JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap 16 kepala OPD usai terjaring OTT, Senin 13 April 2026.
Sebelum ditetapkan tersangka, Gatut terjaring operasi tangkap tangan pada Jumat 10 April 2026 bersama total 18 orang. Sehari setelahnya, KPK membawa 13 orang ke Jakarta, termasuk Gatut dan adiknya, Jatmiko Dwijo Saputro, yang berada di lokasi saat OTT.
KPK kemudian menetapkan Gatut sebagai tersangka dan langsung menahannya bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal.
Selain itu, dalam pemeriksaan terungkap para kepala OPD dipanggil satu per satu usai pelantikan pada Desember 2025 untuk menandatangani dua surat kesepakatan.
“Jadi ini ada kaitannya dengan pelantikan para pejabat ya, OPD. Pasca pelantikan tersebut, saudara GWS meminta para pejabat menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Dalam surat tersebut, sudah tercantum pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan ASN, lengkap dengan meterai, namun tanpa tanggal. Salinan surat juga tidak diberikan kepada pejabat yang menandatangani.
Sementara itu, surat kedua berisi tanggung jawab mutlak atas pengelolaan anggaran di masing-masing satuan kerja.
“Jadi ada dua surat tersebut ya. Surat pengunduran diri jabatan dan mundur diri ASN itu satu surat, kemudian tanggung jawab mutlak itu satu surat,” tambah Asep.
Menurutnya, para kepala OPD dipanggil ke ruangan khusus saat menandatangani dokumen tersebut dan dilarang membawa ponsel.
“Para pejabat tersebut tidak diperbolehkan membawa HP sehingga tidak ada kesempatan untuk memfoto,” jelasnya.
Selain itu, KPK mengungkap Gatut menargetkan pemerasan hingga Rp 5 miliar, namun realisasi yang terkumpul mencapai sekitar Rp 2,7 miliar.
“Dari total permintaan GSW kepada para OPD yang sekurang-kurangnya sebesar Rp 5 miliar, realisasi uang yang telah diterima kurang lebih Rp 2,7 miliar,” ungkap Asep.
Setidaknya terdapat 16 kepala dinas yang dimintai uang dengan nominal bervariasi mulai Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar. Pengumpulan uang dilakukan oleh ajudan bupati, Dwi Yoga Ambal, dibantu Sugeng.
Sementara itu, praktik pemerasan tersebut memberatkan para kepala OPD. Mereka bahkan harus meminjam uang hingga menggunakan dana pribadi untuk memenuhi permintaan.
“Dalam perkara Tulungagung ini, kami menemukan fakta bahwa untuk memenuhi permintaan Bupati, sebagian OPD bahkan sampai meminjam dana hingga menggunakan uang pribadi,” beber Asep.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi memicu tindak pidana korupsi baru di lingkungan pemerintah daerah.
“Membebankan kebutuhan pribadi di luar kedinasan kepada para perangkat daerah ataupun pada anggaran dinas adalah tindakan yang melanggar hukum,” pungkasnya. HUM/GIT

