MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Vonis Gazalba Disunat MA Jadi 10 Tahun, Eks Penyidik KPK Meradang

Publisher: Redaktur 21 Juni 2025 3 Min Read
Share
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memangkas vonis Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dari 12 tahun menjadi 10 tahun penjara menuai kritik pedas.

Yudi Purnomo Harahap, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan kekecewaannya mendalam, menyebut putusan ini tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang sedang gencar.

“Seharusnya MA tetap pada putusan hakim banding yaitu 12 tahun. Tentu putusan ini mengecewakan di tengah semangat pemberantasan korupsi yang semakin baik,” ujar Yudi kepada wartawan pada Jumat 20 Juni 2025.

Meski mengakui bahwa MA memiliki landasan hukum yang kuat dengan mengacu pada vonis tingkat pertama yang juga 10 tahun, Yudi mempertanyakan mengapa vonis malah turun dari tingkat banding.

Baca Juga:  Kepala BPPD Sidoarjo Terjaring OTT KPK untuk Kedua Kalinya

Menurutnya, vonis terhadap seorang Hakim Agung, yang seharusnya menjadi teladan, mestinya lebih tinggi dari tuntutan jaksa KPK sebesar 15 tahun demi efek jera.

“Namun hakim banding sudah berani menaikkan, mengapa malah jadi turun lagi? Seharusnya malah meningkat, setidaknya sama seperti tuntutan jaksa KPK yaitu 15 tahun, apalagi karena terdakwa merupakan hakim agung yang seharusnya menjadi role model sehingga diharapkan menjadi efek jera,” tegas Yudi.

Perjalanan hukum Gazalba Saleh memang penuh dinamika. Pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonisnya 10 tahun penjara setelah terbukti menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga:  KPK Bidik Sosok Juru Simpan Uang Kasus Korupsi Kuota Haji

Gazalba yang tak terima kemudian mengajukan banding. Hasilnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat hukumannya menjadi 12 tahun penjara.

Putusan banding tersebut juga menjatuhkan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta pidana tambahan uang pengganti Rp 500 juta yang jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan inkrah, diganti dengan pidana 2 tahun penjara.

Namun, drama berlanjut di tingkat kasasi. MA, melalui putusan perkara nomor 4072 K/PID.SUS/2025 yang diketok pada Kamis (19/6/2025), memutuskan untuk memperbaiki pidana penjara Gazalba menjadi 10 tahun.

Majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Yanto juga menguatkan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 500 juta subsider 1 tahun penjara.

Baca Juga:  KPK Pastikan OTT di Jakarta Berbeda Kasus dengan OTT Restitusi Pajak di Banjarmasin

Meski kecewa dengan penurunan vonis ini, Yudi Purnomo menyatakan menghormati putusan MA karena telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Namun, ia tetap berharap vonis bagi pejabat publik yang tersandung korupsi bisa lebih berat demi memberikan efek jera. HUM/GIT

TAGGED: Disunat, Gazalba Saleh, KPK, MA, vonis, Yudi Purnomo Harahap
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Rekomendasi KPK soal MBG Sempat Diabaikan Era Dadan, BGN Kini Bentuk Tim Perbaikan
8 Juli 2026
Kasus Korupsi Kuota Haji Segera Disidangkan, KPK Harap Yaqut Cholil Qoumas Cepat Pulih
8 Juli 2026
Lulusan S2 Nekat Rampok Toko Emas di Depok Demi Bayar Utang Pinjol, Todong Korban Pakai Pisau dan Pistol Mainan
8 Juli 2026
Petugas imigrasi mengarahkan penumpang melakui autogate.
Di Tengah Ketidakpastian Global, PNBP Visa Imigrasi Naik 6,42 Persen pada Semester I 2026
7 Juli 2026
Jasad Bripda Nopandri Ditemukan 37 Kilometer dari Titik Hilang di Sungai Katingan
6 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Rekomendasi KPK soal MBG Sempat Diabaikan Era Dadan, BGN Kini Bentuk Tim Perbaikan
8 Juli 2026
Kasus Korupsi Kuota Haji Segera Disidangkan, KPK Harap Yaqut Cholil Qoumas Cepat Pulih
8 Juli 2026
Petugas imigrasi mengarahkan penumpang melakui autogate.
Di Tengah Ketidakpastian Global, PNBP Visa Imigrasi Naik 6,42 Persen pada Semester I 2026
7 Juli 2026
Jasad Bripda Nopandri Ditemukan 37 Kilometer dari Titik Hilang di Sungai Katingan
6 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Rekomendasi KPK soal MBG Sempat Diabaikan Era Dadan, BGN Kini Bentuk Tim Perbaikan

Korupsi

Kasus Korupsi Kuota Haji Segera Disidangkan, KPK Harap Yaqut Cholil Qoumas Cepat Pulih

Hukum

Lulusan S2 Nekat Rampok Toko Emas di Depok Demi Bayar Utang Pinjol, Todong Korban Pakai Pisau dan Pistol Mainan

Petugas imigrasi mengarahkan penumpang melakui autogate.
Imigrasi

Di Tengah Ketidakpastian Global, PNBP Visa Imigrasi Naik 6,42 Persen pada Semester I 2026

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?