MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Mardani Ali Sera Soroti Temuan KPK Soal Suap Pemilu dan Desak Efek Jera

Publisher: Redaktur 26 April 2026 2 Min Read
Share
Mardani Ali Sera menanggapi temuan KPK terkait praktik suap kepada penyelenggara pemilu.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menanggapi temuan KPK terkait praktik suap kepada penyelenggara pemilu untuk memanipulasi suara dengan menekankan pentingnya efek jera melalui hukuman maksimal, Sabtu 25 April 2026.

“Mesti ada efek jera. Pidana dengan hukuman maksimal,” kata Mardani.

Selain itu, ia menilai persoalan pemilu harus menjadi perhatian serius semua pihak, terutama terkait praktik politik uang yang dinilai menjadi ancaman utama demokrasi.

“Apalagi money politic, ancaman utama demokrasi kita. Termasuk ‘permainan’ di penyelenggara Pemilu,” ucap dia.

Menurutnya, tidak semua penyelenggara pemilu terlibat dalam praktik tersebut, namun tindakan segelintir pihak dapat merusak integritas keseluruhan lembaga.

Baca Juga:  KPK Analisis Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Jet Pribadi

“Saya yakin tidak semua. Tapi rusak susu sebelanga karena nila setitik. Karena itu masalah ini mesti dibuka dan diselesaikan dalam revisi UU Pemilu yang akan dilakukan dalam waktu dekat,” ujar dia.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap adanya praktik suap yang ditujukan kepada penyelenggara pemilu dalam rangka memanipulasi hasil suara.

Temuan tersebut merupakan bagian dari kajian tata kelola partai politik yang dilakukan Direktorat Monitoring pada Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK pada 2025.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut kajian itu menyoroti sejumlah aspek, termasuk belum adanya peta jalan pendidikan politik yang terintegrasi antara pemerintah dan partai politik.

Baca Juga:  Jejak Harun Masiku dan Hasto di Hari Gagalnya OTT KPK Terungkap di Persidangan

“Salah satu temuan utamanya dari sisi tata kelola internal partai di mana KPK menyoroti belum adanya peta jalan pendidikan politik yang terintegrasi antara pemerintah dan partai politik,” kata Budi.

Ia menambahkan, kajian tersebut juga melibatkan berbagai pihak, mulai dari perwakilan partai politik, penyelenggara pemilu, hingga akademisi dan pengamat elektoral.

Selain itu, KPK mengidentifikasi belum adanya sistem standardisasi pelaporan keuangan partai politik yang berdampak pada lemahnya transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana.

“KPK juga menemukan adanya indikasi penyuapan kepada penyelenggara pemilu yang bertujuan memanipulasi hasil elektoral,” terang Budi. HUM/GIT

TAGGED: akuntabilitas partai, demokrasi indonesia, kasus korupsi, KPK, Mardani Ali Sera, parpol indonesia, penyelenggara pemilu, Politik Uang, revisi uu pemilu, suap pemilu, temuan kpk, transparansi dana
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
DPR dan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan, 19 Bab dan 224 Pasal Disiapkan
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan

Hukum

Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen

Hukum

Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya

Hukum

Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?