MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Status Yaqut Kembali ke Rutan KPK, Masih Jalani Tes Kesehatan

Publisher: Redaktur 24 Maret 2026 2 Min Read
Share
Yaqut Cholil Qoumas jadi sorotan usai statusnya dialihkan menjadi tahanan rumah.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK mengalihkan kembali status penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, dengan proses diawali tes kesehatan di Jakarta Timur, Senin 23 Maret 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pengalihan jenis penahanan tersebut merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan yang tengah berjalan.

“Hari ini KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” ujarnya.

Selain itu, sebelum kembali ditahan di rutan, Yaqut terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter di RS Bhayangkara TK I R Said Sukanto.

Baca Juga:  KPK Bantah Tudingan 'Kejar Tayang' dari Kubu Hasto Kristiyanto

“Untuk saat ini, pemeriksaan kesehatan oleh dokter masih berlangsung. Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini,” ujarnya.

Sementara itu, KPK memastikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tetap berjalan dan ditargetkan segera masuk tahap penuntutan.

“Kami pastikan penyidikan perkara akan terus berprogres untuk melengkapi berkas penyidikannya dan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan,” ujarnya.

KPK juga menyatakan akan terus menyampaikan perkembangan perkara tersebut kepada publik serta mengapresiasi dukungan masyarakat dalam mengawal kasus ini.

Diketahui, sebelumnya Yaqut sempat berstatus tahanan rumah setelah ditahan sejak Kamis 19 Maret 2026, yang sempat terungkap ke publik melalui keterangan pihak luar sebelum diumumkan resmi oleh KPK.

Baca Juga:  KPK Tegaskan Pemeriksaan Bupati Sidoarjo Tak Dipengaruhi Politik

“Ini sih, tadi sih sempat nggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam,” ujar Silvia Rinita Harefa.

Ia menambahkan, perubahan status penahanan tersebut bukan karena alasan kesehatan, melainkan adanya permohonan dari pihak keluarga yang kemudian diproses oleh KPK.

“Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluar, kemudian kami proses,” ujar Budi Prasetyo.

Sementara itu, dinamika perubahan status penahanan ini kembali memantik perhatian publik terhadap konsistensi kebijakan penegakan hukum yang dinilai dapat berubah cepat dalam waktu singkat. HUM/GIT

TAGGED: hukum indonesia, Jakarta Timur, kasus korupsi, KPK, Kuota Haji, penahanan kpk, Penyidikan KPK, perubahan status, RS Bhayangkara, status tahanan, tahanan rutan, Tes Kesehatan, Yaqut Cholil Qoumas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Petugas Imigrasi Semarang mengawal deportasi WNA Timor Leste dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Overstay Lebih dari 60 Hari, WN Timor Leste Dideportasi Imigrasi Semarang
11 Agustus 2026
Polisi Panggil EO dan MC Konser The Sounds Project Buntut Challenge Miras dan Alquran
11 Agustus 2026
Kiai Anwar Zahid Selamat dari Kecelakaan Maut di Bojonegoro, Alphard Ditabrak Truk Trailer
11 Agustus 2026
Polisi Selidiki Challenge Hafalan Alquran Berhadiah Miras di Konser The Sounds Project Jakarta
11 Agustus 2026
Ketamin 1,3 Ton Senilai Rp 2,1 Triliun Disergap di Kepri, BNN Ungkap Modus hingga Vape
10 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Polisi Panggil EO dan MC Konser The Sounds Project Buntut Challenge Miras dan Alquran
11 Agustus 2026
Kiai Anwar Zahid Selamat dari Kecelakaan Maut di Bojonegoro, Alphard Ditabrak Truk Trailer
11 Agustus 2026
Polisi Selidiki Challenge Hafalan Alquran Berhadiah Miras di Konser The Sounds Project Jakarta
11 Agustus 2026
Ketamin 1,3 Ton Senilai Rp 2,1 Triliun Disergap di Kepri, BNN Ungkap Modus hingga Vape
10 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Petugas Imigrasi Semarang mengawal deportasi WNA Timor Leste dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Imigrasi

Overstay Lebih dari 60 Hari, WN Timor Leste Dideportasi Imigrasi Semarang

Hukum

Polisi Panggil EO dan MC Konser The Sounds Project Buntut Challenge Miras dan Alquran

Peristiwa

Kiai Anwar Zahid Selamat dari Kecelakaan Maut di Bojonegoro, Alphard Ditabrak Truk Trailer

Hukum

Polisi Selidiki Challenge Hafalan Alquran Berhadiah Miras di Konser The Sounds Project Jakarta

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?