MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Komisi III DPR Tegaskan Tak Intervensi Kasus Amsal Sitepu Usai Panggil Kajari Karo

Publisher: Redaktur 2 April 2026 2 Min Read
Share
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi III DPR RI menegaskan tidak mengintervensi penanganan kasus Amsal Christy Sitepu saat memanggil Kajari Karo dalam RDP dan RDPU untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum, Kamis, 2 April 2026.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan, rangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU) merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap aparat penegak hukum.

“Rangkaian RDPU yang kami lakukan, termasuk terkait perkara Saudara Amsal Christy Sitepu pada 30 Maret 2026, bukan merupakan bentuk intervensi.”

“Karena kami sama sekali tidak masuk dalam proses acara pidana yang sedang berjalan. Namun, kami ingin memastikan tidak terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan tugas aparat penegak hukum.”

Baca Juga:  Habiburokhman Kritik Pernyataan 'Kasus Vina Bukti Karut-marut Hukum Indonesia'

Ia mengaku mendapat arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan keadilan bagi masyarakat kecil.

“Saya pribadi mendapat perintah langsung dari pimpinan saya untuk memastikan orang kecil bisa tersenyum dan mendapatkan keadilan.”

Selain itu, Komisi III DPR juga mengajukan perbarnan penangguhan penahanan Amsal Sitepu dengan dasar hukum Pasal 110 ayat 3 KUHP baru

Menurutnya, jaminan penangguhan dapat diberikan oleh keluarga, advokat, atau pihak lain yang bersedia bertangguab atas risiko jika tersangka melarikan diri.

Lebih lanjut, Komisi III DPR meminta penjelasan Kejari Karo terkait alasan penetapan Amsal sebagai tersangka, termasuk dugaan penggelembungan harga.

Baca Juga:  Audiensi dengan Keluarga Dini, Komisi III DPR: Cekal Ronald Tannur

“Kami meminta penjelasan apa yang menjadi alasan-alasan hukum penetapan Saudara Amsal Christy Sitepu sebagai tersangka.”

Sementara itu, DPR juga mempertanyakan dasar penahanan yang dilakukan terhadap Amsal sesuai ketentuan Pasal 100 ayat 5 KUHP baru.

“Poin mana dari syarat penahanan yang terpenuhi sehingga Saudara Amsal Christy Sitepu dikenakan penahanan?”

Selain itu, Komisi III DPR meminta klarifikasi terkait dugaan intimidasi terhadap Amsal dan Jesaya Perangin-angin oleh oknum jaksa di Kejari Karo.

“Perlu diingat bahwa perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan Pasal 530 KUHP.” HUM/GIT

TAGGED: amsal sitepu, dugaan intimidasi, Habiburokhman, jaksa karo, kasus hukum, kejari karo, Komisi III DPR, kuhp baru, penangguhan penahanan, pengawasan dpr, rdp dpr, RDPU DPR
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di bandara internasional, siap siaga memberikan pelayanan keimigrasian terbaik.
WFH Berlaku Tiap Jumat, Imigrasi Pastikan Layanan Tetap Gaspol Tanpa Gangguan
10 April 2026
Jusuf Kalla Soroti Polemik Ijazah Jokowi, Kuasa Hukum Dorong Segera Disidangkan
10 April 2026
Komnas HAM Tunggu TNI, Pemeriksaan 4 Prajurit Tersangka Penyiraman Andrie Yunus Belum Jelas
10 April 2026
Prabowo Sebut Indonesia Bisa Setop Impor BBM dalam 2-3 Tahun
10 April 2026
Kasus Korupsi Minyak Seret Riza Chalid Jadi Tersangka Kedua Kali
10 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di bandara internasional, siap siaga memberikan pelayanan keimigrasian terbaik.
WFH Berlaku Tiap Jumat, Imigrasi Pastikan Layanan Tetap Gaspol Tanpa Gangguan
10 April 2026
Jusuf Kalla Soroti Polemik Ijazah Jokowi, Kuasa Hukum Dorong Segera Disidangkan
10 April 2026
Komnas HAM Tunggu TNI, Pemeriksaan 4 Prajurit Tersangka Penyiraman Andrie Yunus Belum Jelas
10 April 2026
Prabowo Sebut Indonesia Bisa Setop Impor BBM dalam 2-3 Tahun
10 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di bandara internasional, siap siaga memberikan pelayanan keimigrasian terbaik.
Imigrasi

WFH Berlaku Tiap Jumat, Imigrasi Pastikan Layanan Tetap Gaspol Tanpa Gangguan

Hukum

Jusuf Kalla Soroti Polemik Ijazah Jokowi, Kuasa Hukum Dorong Segera Disidangkan

Hukum

Komnas HAM Tunggu TNI, Pemeriksaan 4 Prajurit Tersangka Penyiraman Andrie Yunus Belum Jelas

Nasional

Prabowo Sebut Indonesia Bisa Setop Impor BBM dalam 2-3 Tahun

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?