MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bupati Tulungagung Jadi Tersangka KPK Usai OTT, Modus Pemerasan OPD Terungkap

Publisher: Redaktur 13 April 2026 3 Min Read
Share
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo mengenakan rompi tahanan usai terjaring OTT KPK.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap 16 kepala OPD usai terjaring OTT, Senin 13 April 2026.

Sebelum ditetapkan tersangka, Gatut terjaring operasi tangkap tangan pada Jumat 10 April 2026 bersama total 18 orang. Sehari setelahnya, KPK membawa 13 orang ke Jakarta, termasuk Gatut dan adiknya, Jatmiko Dwijo Saputro, yang berada di lokasi saat OTT.

KPK kemudian menetapkan Gatut sebagai tersangka dan langsung menahannya bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal.

Selain itu, dalam pemeriksaan terungkap para kepala OPD dipanggil satu per satu usai pelantikan pada Desember 2025 untuk menandatangani dua surat kesepakatan.

Baca Juga:  Djoko Tjandra Bantah Kenal Harun Masiku, KPK Sebut Ada Bukti Pertemuan di Malaysia

“Jadi ini ada kaitannya dengan pelantikan para pejabat ya, OPD. Pasca pelantikan tersebut, saudara GWS meminta para pejabat menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Dalam surat tersebut, sudah tercantum pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan ASN, lengkap dengan meterai, namun tanpa tanggal. Salinan surat juga tidak diberikan kepada pejabat yang menandatangani.

Sementara itu, surat kedua berisi tanggung jawab mutlak atas pengelolaan anggaran di masing-masing satuan kerja.

“Jadi ada dua surat tersebut ya. Surat pengunduran diri jabatan dan mundur diri ASN itu satu surat, kemudian tanggung jawab mutlak itu satu surat,” tambah Asep.

Baca Juga:  Eks Dirjen Imigrasi Ronny Sompie: Harun Masiku Dicegah ke Luar Negeri Sejak 13 Januari 2020

Menurutnya, para kepala OPD dipanggil ke ruangan khusus saat menandatangani dokumen tersebut dan dilarang membawa ponsel.

“Para pejabat tersebut tidak diperbolehkan membawa HP sehingga tidak ada kesempatan untuk memfoto,” jelasnya.

Selain itu, KPK mengungkap Gatut menargetkan pemerasan hingga Rp 5 miliar, namun realisasi yang terkumpul mencapai sekitar Rp 2,7 miliar.

“Dari total permintaan GSW kepada para OPD yang sekurang-kurangnya sebesar Rp 5 miliar, realisasi uang yang telah diterima kurang lebih Rp 2,7 miliar,” ungkap Asep.

Setidaknya terdapat 16 kepala dinas yang dimintai uang dengan nominal bervariasi mulai Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar. Pengumpulan uang dilakukan oleh ajudan bupati, Dwi Yoga Ambal, dibantu Sugeng.

Baca Juga:  Skandal Pemerasan Izin TKA di Kemnaker: KPK Ungkap Modus Ulur Izin dan Duit Rp 53,7 Miliar

Sementara itu, praktik pemerasan tersebut memberatkan para kepala OPD. Mereka bahkan harus meminjam uang hingga menggunakan dana pribadi untuk memenuhi permintaan.

“Dalam perkara Tulungagung ini, kami menemukan fakta bahwa untuk memenuhi permintaan Bupati, sebagian OPD bahkan sampai meminjam dana hingga menggunakan uang pribadi,” beber Asep.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi memicu tindak pidana korupsi baru di lingkungan pemerintah daerah.

“Membebankan kebutuhan pribadi di luar kedinasan kepada para perangkat daerah ataupun pada anggaran dinas adalah tindakan yang melanggar hukum,” pungkasnya. HUM/GIT

TAGGED: ajudan bupati, bupati tersangka, gatut sunu, kasus korupsi, korupsi daerah, KPK, KPK Jakarta, OTT KPK, pejabat opd, pemerasan opd, surat sakti, Tulungagung, uang setoran
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, memberikan potongan tumpeng kepada Ketua DPRD Surabaya, Syaifuddin Zuhri.
PR Menumpuk di Surabaya, Armuji Akui Banyak Masalah: Jangan Anti Kritik dan Jangan Baper
1 Juni 2026
BGN Suspend 2.213 SPPG karena Belum Penuhi Ketentuan, Mayoritas Terkendala Manajemen
1 Juni 2026
Terungkap Jejak Berpindah-pindah Owner WO Marwah yang Kini Tersangka
1 Juni 2026
Jokowi Ikut Ramaikan Lagu Mas Bahlil Ganteng, PSI Sebut Dekat dengan Anak Muda
1 Juni 2026
Ryamizard Ryacudu Wafat, Kemhan Kenang Prajurit Sejati Pengabdi Bangsa
1 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

BGN Suspend 2.213 SPPG karena Belum Penuhi Ketentuan, Mayoritas Terkendala Manajemen
1 Juni 2026
Terungkap Jejak Berpindah-pindah Owner WO Marwah yang Kini Tersangka
1 Juni 2026
Jokowi Ikut Ramaikan Lagu Mas Bahlil Ganteng, PSI Sebut Dekat dengan Anak Muda
1 Juni 2026
Ryamizard Ryacudu Wafat, Kemhan Kenang Prajurit Sejati Pengabdi Bangsa
1 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, memberikan potongan tumpeng kepada Ketua DPRD Surabaya, Syaifuddin Zuhri.
Jawa Timur

PR Menumpuk di Surabaya, Armuji Akui Banyak Masalah: Jangan Anti Kritik dan Jangan Baper

Nasional

BGN Suspend 2.213 SPPG karena Belum Penuhi Ketentuan, Mayoritas Terkendala Manajemen

Hukum

Terungkap Jejak Berpindah-pindah Owner WO Marwah yang Kini Tersangka

Politik

Jokowi Ikut Ramaikan Lagu Mas Bahlil Ganteng, PSI Sebut Dekat dengan Anak Muda

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?