MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah Usai 7 Hari di Rutan KPK

Publisher: Redaktur 23 Maret 2026 2 Min Read
Share
Yaqut Cholil Qoumas dialihkan menjadi tahanan rumah usai tujuh hari ditahan di Rutan KPK.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Yaqut Cholil Qoumas dialihkan menjadi tahanan rumah oleh KPK setelah tujuh hari ditahan di Rutan KPK terkait kasus kuota haji, Minggu 22 Maret 2026.

Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya ditahan sejak Kamis 12 Maret 2026 atas dugaan kasus korupsi kuota haji.

Dalam ketentuan umum, tersangka KPK biasanya menjalani masa penahanan awal selama 20 hari di rutan sebelum dapat diperpanjang hingga proses pengadilan.

Namun, baru tujuh hari menjalani penahanan, status Yaqut dialihkan menjadi tahanan rumah sejak Kamis 19 Maret 2026.

Perubahan status tersebut tidak diumumkan lebih dahulu oleh KPK. Keberadaan Yaqut yang tidak lagi berada di rutan awalnya diketahui dari kesaksian keluarga sesama tahanan.

Baca Juga:  Hasto Kristiyanto Bebas, Langsung Temui Megawati di Bali

“Ini sih, tadi sih sempat nggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam,” kata Silvia Rinita Harefa saat menjenguk suaminya di Rutan KPK.

Ia menyebut para tahanan lain juga mempertanyakan alasan Yaqut keluar dari rutan.

“Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka bertanya-tanya saja, katanya ada pemeriksaan, tapi nggak mungkin menjelang malam takbiran ada pemeriksaan,” jelasnya.

Menurut informasi yang diterimanya, Yaqut juga tidak terlihat saat pelaksanaan salat Id di rutan.

“Infonya sih katanya mau diperiksa ke depan, tapi saat salat Id beliau tidak ada,” ujarnya.

KPK kemudian membenarkan bahwa Yaqut telah dialihkan menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam.

Baca Juga:  KPK Dalami Dugaan Gratifikasi Noel, Mantan Wamenaker Diduga Terima Penerimaan Lain

“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.

KPK menyebut pengalihan tersebut bersifat sementara dan telah sesuai dengan prosedur penyidikan.

“Kami pastikan proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur,” tambahnya.

Budi juga menegaskan bahwa perubahan status penahanan Yaqut bukan karena kondisi kesehatan.

“Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” jelasnya. HUM/GIT

TAGGED: berita kpk, hukum indonesia, kasus haji, korupsi haji, KPK, Kuota Haji, penahanan kpk, Rutan KPK, tahanan rumah, tersangka kpk, Yaqut Cholil Qoumas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
DPR dan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan, 19 Bab dan 224 Pasal Disiapkan
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan

Hukum

Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen

Hukum

Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya

Hukum

Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?