MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Buka Peluang Jerat Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono dengan Pasal TPPU

Publisher: Redaktur 10 Juli 2026 4 Min Read
Share
Mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma'ruf Cahyono mengenakan rompi tahanan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma’ruf Cahyono, dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Langkah itu menyusul temuan penyidik terkait dugaan penggunaan uang hasil gratifikasi untuk renovasi rumah hingga membiayai resepsi pernikahan anaknya, Kamis, 9 Juli 2026.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidik masih terus menelusuri aliran dana dan perubahan bentuk aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

“Untuk asset recovery juga, tadi ada perubahan bentuk. Kita tidak menutup kemungkinan ketika itu memenuhi unsur-unsur TPPU,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Menurut Taufik, praktik mengubah bentuk hasil tindak pidana merupakan modus yang kerap dilakukan pelaku korupsi untuk menyamarkan asal-usul uang.

“Ketika itu memang ditemukan, tentunya penyidik nanti akan mengenakan unsur pasal yang baru, yaitu pasal TPPU. Ini sangat dimungkinkan, kita tunggu nanti perkembangannya seperti apa,” katanya.

Baca Juga:  Jaksa Siap Adu Bukti Penyitaan 88 Tas Mewah Milik Sandra Dewi

Dalam penyidikan sementara, KPK mencatat Ma’ruf diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 30 miliar.

Penyidik juga telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, antara lain satu unit sepeda motor Harley-Davidson, satu unit mobil Jeep Rubicon, satu unit sepeda Brompton, sebuah gitar senilai sekitar Rp 10 juta, serta satu unit telepon genggam.

Selain penyitaan aset, penyidik menemukan dugaan penggunaan uang gratifikasi untuk kepentingan pribadi. Di antaranya, dana sekitar Rp 1,9 miliar digunakan untuk merenovasi rumah pribadi Ma’ruf di Gandul, Depok, serta membiayai resepsi pernikahan anaknya pada November 2020.

KPK menegaskan proses penelusuran aset masih terus berlangsung guna mengoptimalkan pemulihan aset negara (asset recovery).

Konstruksi Perkara

KPK mengungkapkan, saat menjabat Sekjen MPR RI periode 2016–2023, Ma’ruf Cahyono selaku Pengguna Anggaran (PA) diduga menunjuk dirinya sendiri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Baca Juga:  KPK Periksa Donny Tri Istiqomah Tersangka Kasus Harun Masiku

Dalam pelaksanaannya, Ma’ruf diduga menunjuk seorang kepercayaannya berinisial Z untuk menghubungi para calon rekanan proyek di lingkungan Setjen MPR RI.

Para calon penyedia barang dan jasa disebut diminta menyerahkan fee sekitar 10 persen dari nilai proyek yang dikenal dengan istilah “uang hangus” atau “uang assalamualaikum” sebelum memperoleh pekerjaan.

KPK memperkirakan total uang yang diterima Ma’ruf dari praktik tersebut mencapai sekitar Rp 70 miliar, baik diterima secara langsung maupun melalui perantara.

Selain itu, penyidik menemukan dugaan bahwa Ma’ruf mengarahkan penunjukan penyedia barang dan jasa melalui mekanisme penunjukan langsung.

Salah satu perusahaan pialang yang memperoleh proyek bahkan diduga memberikan akun trading dengan nilai sekitar Rp 14,4 miliar.

Penyidik juga mengungkap adanya rekening nominee atas nama pihak swasta dari PT Valbury Ecapital International (VEI). Melalui rekening dan akun trading tersebut, Ma’ruf diduga menerima dana sekitar Rp 16,4 miliar pada periode 2021–2022.

Baca Juga:  Eks Penyidik KPK Geram: Korupsi Dana Pendidikan oleh Nadiem dkk Rugikan Masa Depan Bangsa

Dengan dua jalur penerimaan tersebut, KPK menduga total gratifikasi yang diterima Ma’ruf mencapai sekitar Rp 30 miliar.

Seluruh penerimaan itu disebut tidak dapat dibuktikan berasal dari sumber yang sah dan tidak pernah dilaporkan kepada KPK dalam batas waktu 30 hari kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Saat ini Ma’ruf Cahyono telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 9 hingga 28 Juli 2026.

Dalam perkara ini, Ma’ruf disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. HUM/GIT

TAGGED: Achmad Taufik Husein, Asset Recovery, Gratifikasi, harley davidson, kasus korupsi, Korupsi, KPK, KPK Hari Ini, ma'ruf cahyono, MPR RI, Rubicon, Sekjen MPR, TPPU
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

KPK Sita SGD 12 Ribu Diduga Berasal dari Amplop Bupati Kuansing yang Dikembalikan Raja Juli
10 Juli 2026
Kejagung Tegaskan SE Peningkatan Kewaspadaan untuk Jaga Integritas, Bukan Terkait Penggeledahan
10 Juli 2026
Profil Rachmat Gobel, Anggota DPR RI Fraksi NasDem yang Meninggal Dunia
10 Juli 2026
KPK OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Masih Jalani Pemeriksaan Intensif
10 Juli 2026
Bupati Sidoarjo, Subandi, menyerahkan secara simbolis kepada 1.000 penerima di Mal Pelayanan Publik (MPP) Sidoarjo, Kamis (10/7).
Pemkab Sidoarjo Gelontorkan 4.000 Beasiswa, Subandi: Jangan Ada Anak Putus Sekolah!
9 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Sita SGD 12 Ribu Diduga Berasal dari Amplop Bupati Kuansing yang Dikembalikan Raja Juli
10 Juli 2026
Kejagung Tegaskan SE Peningkatan Kewaspadaan untuk Jaga Integritas, Bukan Terkait Penggeledahan
10 Juli 2026
Profil Rachmat Gobel, Anggota DPR RI Fraksi NasDem yang Meninggal Dunia
10 Juli 2026
KPK OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Masih Jalani Pemeriksaan Intensif
10 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Nasional

KPK Sita SGD 12 Ribu Diduga Berasal dari Amplop Bupati Kuansing yang Dikembalikan Raja Juli

Kejaksaan

Kejagung Tegaskan SE Peningkatan Kewaspadaan untuk Jaga Integritas, Bukan Terkait Penggeledahan

Nasional

Profil Rachmat Gobel, Anggota DPR RI Fraksi NasDem yang Meninggal Dunia

Korupsi

KPK OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Masih Jalani Pemeriksaan Intensif

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?