JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 20 kilogram di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, dengan menangkap seorang kurir yang menyerahkan diri sebelum barang haram tersebut tiba di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin, 3 Agustus 2026.
Kurir yang ditangkap diketahui bernama Gunter Asawijaya alias Aboy (28).
Ia diamankan anggota Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama tim gabungan saat berada di dalam sebuah bus yang melintas di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni.
Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjenpol Eko Hadi Santoso, tersangka justru menghampiri petugas dan meminta segera ditangkap karena panik melihat pemeriksaan yang dilakukan aparat.
“Pak, tangkap saya saja,” ujar Brigjenpol Eko menirukan ucapan tersangka saat menyerahkan diri.
Saat itu Gunter duduk di bangku paling belakang dekat toilet bus.
Ia kemudian menunjukkan koper hitam miliknya yang berada di bagasi bus.
Setelah diperiksa, koper tersebut berisi 20 bungkus ganja kering siap edar dengan berat bruto sekitar 20 kilogram.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 25 Juli 2026, sekitar pukul 14.56 WIB ketika petugas gabungan melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang memasuki kawasan Pelabuhan Bakauheni.
Petugas memeriksa sebuah bus bernomor polisi BA-7243-NU dan menemukan koper mencurigakan yang kemudian dipastikan berisi ganja.
Dari hasil pemeriksaan, Gunter mengaku ganja tersebut akan dibawa ke Kampung Bahari, Jakarta Utara, untuk disimpan di sebuah rumah kontrakan sebelum diedarkan.
Brigjen Eko menjelaskan, tersangka tidak membeli ganja tersebut secara tunai.
Ia menggunakan sistem pembayaran pay later, yakni membawa barang terlebih dahulu dan baru membayar kepada pemasok setelah seluruh ganja berhasil terjual.
Menurut pengakuannya, Gunter telah dua kali melakukan transaksi serupa dengan pemasok bernama Ikhsan alias RD di Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Dalam setiap transaksi, ia membawa 20 kilogram ganja dengan harga Rp5 juta per kilogram yang dibayarkan setelah barang laku.
Penyidik juga mengungkap bahwa sebelum berangkat menuju Jakarta, Gunter dijemput seorang pria bernama Rio di Panyabungan.
Rio kemudian membawa Gunter ke sebuah gubuk untuk beristirahat sambil menunggu paket ganja disiapkan.
Di lokasi tersebut, Ikhsan alias RD bersama Rio memasukkan 20 bungkus ganja ke dalam koper hitam yang kemudian dibawa Gunter menggunakan bus menuju Jakarta.
Polisi menetapkan Ikhsan alias RD dan Rio sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Keduanya diduga berperan sebagai pemilik ladang ganja sekaligus pengendali jaringan peredaran narkotika tersebut.
Selain mengamankan 20 kilogram ganja, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Redmi sebagai barang bukti.
Bareskrim Polri memperkirakan nilai ekonomis barang bukti mencapai sekitar Rp80.360.000.
Pengungkapan kasus ini disebut telah menyelamatkan sekitar 26.787 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika jenis ganja. HUM/GIT


