JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis 5 tahun penjara terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, Jumat 22 Mei 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, berharap putusan tersebut dapat memberikan efek jera bagi penyelenggara negara maupun aparat penegak hukum.
“KPK berharap putusan ini dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pengingat bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagai penyelenggara negara maupun aparat penegak hukum,” kata Budi kepada wartawan.
Menurutnya, putusan banding itu konsisten dengan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Nurhadi.
“KPK mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan putusan tingkat pertama pada PN Jakarta Pusat terhadap terdakwa Nurhadi,” ujarnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Nurhadi terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan, Rabu 1 April 2026.
Selain hukuman penjara, Nurhadi juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti pidana kurungan selama 140 hari.
Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 137.159.183.940.
“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 137.159.183.940,” ujar hakim.
Majelis hakim menyatakan Nurhadi menerima uang dari berbagai pihak dengan total mencapai Rp 137 miliar. Hakim juga menemukan adanya peningkatan transaksi keuangan signifikan setelah Rezky menikah dengan putri Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi.
Dalam persidangan, hakim menyebut Nurhadi melalui Rezky menempatkan dana sebesar Rp 307.206.571.463 dan USD50.000 ke sejumlah rekening pihak lain serta membeli tanah, bangunan, dan kendaraan bermotor.
Hakim juga mempertimbangkan penghasilan sah Nurhadi dari usaha penangkaran sarang burung walet yang disebut menghasilkan Rp 66,9 miliar.
Perkara tersebut kemudian berlanjut ke tingkat banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akhirnya menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 126/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 1 April 2026 yang dimintakan banding tersebut,” demikian dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Putusan banding tersebut diketok pada Rabu 20 Mei 2026 dan hakim memerintahkan Nurhadi tetap ditahan menjalani hukuman. HUM/GIT

