MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah Usai 7 Hari di Rutan KPK

Publisher: Redaktur 23 Maret 2026 2 Min Read
Share
Yaqut Cholil Qoumas dialihkan menjadi tahanan rumah usai tujuh hari ditahan di Rutan KPK.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Yaqut Cholil Qoumas dialihkan menjadi tahanan rumah oleh KPK setelah tujuh hari ditahan di Rutan KPK terkait kasus kuota haji, Minggu 22 Maret 2026.

Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya ditahan sejak Kamis 12 Maret 2026 atas dugaan kasus korupsi kuota haji.

Dalam ketentuan umum, tersangka KPK biasanya menjalani masa penahanan awal selama 20 hari di rutan sebelum dapat diperpanjang hingga proses pengadilan.

Namun, baru tujuh hari menjalani penahanan, status Yaqut dialihkan menjadi tahanan rumah sejak Kamis 19 Maret 2026.

Perubahan status tersebut tidak diumumkan lebih dahulu oleh KPK. Keberadaan Yaqut yang tidak lagi berada di rutan awalnya diketahui dari kesaksian keluarga sesama tahanan.

Baca Juga:  KPK Tetapkan Walkot Madiun Maidi Tersangka Fee Proyek, Gratifikasi Capai Rp 1,1 Miliar

“Ini sih, tadi sih sempat nggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam,” kata Silvia Rinita Harefa saat menjenguk suaminya di Rutan KPK.

Ia menyebut para tahanan lain juga mempertanyakan alasan Yaqut keluar dari rutan.

“Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka bertanya-tanya saja, katanya ada pemeriksaan, tapi nggak mungkin menjelang malam takbiran ada pemeriksaan,” jelasnya.

Menurut informasi yang diterimanya, Yaqut juga tidak terlihat saat pelaksanaan salat Id di rutan.

“Infonya sih katanya mau diperiksa ke depan, tapi saat salat Id beliau tidak ada,” ujarnya.

KPK kemudian membenarkan bahwa Yaqut telah dialihkan menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam.

Baca Juga:  KPK Sebut Japto Soerjosoemarno Diduga Terima Uang Jasa Pengamanan Tambang Setiap Bulan

“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.

KPK menyebut pengalihan tersebut bersifat sementara dan telah sesuai dengan prosedur penyidikan.

“Kami pastikan proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur,” tambahnya.

Budi juga menegaskan bahwa perubahan status penahanan Yaqut bukan karena kondisi kesehatan.

“Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” jelasnya. HUM/GIT

TAGGED: berita kpk, hukum indonesia, kasus haji, korupsi haji, KPK, Kuota Haji, penahanan kpk, Rutan KPK, tahanan rumah, tersangka kpk, Yaqut Cholil Qoumas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Petugas Imigrasi Semarang mengidentifikasi ketiga WNA yang diduga melanggar.
Tiga WNA Tiongkok Terindikasi Langgar Izin Tinggal di Proyek Tol Semarang–Demak
6 November 2026
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menyerahkan cenderamata kepada Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.
Polri-Imigrasi Pasang Radar Buronan Internasional
6 November 2026
Mourin Chienci Lintong, pemilik Arisan Meow, memakai baju tahanan di Polda Jatim.
2 Kali Mangkir, Owner Arisan Meow, Mourin Akhirnya Dijebloskan ke Tahanan Polda Jatim
5 November 2026
Jokowi Tunjukkan Ijazah UGM di Sidang Roy Suryo, Jaksa Tanya Kumis dan Kacamata
5 November 2026
Motif Listyo Sigit Sadap Prabowo Dipertanyakan, Muncul Dugaan Makar dan Persekongkolan Politik
5 November 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menyerahkan cenderamata kepada Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.
Polri-Imigrasi Pasang Radar Buronan Internasional
6 November 2026
Jokowi Tunjukkan Ijazah UGM di Sidang Roy Suryo, Jaksa Tanya Kumis dan Kacamata
5 November 2026
Motif Listyo Sigit Sadap Prabowo Dipertanyakan, Muncul Dugaan Makar dan Persekongkolan Politik
5 November 2026
Sebelum Prabowo, Habibie dan SBY Juga Pernah Jadi Korban Penyadapan, Ini Jejak Kasusnya
5 November 2026

Baca Berita Lainnya:

Petugas Imigrasi Semarang mengidentifikasi ketiga WNA yang diduga melanggar.
Hukum

Tiga WNA Tiongkok Terindikasi Langgar Izin Tinggal di Proyek Tol Semarang–Demak

Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menyerahkan cenderamata kepada Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.
Imigrasi

Polri-Imigrasi Pasang Radar Buronan Internasional

Mourin Chienci Lintong, pemilik Arisan Meow, memakai baju tahanan di Polda Jatim.
Headlines

2 Kali Mangkir, Owner Arisan Meow, Mourin Akhirnya Dijebloskan ke Tahanan Polda Jatim

Hukum

Jokowi Tunjukkan Ijazah UGM di Sidang Roy Suryo, Jaksa Tanya Kumis dan Kacamata

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?