MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kejagung Masih Kunci Misteri Emas 74 Kg Kasus Febrie Adriansyah, Janji Dibuka di Persidangan

Publisher: Redaktur 4 Agustus 2026 3 Min Read
Share
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah saat masih aktif bertugas.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Misteri kepemilikan emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai miliaran rupiah yang disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih belum dibuka Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa, 4 Agustus 2026.

Publik yang menanti jawaban mengenai siapa pemilik sebenarnya dari tumpukan emas dan uang sitaan itu diminta bersabar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menegaskan seluruh fakta terkait kepemilikan barang bukti tersebut akan diungkap dalam persidangan.

“Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan,” tegas Anang Supriatna.

Baca Juga:  Kejagung Gelar Pemeriksaan Gregorius Ronald Tannur Sebagai Saksi di Rutan Medaeng

Menurut Anang, penyidik sengaja belum membuka seluruh hasil penyidikan kepada publik karena masih membutuhkan pendalaman terhadap alat bukti dan keterangan para saksi.

Langkah tersebut dilakukan agar proses penyidikan tidak terganggu dan konstruksi perkara dapat dibuktikan secara utuh di hadapan majelis hakim.

“Kita sudah sangat terbuka, namun demikian ada beberapa hal yang penyidik tidak bisa terbuka karena alasan untuk kepentingan kelancaran proses penyidikan supaya tidak mengalami kesulitan,” ujarnya.

Saat ini Tim 9 Kejagung masih bekerja maraton memeriksa para saksi, meneliti alat bukti, serta menelusuri asal-usul emas batangan dan uang tunai yang sebelumnya disita penyidik Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas) Polri.

Baca Juga:  Dua Porsche Disita KPK dari Rumah Silmy Karim Tak Tercantum di LHKPN

Seluruh hasil pendalaman itu akan menjadi fondasi pembuktian dalam perkara TPPU yang kini menyeret Febrie Adriansyah sebagai tersangka.

Anang memastikan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Polri menggeledah 12 lokasi yang berkaitan dengan tiga perkara dugaan korupsi, termasuk sebuah rumah di kawasan Sentul.

Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai miliaran rupiah, serta sejumlah aset lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Penanganan perkara kini telah beralih ke Kejaksaan Agung dan ditangani Tim 9 Kejagung dengan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta pengawasan Komisi III DPR RI.

Baca Juga:  KPK Lelang Rumah Setya Novanto di Kupang dengan Harga Limit Rp 2,18 Miliar

Febrie Adriansyah telah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus setelah namanya terseret dalam pusaran perkara tersebut.

Pada 24 Juli 2026, Febrie resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU.

Setelah penetapan tersangka, Febrie langsung ditahan dan menjalani masa penahanan dengan penitipan di Rumah Tahanan KPK. HUM/GIT

TAGGED: Anang Supriatna, emas 74 kilogram, Febrie Adriansyah, Jampidsus, Kejagung, Komisi III DPR, Kortas Polri, KPK, penyidikan, Tim 9 Kejagung, TPPU, uang miliaran
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
DPR dan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan, 19 Bab dan 224 Pasal Disiapkan
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan

Hukum

Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen

Hukum

Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya

Hukum

Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?