JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan jasa outsourcing di Pemkab Pekalongan, dengan dalih tak memahami aturan birokrasi karena berlatar belakang pedangdut, Rabu 4 Maret 2026.
KPK menduga Fadia merupakan penerima manfaat atau beneficial owner dari PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) yang banyak mendapatkan proyek pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Perusahaan tersebut diketahui didirikan oleh suami dan anak Fadia dan kemudian aktif menjadi vendor dalam sejumlah proyek pemerintah daerah.
Selain itu, KPK menyebut PT RNB memperoleh proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah, serta satu kecamatan pada 2025.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan nilai kontrak yang diterima perusahaan tersebut dari Pemkab Pekalongan sepanjang 2023 hingga 2026 mencapai Rp46 miliar.
Berikut rinciannya:
- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebesar Rp5,5 miliar;
- Suami Fadia, Ashraff, sebesar Rp1,1 miliar;
- Direktur PT RNB Rul Bayatun sebesar Rp2,3 miliar;
- Anak Fadia, Sabiq sebesar Rp4,6 miliar;
- Anak Fadia, Mehnaz Na sebesar Rp2,5 miliar;
- Serta dilakukan penarikan tunai sebesar Rp3 miliar.
Meski demikian, sejumlah pihak lain yang turut diperiksa masih berstatus sebagai saksi. KPK baru menetapkan Fadia sebagai tersangka dalam perkara ini.
Fadia dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ungkit Latar Belakang Musisi Dangdut
Dalam pemeriksaan, Fadia mengungkit latar belakangnya sebagai musisi dangdut sebagai alasan tidak memahami birokrasi pemerintahan.
“Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi, dia bukan seorang birokrat. Ini yang disampaikan saudari FAR dengan demikian saudari FAR tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Ia menambahkan, Fadia juga mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan.
“FAR mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada sekretaris daerah (Sekda), sementara dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan,” ujarnya.
Keterangan Fadia Bertentangan
Namun menurut Asep, pernyataan tersebut bertentangan dengan fakta bahwa Fadia telah lama menjadi pejabat daerah.
“FAR adalah seorang bupati atau penyelenggara negara selama dua periode serta satu kali menjabat sebagai Wakil Bupati periode 2011-2016. Sehingga sudah semestinya FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good governance pada pemerintah daerah,” ujarnya.
Diketahui, Fadia pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Pekalongan periode 2011–2016, kemudian terpilih sebagai Bupati Pekalongan pada 2021.
Ia kembali memenangkan Pilkada 2024 dan dilantik sebagai Bupati Pekalongan periode 2025–2030.
Abaikan Peringatan Sekda
Selain itu, Sekretaris Daerah dan sejumlah pihak disebut telah berulang kali mengingatkan potensi konflik kepentingan dalam proyek pengadaan tersebut.
“Sekretaris Daerah dan sejumlah pihak lainnya menerangkan bahwa telah berulang kali mengingatkan Bupati mengenai potensi adanya konflik kepentingan dalam pengadaan tersebut,” kata Asep.
Namun peringatan tersebut tidak diindahkan dan perusahaan milik keluarga tetap digunakan untuk mengikuti proyek pengadaan di Pemkab Pekalongan.
“Meski demikian, praktik itu tetap saja dilakukan oleh Bupati,” sebutnya.
Perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya sendiri didirikan sekitar satu tahun setelah Fadia menjabat sebagai bupati.
Perusahaan itu juga melibatkan sejumlah tim sukses Fadia dan diduga diarahkan untuk memenangkan proyek pengadaan di sejumlah perangkat daerah. HUM/GIT


