MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Putar Otak Hadapi Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Tersangka Korupsi e-KTP yang Ditahan di Singapura

Publisher: Redaktur 3 Juni 2025 2 Min Read
Share
Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadapi tantangan baru dalam proses ekstradisi buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos.

Meski telah ditangkap di Singapura pada Januari 2025 atas permintaan pemerintah Indonesia, Tannos menolak untuk pulang secara sukarela dan kini mengajukan penangguhan penahanan ke pengadilan Singapura.

Tannos telah masuk dalam daftar buronan KPK sejak 2021, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mega korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP). Penangkapannya di Singapura menjadi titik penting dalam upaya penegakan hukum oleh aparat Indonesia.

Menurut Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Widodo, saat ini proses hukum terhadap Tannos masih berjalan di Singapura. Ia menyebut Tannos belum bersedia diekstradisi secara sukarela dan telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Baca Juga:  Terima Pengakuan BNPT, Kemenkumham Jatim Apresiasi Petugas Lapas Surabaya

“Proses hukum di Singapura masih berjalan dan posisi PT (Paulus Tannos) saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela,” kata Widodo, Senin 2 Juni 2025.

Pemerintah Indonesia melalui Attorney-General’s Chambers (AGC) Singapura tengah berupaya melawan permohonan tersebut, untuk memastikan ekstradisi dapat segera dilakukan. Permohonan ekstradisi resmi telah diajukan ke pemerintah Singapura sejak 20 Februari 2025, dan dokumen tambahan diserahkan pada 23 April 2025.

Sidang pendahuluan atau committal hearing atas kasus ekstradisi ini dijadwalkan pada 23-25 Juni 2025 di pengadilan Singapura.

KPK menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk menghadapi upaya hukum yang diajukan oleh Tannos.

Baca Juga:  Belum Ditahan Meski Tersangka TPPU, Ini Alasan KPK Terkait Windy Idol

“KPK mengapresiasi langkah Kemenkum yang terus berprogres dan berkolaborasi dengan pemerintah Singapura. KPK akan terus berkoordinasi agar penanganan tindak pidana korupsi ini dapat berjalan secara efektif,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin 2 Juni 2025 di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Paulus Tannos belum mendapat persetujuan dari pengadilan Singapura.

“Proses tuntutan ekstradisi masih berjalan. Terinformasi pengajuan penangguhan Tannos belum disetujui,” ujar Setyo kepada wartawan.

Ia menegaskan bahwa KPK terus melakukan pemantauan terhadap proses persidangan dan menjalin komunikasi intensif dengan Kemenkumham untuk mengawal kelanjutan proses ekstradisi.

Baca Juga:  Korupsi di Pemkot Semarang, KPK Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka

“Sampai hari ini, komunikasi antar pemerintah masih intens. Kami pantau secara ketat,” pungkasnya. HUM/GIT

TAGGED: Ekstradisi buronan KPK, Kemenkumham, korupsi e-KTP, KPK, Paulus Tannos, penangguhan penahanan, Sidang ekstradisi di Singapura
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Isi Garasi Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Tembus Rp 3 Miliar, Disorot Usai Pergi Umrah Saat Bencana
10 Desember 2025
Isi Garasi Endipat Wijaya Tembus Rp 2,5 Miliar, Disorot Usai Komentari Relawan Bencana
10 Desember 2025
Menag Nasaruddin Umar: NU Selalu Punya Cara Menyelesaikan Persoalannya Sendiri
10 Desember 2025
PBNU Tetapkan Zulfa Mustofa sebagai Pj Ketum hingga Muktamar 2026
10 Desember 2025
Pemkab Padang Pariaman Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga 13 Desember
10 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Isi Garasi Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Tembus Rp 3 Miliar, Disorot Usai Pergi Umrah Saat Bencana
10 Desember 2025
Isi Garasi Endipat Wijaya Tembus Rp 2,5 Miliar, Disorot Usai Komentari Relawan Bencana
10 Desember 2025
Menag Nasaruddin Umar: NU Selalu Punya Cara Menyelesaikan Persoalannya Sendiri
10 Desember 2025
PBNU Tetapkan Zulfa Mustofa sebagai Pj Ketum hingga Muktamar 2026
10 Desember 2025

TERPOPULER

Prabowo Semprot Bupati Aceh Selatan yang Umrah saat Bencana: Kalau Mau Lari, Dicopot Saja!
8 Desember 2025
Kemendagri Tegaskan Sanksi Menanti Bupati Aceh Selatan Jika Terbukti Langgar Aturan
8 Desember 2025
Kepala BNN Soroti Lonjakan Narkotika Sintetis di Sidang CND Ke-68 Wina
8 Desember 2025
Mahkamah Agung Tolak Seluruh Kasasi Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun
9 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Pemerintahan

Isi Garasi Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Tembus Rp 3 Miliar, Disorot Usai Pergi Umrah Saat Bencana

Nasional

Isi Garasi Endipat Wijaya Tembus Rp 2,5 Miliar, Disorot Usai Komentari Relawan Bencana

Nasional

Menag Nasaruddin Umar: NU Selalu Punya Cara Menyelesaikan Persoalannya Sendiri

Nasional

PBNU Tetapkan Zulfa Mustofa sebagai Pj Ketum hingga Muktamar 2026

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?