MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bupati Tulungagung Jadi Tersangka KPK Usai OTT, Modus Pemerasan OPD Terungkap

Publisher: Redaktur 13 April 2026 3 Min Read
Share
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo mengenakan rompi tahanan usai terjaring OTT KPK.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap 16 kepala OPD usai terjaring OTT, Senin 13 April 2026.

Sebelum ditetapkan tersangka, Gatut terjaring operasi tangkap tangan pada Jumat 10 April 2026 bersama total 18 orang. Sehari setelahnya, KPK membawa 13 orang ke Jakarta, termasuk Gatut dan adiknya, Jatmiko Dwijo Saputro, yang berada di lokasi saat OTT.

KPK kemudian menetapkan Gatut sebagai tersangka dan langsung menahannya bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal.

Selain itu, dalam pemeriksaan terungkap para kepala OPD dipanggil satu per satu usai pelantikan pada Desember 2025 untuk menandatangani dua surat kesepakatan.

Baca Juga:  Kritik MAKI Terhadap Sanksi Permintaan Maaf bagi Pelaku Pungli di KPK: Menjadi Bahan Tertawaan

“Jadi ini ada kaitannya dengan pelantikan para pejabat ya, OPD. Pasca pelantikan tersebut, saudara GWS meminta para pejabat menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Dalam surat tersebut, sudah tercantum pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan ASN, lengkap dengan meterai, namun tanpa tanggal. Salinan surat juga tidak diberikan kepada pejabat yang menandatangani.

Sementara itu, surat kedua berisi tanggung jawab mutlak atas pengelolaan anggaran di masing-masing satuan kerja.

“Jadi ada dua surat tersebut ya. Surat pengunduran diri jabatan dan mundur diri ASN itu satu surat, kemudian tanggung jawab mutlak itu satu surat,” tambah Asep.

Baca Juga:  Mendes Abdul Halim Diperiksa KPK: Apa Kasus di Balik Pemeriksaan Ini?

Menurutnya, para kepala OPD dipanggil ke ruangan khusus saat menandatangani dokumen tersebut dan dilarang membawa ponsel.

“Para pejabat tersebut tidak diperbolehkan membawa HP sehingga tidak ada kesempatan untuk memfoto,” jelasnya.

Selain itu, KPK mengungkap Gatut menargetkan pemerasan hingga Rp 5 miliar, namun realisasi yang terkumpul mencapai sekitar Rp 2,7 miliar.

“Dari total permintaan GSW kepada para OPD yang sekurang-kurangnya sebesar Rp 5 miliar, realisasi uang yang telah diterima kurang lebih Rp 2,7 miliar,” ungkap Asep.

Setidaknya terdapat 16 kepala dinas yang dimintai uang dengan nominal bervariasi mulai Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar. Pengumpulan uang dilakukan oleh ajudan bupati, Dwi Yoga Ambal, dibantu Sugeng.

Baca Juga:  Puan Maharani Soroti Maraknya OTT Kepala Daerah, DPR Dorong Evaluasi Biaya Politik

Sementara itu, praktik pemerasan tersebut memberatkan para kepala OPD. Mereka bahkan harus meminjam uang hingga menggunakan dana pribadi untuk memenuhi permintaan.

“Dalam perkara Tulungagung ini, kami menemukan fakta bahwa untuk memenuhi permintaan Bupati, sebagian OPD bahkan sampai meminjam dana hingga menggunakan uang pribadi,” beber Asep.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi memicu tindak pidana korupsi baru di lingkungan pemerintah daerah.

“Membebankan kebutuhan pribadi di luar kedinasan kepada para perangkat daerah ataupun pada anggaran dinas adalah tindakan yang melanggar hukum,” pungkasnya. HUM/GIT

TAGGED: ajudan bupati, bupati tersangka, gatut sunu, kasus korupsi, korupsi daerah, KPK, KPK Jakarta, OTT KPK, pejabat opd, pemerasan opd, surat sakti, Tulungagung, uang setoran
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

AKBP Arbaridi Jumhur, Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum Jatim meraih penghargaan pada acara PWI Jatim Award 2026.
HPN 2026 PWI Jatim Memuncak: 24 Tokoh Diguyur Penghargaan Bergengsi
17 April 2026
Kakanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri menerima penghargaan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim.
Dari “Panglima Wakaf” hingga PWI Award 2026: Asep Heri Kian Kokohkan Peran BPN Jatim
17 April 2026
MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas
17 April 2026
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel
17 April 2026
Tiga Eks Anak Buah Nadiem Dituntut 6-15 Tahun Penjara Kasus Chromebook
17 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas
17 April 2026
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel
17 April 2026
Tiga Eks Anak Buah Nadiem Dituntut 6-15 Tahun Penjara Kasus Chromebook
17 April 2026
Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau Kalimantan Barat, Delapan Korban Ditemukan Tewas
17 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

AKBP Arbaridi Jumhur, Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum Jatim meraih penghargaan pada acara PWI Jatim Award 2026.
Pilihan Editor

HPN 2026 PWI Jatim Memuncak: 24 Tokoh Diguyur Penghargaan Bergengsi

Kakanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri menerima penghargaan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim.
Pertanahan

Dari “Panglima Wakaf” hingga PWI Award 2026: Asep Heri Kian Kokohkan Peran BPN Jatim

Hukum

MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas

Kejaksaan

Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?