MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kasus Ijazah Jokowi, Status Tiga Tersangka Dicabut Penyidikan Lima Orang Berlanjut

Publisher: Redaktur 18 April 2026 2 Min Read
Share
Roy Suryo dalam kasus ijazah Jokowi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan tiga tersangka kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, sementara lima tersangka lainnya tetap diproses hingga persidangan, Jumat 17 April 2026.

Polisi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Rismon Hasiholan Sianipar sehingga status tersangkanya gugur.

“Setelah itu memenuhi kriteria dalam mekanisme hukum, lalu dihentikan perkara, SP3. Artinya, secara otomatis status hukum tersangka bagi Saudara RS sudah dicabut karena dia sudah mengajukan permohonan maaf dan mengembalikan kondisi awal si korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Budi Hermanto.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombespol Iman Imanuddin menjelaskan penghentian perkara dilakukan setelah pihak korban menerima permintaan maaf dari Rismon yang telah menemui langsung di kediaman di Surakarta.

Baca Juga:  Motif Dendam Pribadi Terungkap di Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Selain itu, polisi juga memfasilitasi pertemuan antara Rismon dan pihak korban di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya hingga permintaan maaf tersebut diterima.

Polisi kemudian melakukan gelar perkara khusus untuk menentukan status hukum Rismon dan memutuskan penghentian penyidikan.

“Selanjutnya penghentian penyidikan terhadap Saudara RHS tidak menggugurkan proses penyidikan terhadap tersangka lainnya sampai persidangan di pengadilan,” kata Iman.

Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya menetapkan total delapan orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya, yakni Eggie Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar, mengajukan restorative justice hingga penyidik menghentikan perkara mereka.

Dengan demikian, tersisa lima tersangka yang masih menjalani proses hukum.

Baca Juga:  Sita 30 Kg Ganja dari Bandar Narkoba Kampung Bahari

Pada klaster pertama terdapat tersangka Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, dan Rustam Effendi. Sementara pada klaster kedua terdapat Roy Suryo dan Tifauziah Tiasuma.

Sementara itu, penyidikan terhadap Roy Suryo dan tersangka lainnya tetap berlanjut hingga tahap persidangan.

“Namun proses penyidikan terhadap tersangka lainnya tetap dilanjutkan hingga tahap persidangan di pengadilan,” tegas Iman.

Ia menambahkan, sebagian tersangka memilih penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif, sementara lainnya memilih jalur peradilan.

“Sebagian lagi memilih proses peradilan sehingga kami tetap melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI. Mudah-mudahan segera memperoleh kepastian hukum,” pungkasnya. HUM/GIT

TAGGED: hukum nasional, ijazah jokowi, kasus hukum, Kasus Ijazah, kejati dki, penyidikan polisi, Polda Metro Jaya, Restorative Justice, Rismon Sianipar, Roy Suryo, SP3, tersangka dicabut
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Warga Negara Asing (WNA) asal Palestina berinisial K.I.A.E. diamankan petugas imigrasi di sebuah perumahan di wilayah kerja.
Imigrasi Kendari Amankan WNA Palestina, Berujung Pemindahan ke Rudenim Makassar
4 September 2026
Ketua PD AMPG Jawa Timur Adiel Muhammad Kanantha
AMPG Jatim Kembali Jadi Pelopor, Gelar Diklatda I Kabupaten/Kota se-Provinsi Pertama di Indonesia
4 September 2026
Polda Sumut Dalami Pengakuan Keluarga Eks Istri Polisi yang Disebut Pernah ‘Dijual’ ke Wakapolda
4 September 2026
DTSEN Volume 3 Sempat Bikin Desil Berubah, Kemensos Ungkap Penyebabnya
4 September 2026
13 Napi Lapas Narkotika Jakarta Dapat Kesempatan Kuliah S1 Ilmu Teologi
4 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Ketua PD AMPG Jawa Timur Adiel Muhammad Kanantha
AMPG Jatim Kembali Jadi Pelopor, Gelar Diklatda I Kabupaten/Kota se-Provinsi Pertama di Indonesia
4 September 2026
Polda Sumut Dalami Pengakuan Keluarga Eks Istri Polisi yang Disebut Pernah ‘Dijual’ ke Wakapolda
4 September 2026
DTSEN Volume 3 Sempat Bikin Desil Berubah, Kemensos Ungkap Penyebabnya
4 September 2026
13 Napi Lapas Narkotika Jakarta Dapat Kesempatan Kuliah S1 Ilmu Teologi
4 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Warga Negara Asing (WNA) asal Palestina berinisial K.I.A.E. diamankan petugas imigrasi di sebuah perumahan di wilayah kerja.
Imigrasi

Imigrasi Kendari Amankan WNA Palestina, Berujung Pemindahan ke Rudenim Makassar

Ketua PD AMPG Jawa Timur Adiel Muhammad Kanantha
Politik

AMPG Jatim Kembali Jadi Pelopor, Gelar Diklatda I Kabupaten/Kota se-Provinsi Pertama di Indonesia

Hukum

Polda Sumut Dalami Pengakuan Keluarga Eks Istri Polisi yang Disebut Pernah ‘Dijual’ ke Wakapolda

Pemerintahan

DTSEN Volume 3 Sempat Bikin Desil Berubah, Kemensos Ungkap Penyebabnya

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?