MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kejagung Tegaskan SE Peningkatan Kewaspadaan untuk Jaga Integritas, Bukan Terkait Penggeledahan

Publisher: Redaktur 10 Juli 2026 3 Min Read
Share
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa Surat Edaran (SE) tentang peningkatan kewaspadaan diterbitkan sebagai langkah memperkuat integritas, pengawasan internal, serta mengantisipasi berbagai ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum, Kamis, 9 Juli 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan keberadaan surat edaran tersebut.

Menurutnya, kebijakan itu merupakan arahan internal yang bertujuan menjaga marwah institusi dan meningkatkan kewaspadaan seluruh jajaran kejaksaan.

“Terkait itu, surat edaran itu lebih kepada untuk menjaga integritas, menjaga hubungan baik dalam penegakan hukum itu, lebih kepada itu,” ujar Anang kepada wartawan.

Surat Edaran Nomor R-696/D/Dip.4/07/2026 ditandatangani Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani dan ditujukan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Indonesia.

Baca Juga:  Dubes RI Filipina Agus Widjojo Wafat, Lemhannas Berduka

Anang menjelaskan bahwa surat tersebut mengingatkan seluruh jaksa agar tetap fokus menjalankan tugas serta menjaga integritas di tengah berbagai tantangan yang dihadapi aparat penegak hukum.

Menurutnya, profesi jaksa memiliki tingkat godaan yang tinggi sehingga diperlukan kewaspadaan dan penguatan integritas dalam menjalankan tugas.

Ia juga membantah anggapan bahwa penerbitan surat edaran tersebut berkaitan dengan penggeledahan yang dilakukan kepolisian terhadap sejumlah perkara.

“Enggak, secara umum saja. Kalau Jamintel lebih kepada pengamanan, pengamatan, AGHT,” tegasnya.

Anang menjelaskan bahwa penerbitan surat edaran merupakan hal yang rutin dilakukan oleh masing-masing bidang di Kejagung sebagai bagian dari langkah mitigasi terhadap potensi ancaman maupun gangguan dalam pelaksanaan tugas.

Baca Juga:  Praperadilan Ditolak, Nadiem Makarim Diperiksa 10 Jam dan Kenakan Rompi Tahanan

Bantah Isu Zoom Meeting

Kapuspenkum Kejagung juga meluruskan kabar yang beredar mengenai adanya agenda rapat virtual (zoom meeting) besar-besaran di lingkungan Kejagung.

Menurutnya, agenda tersebut memang sempat direncanakan untuk memberikan arahan kepada jajaran agar bekerja secara profesional dan berhati-hati.

Namun, pelaksanaannya dibatalkan karena muncul berbagai spekulasi yang dinilai berpotensi menimbulkan fitnah.

“Enggak ada zoom apa pun. Rencana itu dibatalkan karena sudah berkembang berbagai spekulasi yang tidak benar,” ujarnya.

Pengamanan Jampidsus oleh TNI

Terkait keberadaan personel TNI yang berjaga di rumah dinas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Jakarta Selatan, Anang menegaskan bahwa hal tersebut merupakan prosedur pengamanan yang telah lama diterapkan di lingkungan Kejagung.

Baca Juga:  Kejagung Pamerkan Ferrari dan Tas Mewah Hasil Rampasan Negara di CFD Jakarta

Ia menjelaskan, sejak dibentuknya Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil), unsur TNI memang dilibatkan dalam pengamanan sejumlah pejabat pimpinan Kejagung.

Menurut Anang, pengamanan tersebut tidak hanya diberikan kepada Jampidsus, tetapi juga kepada beberapa pejabat Jaksa Agung Muda lainnya, termasuk di sejumlah daerah.

“Pengamanan itu standar dan sudah lama diterapkan,” pungkasnya. HUM/GIT

TAGGED: AGHT, Anang Supriatna, Febrie Adriansyah, Integritas Jaksa, Jamintel, Jampidsus, Kapuspenkum, Kejagung, Kejaksaan Agung, Penegakan Hukum, Reda Manthovani, Surat Edaran Kejagung, TNI
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

OTT KPK di BNPB, Korupsi Dana Bencana Tuai Kecaman DPR
15 Oktober 2026
OTT KPK di BNPB, Barang Bukti Rp 3,3 Miliar, Kripto dan Ratusan Gram Emas
15 Oktober 2026
OTT KPK di BNPB, Sestama Rustian Tinggalkan Gedung KPK Usai Diperiksa
15 Oktober 2026
OTT KPK BNPB, 5 Tersangka Ditahan, Uang Rp 1,4 Miliar dan Emas Disita
15 Oktober 2026
Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka OTT KPK terkait Dana Kebencanaan
15 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

OTT KPK BNPB, 5 Tersangka Ditahan, Uang Rp 1,4 Miliar dan Emas Disita
15 Oktober 2026
Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka OTT KPK terkait Dana Kebencanaan
15 Oktober 2026
Belum Sehari Menjabat, Kapolresta Sleman Diganti Lagi
15 Oktober 2026
Sestama BNPB Rustian Diamankan KPK, OTT Dugaan Korupsi Pengadaan Jadi Sorotan
14 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

OTT KPK di BNPB, Korupsi Dana Bencana Tuai Kecaman DPR

Korupsi

OTT KPK di BNPB, Barang Bukti Rp 3,3 Miliar, Kripto dan Ratusan Gram Emas

Korupsi

OTT KPK di BNPB, Sestama Rustian Tinggalkan Gedung KPK Usai Diperiksa

Korupsi

OTT KPK BNPB, 5 Tersangka Ditahan, Uang Rp 1,4 Miliar dan Emas Disita

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?