MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dalih Pedangdut Fadia Arafiq Tak Paham Aturan Usai Jadi Tersangka Korupsi Proyek Pemkab Pekalongan

Publisher: Redaktur 6 Maret 2026 4 Min Read
Share
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan tersangka kasus korupsi proyek outsourcing.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan jasa outsourcing di Pemkab Pekalongan, dengan dalih tak memahami aturan birokrasi karena berlatar belakang pedangdut, Rabu 4 Maret 2026.

KPK menduga Fadia merupakan penerima manfaat atau beneficial owner dari PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) yang banyak mendapatkan proyek pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Perusahaan tersebut diketahui didirikan oleh suami dan anak Fadia dan kemudian aktif menjadi vendor dalam sejumlah proyek pemerintah daerah.

Selain itu, KPK menyebut PT RNB memperoleh proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah, serta satu kecamatan pada 2025.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan nilai kontrak yang diterima perusahaan tersebut dari Pemkab Pekalongan sepanjang 2023 hingga 2026 mencapai Rp46 miliar.

Baca Juga:  KPK Minta Maaf atas Pengalihan Status Tahanan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas

Berikut rinciannya:

  • Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebesar Rp5,5 miliar;
  • Suami Fadia, Ashraff, sebesar Rp1,1 miliar;
  • Direktur PT RNB Rul Bayatun sebesar Rp2,3 miliar;
  • Anak Fadia, Sabiq sebesar Rp4,6 miliar;
  • Anak Fadia, Mehnaz Na sebesar Rp2,5 miliar;
  • Serta dilakukan penarikan tunai sebesar Rp3 miliar.

Meski demikian, sejumlah pihak lain yang turut diperiksa masih berstatus sebagai saksi. KPK baru menetapkan Fadia sebagai tersangka dalam perkara ini.

Fadia dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ungkit Latar Belakang Musisi Dangdut

Dalam pemeriksaan, Fadia mengungkit latar belakangnya sebagai musisi dangdut sebagai alasan tidak memahami birokrasi pemerintahan.

“Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi, dia bukan seorang birokrat. Ini yang disampaikan saudari FAR dengan demikian saudari FAR tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Baca Juga:  Usulan Blacklist Internal KPK Daftar Capim, Komisi III DPR RI: Tak Boleh Intervensi

Ia menambahkan, Fadia juga mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan.

“FAR mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada sekretaris daerah (Sekda), sementara dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan,” ujarnya.

Keterangan Fadia Bertentangan

Namun menurut Asep, pernyataan tersebut bertentangan dengan fakta bahwa Fadia telah lama menjadi pejabat daerah.

“FAR adalah seorang bupati atau penyelenggara negara selama dua periode serta satu kali menjabat sebagai Wakil Bupati periode 2011-2016. Sehingga sudah semestinya FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good governance pada pemerintah daerah,” ujarnya.

Diketahui, Fadia pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Pekalongan periode 2011–2016, kemudian terpilih sebagai Bupati Pekalongan pada 2021.

Baca Juga:  Belum Ditahan Meski Tersangka TPPU, Ini Alasan KPK Terkait Windy Idol

Ia kembali memenangkan Pilkada 2024 dan dilantik sebagai Bupati Pekalongan periode 2025–2030.

Abaikan Peringatan Sekda

Selain itu, Sekretaris Daerah dan sejumlah pihak disebut telah berulang kali mengingatkan potensi konflik kepentingan dalam proyek pengadaan tersebut.

“Sekretaris Daerah dan sejumlah pihak lainnya menerangkan bahwa telah berulang kali mengingatkan Bupati mengenai potensi adanya konflik kepentingan dalam pengadaan tersebut,” kata Asep.

Namun peringatan tersebut tidak diindahkan dan perusahaan milik keluarga tetap digunakan untuk mengikuti proyek pengadaan di Pemkab Pekalongan.

“Meski demikian, praktik itu tetap saja dilakukan oleh Bupati,” sebutnya.

Perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya sendiri didirikan sekitar satu tahun setelah Fadia menjabat sebagai bupati.

Perusahaan itu juga melibatkan sejumlah tim sukses Fadia dan diduga diarahkan untuk memenangkan proyek pengadaan di sejumlah perangkat daerah. HUM/GIT

TAGGED: bupati pekalongan, fadia arafiq, kasus korupsi daerah, konflik kepentingan, korupsi pekalongan, KPK, OTT KPK, pejabat daerah, pemkab pekalongan, penyidikan korupsi, proyek outsourcing, PT Raja Nusantara Berjaya
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

AKBP Arbaridi Jumhur, Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum Jatim meraih penghargaan pada acara PWI Jatim Award 2026.
HPN 2026 PWI Jatim Memuncak: 24 Tokoh Diguyur Penghargaan Bergengsi
17 April 2026
Kakanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri menerima penghargaan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim.
Dari “Panglima Wakaf” hingga PWI Award 2026: Asep Heri Kian Kokohkan Peran BPN Jatim
17 April 2026
MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas
17 April 2026
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel
17 April 2026
Tiga Eks Anak Buah Nadiem Dituntut 6-15 Tahun Penjara Kasus Chromebook
17 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas
17 April 2026
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel
17 April 2026
Tiga Eks Anak Buah Nadiem Dituntut 6-15 Tahun Penjara Kasus Chromebook
17 April 2026
Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau Kalimantan Barat, Delapan Korban Ditemukan Tewas
17 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

AKBP Arbaridi Jumhur, Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum Jatim meraih penghargaan pada acara PWI Jatim Award 2026.
Pilihan Editor

HPN 2026 PWI Jatim Memuncak: 24 Tokoh Diguyur Penghargaan Bergengsi

Kakanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri menerima penghargaan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim.
Pertanahan

Dari “Panglima Wakaf” hingga PWI Award 2026: Asep Heri Kian Kokohkan Peran BPN Jatim

Hukum

MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas

Kejaksaan

Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?