MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Komisi III DPR Tegaskan Tak Intervensi Kasus Amsal Sitepu Usai Panggil Kajari Karo

Publisher: Redaktur 2 April 2026 2 Min Read
Share
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi III DPR RI menegaskan tidak mengintervensi penanganan kasus Amsal Christy Sitepu saat memanggil Kajari Karo dalam RDP dan RDPU untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum, Kamis, 2 April 2026.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan, rangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU) merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap aparat penegak hukum.

“Rangkaian RDPU yang kami lakukan, termasuk terkait perkara Saudara Amsal Christy Sitepu pada 30 Maret 2026, bukan merupakan bentuk intervensi.”

“Karena kami sama sekali tidak masuk dalam proses acara pidana yang sedang berjalan. Namun, kami ingin memastikan tidak terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan tugas aparat penegak hukum.”

Baca Juga:  Kejagung Tarik Kajari Karo dan Jaksa Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Kasus Amsal Sitepu

Ia mengaku mendapat arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan keadilan bagi masyarakat kecil.

“Saya pribadi mendapat perintah langsung dari pimpinan saya untuk memastikan orang kecil bisa tersenyum dan mendapatkan keadilan.”

Selain itu, Komisi III DPR juga mengajukan perbarnan penangguhan penahanan Amsal Sitepu dengan dasar hukum Pasal 110 ayat 3 KUHP baru

Menurutnya, jaminan penangguhan dapat diberikan oleh keluarga, advokat, atau pihak lain yang bersedia bertangguab atas risiko jika tersangka melarikan diri.

Lebih lanjut, Komisi III DPR meminta penjelasan Kejari Karo terkait alasan penetapan Amsal sebagai tersangka, termasuk dugaan penggelembungan harga.

Baca Juga:  KPK Putar Otak Hadapi Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Tersangka Korupsi e-KTP yang Ditahan di Singapura

“Kami meminta penjelasan apa yang menjadi alasan-alasan hukum penetapan Saudara Amsal Christy Sitepu sebagai tersangka.”

Sementara itu, DPR juga mempertanyakan dasar penahanan yang dilakukan terhadap Amsal sesuai ketentuan Pasal 100 ayat 5 KUHP baru.

“Poin mana dari syarat penahanan yang terpenuhi sehingga Saudara Amsal Christy Sitepu dikenakan penahanan?”

Selain itu, Komisi III DPR meminta klarifikasi terkait dugaan intimidasi terhadap Amsal dan Jesaya Perangin-angin oleh oknum jaksa di Kejari Karo.

“Perlu diingat bahwa perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan Pasal 530 KUHP.” HUM/GIT

TAGGED: amsal sitepu, dugaan intimidasi, Habiburokhman, jaksa karo, kasus hukum, kejari karo, Komisi III DPR, kuhp baru, penangguhan penahanan, pengawasan dpr, rdp dpr, RDPU DPR
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

KPK Sita SGD 12 Ribu Diduga Berasal dari Amplop Bupati Kuansing yang Dikembalikan Raja Juli
10 Juli 2026
Kejagung Tegaskan SE Peningkatan Kewaspadaan untuk Jaga Integritas, Bukan Terkait Penggeledahan
10 Juli 2026
KPK Buka Peluang Jerat Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono dengan Pasal TPPU
10 Juli 2026
Profil Rachmat Gobel, Anggota DPR RI Fraksi NasDem yang Meninggal Dunia
10 Juli 2026
KPK OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Masih Jalani Pemeriksaan Intensif
10 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Sita SGD 12 Ribu Diduga Berasal dari Amplop Bupati Kuansing yang Dikembalikan Raja Juli
10 Juli 2026
Kejagung Tegaskan SE Peningkatan Kewaspadaan untuk Jaga Integritas, Bukan Terkait Penggeledahan
10 Juli 2026
KPK Buka Peluang Jerat Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono dengan Pasal TPPU
10 Juli 2026
Profil Rachmat Gobel, Anggota DPR RI Fraksi NasDem yang Meninggal Dunia
10 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Nasional

KPK Sita SGD 12 Ribu Diduga Berasal dari Amplop Bupati Kuansing yang Dikembalikan Raja Juli

Kejaksaan

Kejagung Tegaskan SE Peningkatan Kewaspadaan untuk Jaga Integritas, Bukan Terkait Penggeledahan

Korupsi

KPK Buka Peluang Jerat Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono dengan Pasal TPPU

Nasional

Profil Rachmat Gobel, Anggota DPR RI Fraksi NasDem yang Meninggal Dunia

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?