JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Bareskrim Polri resmi menetapkan pendakwah berinisial SAM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap santri setelah dilakukan gelar perkara berdasarkan laporan polisi, Jumat 24 April 2026.
“Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara oleh penyidik atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjenpol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Penyidikan kasus ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri sebagai bentuk komitmen dalam memberikan perlindungan kepada korban.
Selain itu, polisi telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor atau korban berinisial MMA yang ditandatangani penyidik pada 22 April 2026.
“Telah diberitahukan kepada pelapor atau korban perkembangan penyidikan melalui SP2HP nomor B/66/IV/Res.1.24/2026/Dittipid PPA dan PPO kepada Saudara MMA pada tanggal 22 April 2026 yang ditandatangani oleh penyidik,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Benny Jehadu, menyebut terlapor merupakan sosok yang kerap tampil di televisi sebagai juri hafiz Alquran.
“Terlapor ini inisialnya SAM, beliau ini sering mengisi salah satu acara di TV swasta,” kata Benny Jehadu.
Kuasa hukum juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik berupa percakapan digital, rekaman video, serta bukti lain yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.
“Bukti yang diserahkan kita tadi ke penyidik, bukti chat ya, terus video, dan ada beberapa bukti yang lain juga. Kalau video itu ada kayak semacam pada saat itu ada tabayyun, jadi ada permohonan maaf dari si pelaku ini kepada tokoh-tokoh ulama,” ujar kuasa hukum korban, Wati Trisnawati.
Menurut kuasa hukum, korban dalam kasus ini lebih dari satu orang dan mengalami trauma psikologis mendalam akibat dugaan pelecehan tersebut.
“Korbannya saat ini untuk klien kami ada lima orang ya karena memang atas kasus ini kan sebetulnya tadi kami sudah jelas menyampaikan bahwa ini kasusnya itu pelecehan seksual terhadap bukan anak perempuan ya, laki-laki, sesama jenis ya. Di bawah umur itu ada, yang dewasa juga ada,” terang Benny Jehadu.
Kasus tersebut diduga terjadi dalam rentang waktu panjang sejak 2017 hingga 2025 dengan lokasi kejadian yang berbeda-beda.
“Paling untuk waktunya sih ini sekitar di tahun 2017, jadi memang ada beberapa korban yang berbeda waktunya. Ada yang 2017, 2018, sampai ada yang 2025. Tapi beda-beda waktunya,” pungkas Wati Trisnawati.
Di sisi lain, pendakwah Syekh Ahmad Al Misry membantah tuduhan tersebut dan menyatakan dirinya hanya berstatus saksi saat menerima panggilan dari kepolisian.
“Saya Syekh Ahmad Al Misry berangkat ke Mesir pada tanggal 15 Maret 2026 dan saya tiba di Mesir tanggal 16 Maret 2026 karena mendampingi ibunda yang sedang sakit dan menjalani operasi pada tanggal 17 Maret 2026,” ucapnya.
“Maka panggilan kepolisian setelah saya berada di Mesir kurang lebih 15 hari. Saya mengucapkan terima kasih pada Bareskrim, penyidik yang memberikan kesempatan kesaksian saya secara online,” tuturnya.
“Dan panggilan polisi ini sebagai saksi bukan sebagai tersangka sebagaimana dibayangkan atau disebarluaskan oleh banyak orang. Yang kedua tuduhan pelecehan terhadap santri itu tidak benar adanya,” sambung Ahmad.
Ia meminta publik meneliti informasi yang beredar dan menyerahkan penanganan kasus kepada kuasa hukumnya.
“Maka mohon teliti karena bukti-bukti yang saya punya sudah saya serahkan kepada kuasa hukum saya untuk menyerahkannya kepada pihak yang berwenang, dan juga ada saksi-saksinya,” ucapnya.
Ia juga menyayangkan penyebaran informasi yang dinilainya sebagai fitnah di media sosial.
“Dan saya minta kepada ustadz yang menyebarkan informasi tersebut, atau fitnah, atau tuduhan tersebut, mendatangkan walaupun satu video. Saya berfatwa dengan demikian. Demi Allah, saya tidak pernah berfatwa dengan hal demikian dan ini adalah fitnah yang sangat kejam yang disebarluaskan di banyak medsos,” katanya.
“Dan banyak yang mengatakan bahwa mereka mengenal saya mengetahui karakter saya. Orang-orang tersebut tidak pernah berjumpa dengan saya, bertemu saya sekalipun, berkomunikasi lewat WA juga tidak pernah,” tambahnya.
“Dan disayangkan banyak dai-dai yang menyebarluaskan fitnah-fitnah tersebut tanpa tabayyun kepada saya padahal nomor kontak saya ada sama mereka,” lanjutnya. HUM/GIT

