JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Simanjuntak, menegaskan rencana pemberangkatan jemaah umrah melalui asrama haji bukan kebijakan wajib, Sabtu, 14 Februari 2026.
Dahnil mengatakan skema tersebut hanya menjadi opsi layanan terpadu atau one stop service bagi jemaah yang ingin kemudahan proses berangkat.
“Umrah mandiri saja boleh, kok kami memaksa harus masuk asrama haji untuk umrah. Itu bukan mandatory,” kata Dahnil kepada wartawan.
“Tapi, upaya menyediakan pilihan untuk pelanggan umrah yang mau memilih manasik di asrama haji dan menggunakan Garuda nanti akan proses check in dan seterusnya semua di asrama haji dan langsung naik pesawat dari asrama haji (tidak antri boarding di bandara),” sambungnya.
Selain itu, Dahnil menjelaskan konsep penggunaan asrama haji sebagai basis layanan umrah merupakan bagian dari penguatan ekosistem ekonomi haji dan umrah.
“Umrah asrama haji, itu bicara tentang ekosistem ekonomi haji. Tapi pada prinsipnya itu yang dimaksud adalah pilihan atau opsional layanan umroh yang bisa dipilih oleh jemaah,” ujarnya.
Dahnil menyebut saat ini terdapat tiga model layanan umrah yang dapat dipilih jemaah. Pertama ialah umrah mandiri sesuai UU.
Kemudian, ada umrah melalui biro travel. Dalam skema ini, pemerintah wajib memastikan sertifikasi dan pengawasan penyelenggara perjalanan agar tak merugikan jemaah.
Terakhir, layanan umrah one stop service melalui asrama haji memungkinkan jemaah mengikuti manasik, pemeriksaan kesehatan, hingga proses check-in penerbangan di asrama haji.
“Umrah yang one stop services, yaitu paket umrah yang melalui travel atau melalui umrah mandiri tetapi diawali dengan manasik di asrama haji, kemudian periksa kesehatan di asrama haji, kemudian nanti juga ada proses check-in di asrama haji menggunakan maskapai nasional flight kita yaitu Garuda Indonesia,” jelasnya.
“Proses check-in semua dilakukan di asrama haji, kemudian langsung berangkat ke bandara dan terbang,” tambah Dahnil.
Ia menegaskan ketiga model tersebut sama-sama bisa dipilih jemaah sesuai kebutuhan, dengan pemerintah tetap memastikan perlindungan dan kenyamanan jemaah.
“Prinsipnya bagi Kementerian Haji dan Umrah itu adalah pertama menguntungkan jemaah, kedua melindungi dan memastikan kenyamanan buat jemaah. Karena selama ini banyak travel-travel yang merugikan jemaah, maka melalui model ini akan ada proses perlindungan bagi jemaah,” tuturnya.
“Nah, pilihan-pilihan tiga ini bisa dibuat oleh jemaah, artinya jemaah bisa umrah mandiri, bisa juga melalui travel umrah atau haji, bisa juga melalui one stop services baik itu mau pakai travel maupun umrah mandiri. Jadi terserah jemaah mana yang terbaik, tapi negara tetap berkewajiban melindungi keselamatan, kenyamanan, dan keamanan jemaah,” imbuh Dahnil.
Dahnil menambahkan pemerintah telah menyiapkan skema keberangkatan jemaah umrah melalui asrama haji sebagai arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat ekosistem ekonomi haji.
“Nah, Presiden meminta supaya bisa mendukung ekosistem ekonomi haji ini untuk memperkuat nasional flight kita. Akhirnya kami sedang merancang supaya jemaah umrah itu berangkat dari asrama haji,” kata Dahnil dalam rapat bersama Baleg DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 12 Februari 2026. HUM/GIT


