JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan tiga tersangka kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, sementara lima tersangka lainnya tetap diproses hingga persidangan, Jumat 17 April 2026.
Polisi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Rismon Hasiholan Sianipar sehingga status tersangkanya gugur.
“Setelah itu memenuhi kriteria dalam mekanisme hukum, lalu dihentikan perkara, SP3. Artinya, secara otomatis status hukum tersangka bagi Saudara RS sudah dicabut karena dia sudah mengajukan permohonan maaf dan mengembalikan kondisi awal si korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Budi Hermanto.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombespol Iman Imanuddin menjelaskan penghentian perkara dilakukan setelah pihak korban menerima permintaan maaf dari Rismon yang telah menemui langsung di kediaman di Surakarta.
Selain itu, polisi juga memfasilitasi pertemuan antara Rismon dan pihak korban di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya hingga permintaan maaf tersebut diterima.
Polisi kemudian melakukan gelar perkara khusus untuk menentukan status hukum Rismon dan memutuskan penghentian penyidikan.
“Selanjutnya penghentian penyidikan terhadap Saudara RHS tidak menggugurkan proses penyidikan terhadap tersangka lainnya sampai persidangan di pengadilan,” kata Iman.
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya menetapkan total delapan orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya, yakni Eggie Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar, mengajukan restorative justice hingga penyidik menghentikan perkara mereka.
Dengan demikian, tersisa lima tersangka yang masih menjalani proses hukum.
Pada klaster pertama terdapat tersangka Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, dan Rustam Effendi. Sementara pada klaster kedua terdapat Roy Suryo dan Tifauziah Tiasuma.
Sementara itu, penyidikan terhadap Roy Suryo dan tersangka lainnya tetap berlanjut hingga tahap persidangan.
“Namun proses penyidikan terhadap tersangka lainnya tetap dilanjutkan hingga tahap persidangan di pengadilan,” tegas Iman.
Ia menambahkan, sebagian tersangka memilih penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif, sementara lainnya memilih jalur peradilan.
“Sebagian lagi memilih proses peradilan sehingga kami tetap melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI. Mudah-mudahan segera memperoleh kepastian hukum,” pungkasnya. HUM/GIT

