MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Penahanan Gus Alex, KPK Dalami Kasus Kuota Haji Eks Stafsus Menag

Publisher: Redaktur 18 Maret 2026 3 Min Read
Share
Gus Alex mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa terkait kasus kuota haji.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK resmi menahan mantan staf khusus eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, usai pemeriksaan di Gedung KPK, Selasa, 17 Maret 2026.

Gus Alex terlihat keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dan tangan diborgol sebelum dibawa ke mobil tahanan.

Ia membantah adanya perintah dari Yaqut terkait pembagian kuota haji tambahan antara haji reguler dan haji khusus.

“Tidak ada. Tidak ada perintah apa pun dari Gus Yaqut,” kata Alex.

Gus Alex juga membantah adanya aliran uang kepada Yaqut dari distribusi kuota haji khusus dan menyebut seluruh keterangan telah disampaikan kepada penyidik.

“Tidak ada, tidak ada, tidak ada. Semua sudah saya sampaikan ke penyidik. Langsung saja ke penyidik dan tim hukum saya,” ujarnya.

Baca Juga:  Ini Daftar 40 Capim dan 40 Calon Dewas KPK yang Lolos Tes Tulis, Ada nama Deputi Pencegahan, Pimpinan, hingga Eks Jubir KPK

Selain itu, ia mengaku menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap keadilan dapat terungkap.

“Saya menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Mudah-mudahan kita bisa menemukan keadilan dan kebenaran yang sebenar-benarnya,” sambungnya.

Sementara itu, KPK sebelumnya telah lebih dulu menahan Yaqut pada Kamis, 12 Maret 2026 terkait dugaan penerimaan fee dalam pembagian kuota haji tambahan.

Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, kuota tambahan haji tahun 2023 seharusnya diberikan sepenuhnya untuk haji reguler, namun diduga terjadi perubahan komposisi setelah adanya usulan dari pihak travel.

“YCQ kemudian menyetujui usulan tersebut dengan menerbitkan Keputusan Menteri Agama nomor 467 tahun 2023 dengan komposisi 7.360 kuota reguler dan 640 kuota haji khusus,” kata Asep.

Baca Juga:  KPK Sudah Periksa 300 PIHK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

Menurut KPK, keputusan tersebut disusun oleh pejabat terkait di Kementerian Agama atas arahan dari Gus Alex.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim KPK, bahwa RFA juga memberikan fee kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama,” ujarnya.

Pada 2024, Yaqut juga diduga kembali menerima fee dari percepatan pemberangkatan haji khusus, dengan nilai sekitar USD 2.000 atau Rp 33,8 juta per jemaah.

Selain itu, Gus Alex diduga memerintahkan pejabat terkait untuk meminta tambahan biaya kepada penyelenggara ibadah haji khusus yang kemudian dibebankan kepada calon jemaah.

“Pemberian dan pengumpulan uang tersebut dilakukan dalam kurun waktu Februari hingga Juni 2024,” imbuh Asep.

Baca Juga:  MAKI Nilai Lili Pintauli Rendahkan Martabat KPK Usai Terima Jabatan Stafsus Wali Kota Tangsel

KPK juga menduga adanya upaya pengembalian dana saat DPR membentuk Panitia Khusus Haji 2024, meski sebagian uang disebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Namun, sebagian uang fee masih ada yang disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi YCQ,” jelasnya.

KPK turut mengungkap adanya dugaan upaya memengaruhi pansus DPR dengan pemberian uang, namun upaya tersebut ditolak.

“Jumlahnya sekitar USD 1 juta, tapi ditolak,” terang Asep.

Dalam kasus ini, KPK telah menyita aset senilai lebih dari Rp 100 miliar berupa uang dan barang seperti kendaraan serta tanah.

Kini, kedua tersangka akan menjalani proses hukum dan menjalani masa penahanan di rutan KPK, termasuk saat Lebaran mendatang. HUM/GIT

TAGGED: fee haji, gus alex, haji khusus, haji reguler, kasus haji, Kemenag, korupsi haji, KPK, Kuota Haji, penahanan kpk, stafsus menag, Yaqut Cholil Qoumas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Petugas Imigrasi Semarang melayani pembuatan paspor program layanan “Si Semar Paling Paten” pada Sabtu (2/5/2026).
Paspor Tak Lagi Ribet, “Si Semar Paling Paten” Diserbu Warga di HUT ke-479 Kota Semarang
2 Mei 2026
Kecelakaan Kereta di Bekasi Naik Penyidikan, KAI Siap Dukung Proses Hukum
2 Mei 2026
May Day 2026, Polisi Amankan 101 Orang dan Sita Molotov serta Sajam
2 Mei 2026
CEO Daeng Banna, Chandra, menyebut Surabaya sebagai “panggung besar” bagi pelaku usaha kuliner untuk berkembang cepat.
Daeng Banna Menggoda Lidah Surabaya, Kuliner Makassar Hadir Dekat Masjid Al Akbar, depan Puskesmas Gayungan
2 Mei 2026
May Day 2026, Buruh Sampaikan Tuntutan Daycare hingga Hapus Outsourcing ke Prabowo
2 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kecelakaan Kereta di Bekasi Naik Penyidikan, KAI Siap Dukung Proses Hukum
2 Mei 2026
May Day 2026, Polisi Amankan 101 Orang dan Sita Molotov serta Sajam
2 Mei 2026
May Day 2026, Buruh Sampaikan Tuntutan Daycare hingga Hapus Outsourcing ke Prabowo
2 Mei 2026
Prabowo Dorong Potongan Tarif Ojol di Bawah 10 Persen, Gojek dan Grab Koordinasi
2 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Petugas Imigrasi Semarang melayani pembuatan paspor program layanan “Si Semar Paling Paten” pada Sabtu (2/5/2026).
Imigrasi

Paspor Tak Lagi Ribet, “Si Semar Paling Paten” Diserbu Warga di HUT ke-479 Kota Semarang

Hukum

Kecelakaan Kereta di Bekasi Naik Penyidikan, KAI Siap Dukung Proses Hukum

Hukum

May Day 2026, Polisi Amankan 101 Orang dan Sita Molotov serta Sajam

CEO Daeng Banna, Chandra, menyebut Surabaya sebagai “panggung besar” bagi pelaku usaha kuliner untuk berkembang cepat.
Gaya Hidup

Daeng Banna Menggoda Lidah Surabaya, Kuliner Makassar Hadir Dekat Masjid Al Akbar, depan Puskesmas Gayungan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?