tidak mengatasnamakan Jusuf Kalla, melainkan murni inisiatif pihaknya yang menilai adanya unsur kesengajaan dalam penyebaran konten tersebut.

Sementara itu, Ade Armando mengaku tidak memahami substansi laporan yang ditujukan kepadanya.

“Saya tidak paham dengan substansi laporan mereka. Kok saya dituduh memotong ceramah Pak JK sehingga menimbulkan kehebohan? Saya tidak memotong atau mengedit dan kemudian menyebarkannya. Yang saya lakukan hanyalah mengomentari potongan ceramah JK yang menyebar di dunia online,” katanya.

Ia menyatakan siap mengikuti proses hukum yang berjalan.

“Siaplah,” ujarnya.

Sementara itu, Permadi Arya alias Abu Janda menilai laporan tersebut bermuatan kebencian dan bernuansa politik.

Baca Juga:  Jan Hwa Diana Cabut Laporan, Minta Maaf ke Wawali Surabaya Armuji Usai Mediasi

“Jelas itu laporan atas dasar kebencian dan dendam politik,” ucapnya.

Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan tersebut dan saat ini masih melakukan kajian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Budi Budi Hermanto mengatakan laporan tersebut tengah didalami bersama barang bukti yang diserahkan pelapor.

“Benar ada laporan tersebut. Saat ini laporan tersebut masih dikaji,” katanya.

Barang bukti yang diserahkan berupa dokumen, tangkapan layar percakapan, dan media penyimpanan digital. HUM/GIT

TAGGED: abu janda, ade armando, apam, Jusuf Kalla, kasus hukum, laporan polisi, Media Sosial, penghasutan, Polda Metro, provokasi, UU ITE, video ceramah
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kecurangan UTBK SNBT 2026 Terungkap, Modus Joki hingga Alat Dengar di Telinga
22 April 2026
Peserta UTBK SNBT di Semarang Curang Tanam Alat di Telinga, Undip Perketat Pengawasan
22 April 2026
Polda Metro Jaya Kaji Laporan Ade Armando dan Abu Janda Terkait Video Ceramah Jusuf Kalla
22 April 2026
Ibu Muda Viral Maki Pemotor di Mojokerto Ternyata Residivis Kasus Pencurian
21 April 2026
Pengadaan Semir dan Sikat Sepatu Rp 1,5 Miliar oleh BGN Jadi Sorotan, Ini Penjelasannya
21 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kecurangan UTBK SNBT 2026 Terungkap, Modus Joki hingga Alat Dengar di Telinga
22 April 2026
Peserta UTBK SNBT di Semarang Curang Tanam Alat di Telinga, Undip Perketat Pengawasan
22 April 2026
Polda Metro Jaya Kaji Laporan Ade Armando dan Abu Janda Terkait Video Ceramah Jusuf Kalla
22 April 2026
Ibu Muda Viral Maki Pemotor di Mojokerto Ternyata Residivis Kasus Pencurian
21 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Kecurangan UTBK SNBT 2026 Terungkap, Modus Joki hingga Alat Dengar di Telinga

Hukum

Peserta UTBK SNBT di Semarang Curang Tanam Alat di Telinga, Undip Perketat Pengawasan

Hukum

Polda Metro Jaya Kaji Laporan Ade Armando dan Abu Janda Terkait Video Ceramah Jusuf Kalla

Hukum

Ibu Muda Viral Maki Pemotor di Mojokerto Ternyata Residivis Kasus Pencurian

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?