MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Vonis Nurhadi Diperkuat PT DKI, KPK Harap Beri Efek Jera

Publisher: Redaktur 23 Mei 2026 3 Min Read
Share
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis 5 tahun penjara terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, Jumat 22 Mei 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, berharap putusan tersebut dapat memberikan efek jera bagi penyelenggara negara maupun aparat penegak hukum.

“KPK berharap putusan ini dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pengingat bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagai penyelenggara negara maupun aparat penegak hukum,” kata Budi kepada wartawan.

Menurutnya, putusan banding itu konsisten dengan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Nurhadi.

Baca Juga:  KPK Usut Dugaan Aliran Dana CSR BI ke Anggota DPR RI

“KPK mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan putusan tingkat pertama pada PN Jakarta Pusat terhadap terdakwa Nurhadi,” ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Nurhadi terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan, Rabu 1 April 2026.

Selain hukuman penjara, Nurhadi juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti pidana kurungan selama 140 hari.

Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 137.159.183.940.

Baca Juga:  KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Kasus TPPU

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 137.159.183.940,” ujar hakim.

Majelis hakim menyatakan Nurhadi menerima uang dari berbagai pihak dengan total mencapai Rp 137 miliar. Hakim juga menemukan adanya peningkatan transaksi keuangan signifikan setelah Rezky menikah dengan putri Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi.

Dalam persidangan, hakim menyebut Nurhadi melalui Rezky menempatkan dana sebesar Rp 307.206.571.463 dan USD50.000 ke sejumlah rekening pihak lain serta membeli tanah, bangunan, dan kendaraan bermotor.

Hakim juga mempertimbangkan penghasilan sah Nurhadi dari usaha penangkaran sarang burung walet yang disebut menghasilkan Rp 66,9 miliar.

Baca Juga:  KPK Ungkap Dana Korupsi Kuota Haji Mengalir hingga Pucuk Pimpinan Kemenag

Perkara tersebut kemudian berlanjut ke tingkat banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akhirnya menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 126/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 1 April 2026 yang dimintakan banding tersebut,” demikian dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Putusan banding tersebut diketok pada Rabu 20 Mei 2026 dan hakim memerintahkan Nurhadi tetap ditahan menjalani hukuman. HUM/GIT

TAGGED: DKI Jakarta, Gratifikasi, Korupsi, KPK, Mahkamah Agung, Nurhadi, Pengadilan Tinggi, pidana penjara, Tipikor, TPPU, uang pengganti, vonis nurhadi
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

BPOM Temukan 22 Produk Herbal Berbahaya Picu Stroke hingga Gagal Ginjal
23 Mei 2026
Rekonstruksi Ungkap Badut Mojokerto Sempat Setubuhi Istri sebelum Bunuh Mertua
23 Mei 2026
PT DKI Jakarta Perkuat Vonis 5 Tahun Penjara Eks Sekretaris MA Nurhadi
23 Mei 2026
9 WNI Relawan Flotilla Tiba di Jakarta Minggu Sore setelah Dibebaskan Israel
23 Mei 2026
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, memberikan keterangan pers kepada wartawan.
Golden Visa, Wajah Baru Imigrasi: Dari Penjaga Gerbang Jadi Motor Investasi Global
23 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

BPOM Temukan 22 Produk Herbal Berbahaya Picu Stroke hingga Gagal Ginjal
23 Mei 2026
Rekonstruksi Ungkap Badut Mojokerto Sempat Setubuhi Istri sebelum Bunuh Mertua
23 Mei 2026
PT DKI Jakarta Perkuat Vonis 5 Tahun Penjara Eks Sekretaris MA Nurhadi
23 Mei 2026
9 WNI Relawan Flotilla Tiba di Jakarta Minggu Sore setelah Dibebaskan Israel
23 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Nasional

BPOM Temukan 22 Produk Herbal Berbahaya Picu Stroke hingga Gagal Ginjal

Hukum

Rekonstruksi Ungkap Badut Mojokerto Sempat Setubuhi Istri sebelum Bunuh Mertua

Korupsi

PT DKI Jakarta Perkuat Vonis 5 Tahun Penjara Eks Sekretaris MA Nurhadi

Internasional

9 WNI Relawan Flotilla Tiba di Jakarta Minggu Sore setelah Dibebaskan Israel

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?