MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kejagung Masih Kunci Misteri Emas 74 Kg Kasus Febrie Adriansyah, Janji Dibuka di Persidangan

Publisher: Redaktur 4 Agustus 2026 3 Min Read
Share
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah saat masih aktif bertugas.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Misteri kepemilikan emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai miliaran rupiah yang disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih belum dibuka Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa, 4 Agustus 2026.

Publik yang menanti jawaban mengenai siapa pemilik sebenarnya dari tumpukan emas dan uang sitaan itu diminta bersabar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menegaskan seluruh fakta terkait kepemilikan barang bukti tersebut akan diungkap dalam persidangan.

“Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan,” tegas Anang Supriatna.

Baca Juga:  Diperiksa 11 Jam, Dirjen Haji Kemenag Hilman Latief Dicecar Regulasi Proses Haji

Menurut Anang, penyidik sengaja belum membuka seluruh hasil penyidikan kepada publik karena masih membutuhkan pendalaman terhadap alat bukti dan keterangan para saksi.

Langkah tersebut dilakukan agar proses penyidikan tidak terganggu dan konstruksi perkara dapat dibuktikan secara utuh di hadapan majelis hakim.

“Kita sudah sangat terbuka, namun demikian ada beberapa hal yang penyidik tidak bisa terbuka karena alasan untuk kepentingan kelancaran proses penyidikan supaya tidak mengalami kesulitan,” ujarnya.

Saat ini Tim 9 Kejagung masih bekerja maraton memeriksa para saksi, meneliti alat bukti, serta menelusuri asal-usul emas batangan dan uang tunai yang sebelumnya disita penyidik Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas) Polri.

Baca Juga:  KPK Temukan Dokumen di Mobil Harun Masiku yang Terparkir 2 Tahun di Jakarta

Seluruh hasil pendalaman itu akan menjadi fondasi pembuktian dalam perkara TPPU yang kini menyeret Febrie Adriansyah sebagai tersangka.

Anang memastikan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Polri menggeledah 12 lokasi yang berkaitan dengan tiga perkara dugaan korupsi, termasuk sebuah rumah di kawasan Sentul.

Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai miliaran rupiah, serta sejumlah aset lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Penanganan perkara kini telah beralih ke Kejaksaan Agung dan ditangani Tim 9 Kejagung dengan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta pengawasan Komisi III DPR RI.

Baca Juga:  Kejagung Sita Ferrari, Valas, dan Mobil Mewah Terkait Suap Vonis Lepas Korupsi Minyak Goreng

Febrie Adriansyah telah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus setelah namanya terseret dalam pusaran perkara tersebut.

Pada 24 Juli 2026, Febrie resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU.

Setelah penetapan tersangka, Febrie langsung ditahan dan menjalani masa penahanan dengan penitipan di Rumah Tahanan KPK. HUM/GIT

TAGGED: Anang Supriatna, emas 74 kilogram, Febrie Adriansyah, Jampidsus, Kejagung, Komisi III DPR, Kortas Polri, KPK, penyidikan, Tim 9 Kejagung, TPPU, uang miliaran
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kopilot Malaysia Airlines Dibayar Rp 219 Juta Selundupkan Ekstasi, Bareskrim Ungkap Sudah 3 Kali Beraksi
4 Agustus 2026
KPK Terbitkan 6 SP3, Tersangka Meninggal hingga Menang Praperadilan Jadi Alasan Penyidikan Dihentikan
4 Agustus 2026
Kejagung Sisir Kantor Don Ritto hingga Rumah Nurman Herin, Jejak Aset Kasus Febrie Dibongkar
4 Agustus 2026
Kurir Pasrah Minta Ditangkap, Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Ganja Tujuan Kampung Bahari Jakarta
4 Agustus 2026
KPK Periksa Kadis PUPR Kota Bengkulu Usai Geledah Rumah dan Sita Uang Tunai Rp 4 Miliar
3 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kopilot Malaysia Airlines Dibayar Rp 219 Juta Selundupkan Ekstasi, Bareskrim Ungkap Sudah 3 Kali Beraksi
4 Agustus 2026
Kejagung Sisir Kantor Don Ritto hingga Rumah Nurman Herin, Jejak Aset Kasus Febrie Dibongkar
4 Agustus 2026
Kurir Pasrah Minta Ditangkap, Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Ganja Tujuan Kampung Bahari Jakarta
4 Agustus 2026
KPK Periksa Kadis PUPR Kota Bengkulu Usai Geledah Rumah dan Sita Uang Tunai Rp 4 Miliar
3 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Bareskrim

Kopilot Malaysia Airlines Dibayar Rp 219 Juta Selundupkan Ekstasi, Bareskrim Ungkap Sudah 3 Kali Beraksi

Korupsi

KPK Terbitkan 6 SP3, Tersangka Meninggal hingga Menang Praperadilan Jadi Alasan Penyidikan Dihentikan

Kejaksaan

Kejagung Sisir Kantor Don Ritto hingga Rumah Nurman Herin, Jejak Aset Kasus Febrie Dibongkar

Bareskrim

Kurir Pasrah Minta Ditangkap, Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Ganja Tujuan Kampung Bahari Jakarta

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?