JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK mengalihkan kembali status penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, dengan proses diawali tes kesehatan di Jakarta Timur, Senin 23 Maret 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pengalihan jenis penahanan tersebut merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan yang tengah berjalan.
“Hari ini KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” ujarnya.
Selain itu, sebelum kembali ditahan di rutan, Yaqut terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter di RS Bhayangkara TK I R Said Sukanto.
“Untuk saat ini, pemeriksaan kesehatan oleh dokter masih berlangsung. Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini,” ujarnya.
Sementara itu, KPK memastikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tetap berjalan dan ditargetkan segera masuk tahap penuntutan.
“Kami pastikan penyidikan perkara akan terus berprogres untuk melengkapi berkas penyidikannya dan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan,” ujarnya.
KPK juga menyatakan akan terus menyampaikan perkembangan perkara tersebut kepada publik serta mengapresiasi dukungan masyarakat dalam mengawal kasus ini.
Diketahui, sebelumnya Yaqut sempat berstatus tahanan rumah setelah ditahan sejak Kamis 19 Maret 2026, yang sempat terungkap ke publik melalui keterangan pihak luar sebelum diumumkan resmi oleh KPK.
“Ini sih, tadi sih sempat nggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam,” ujar Silvia Rinita Harefa.
Ia menambahkan, perubahan status penahanan tersebut bukan karena alasan kesehatan, melainkan adanya permohonan dari pihak keluarga yang kemudian diproses oleh KPK.
“Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluar, kemudian kami proses,” ujar Budi Prasetyo.
Sementara itu, dinamika perubahan status penahanan ini kembali memantik perhatian publik terhadap konsistensi kebijakan penegakan hukum yang dinilai dapat berubah cepat dalam waktu singkat. HUM/GIT

