MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

AMPHURI Soroti Risiko Umrah Mandiri, Pemerintah Pastikan Legal dan Dilindungi

Publisher: Redaktur 28 Oktober 2025 3 Min Read
Share
Suasana Mekkah saat puncak haji.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sekretaris Jenderal Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Zaki Zakariya, menyoroti kebijakan umrah mandiri yang disahkan pemerintah karena dinilai berisiko bagi jemaah.

Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Selasa, 28 Oktober 2025.

Zaki menyebut munculnya istilah umrah mandiri dalam Pasal 86 ayat (1) huruf b Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menimbulkan kegelisahan di kalangan penyelenggara resmi dan pelaku usaha haji-umrah di seluruh Indonesia.

“Munculnya istilah ‘umrah mandiri’ dalam UU PIHU No. 14 Tahun 2025, khususnya Pasal 86 ayat (1) huruf b, menimbulkan kegelisahan mendalam di kalangan penyelenggara resmi dan pelaku usaha umrah-haji di seluruh Indonesia,” kata Zaki kepada wartawan.

Baca Juga:  DKPP Gelar Sidang soal Pendaftaran Prabowo-Gibran, KPU dan Pengadu Saling Perang Argumentasi

Ia menjelaskan jemaah berpotensi tidak mendapatkan pembinaan manasik, fiqih, hingga hukum. Zaki juga menyoroti tidak adanya pihak yang bertanggung jawab jika terjadi kendala selama pelaksanaan umrah di Tanah Suci.

“Jika terjadi gagal berangkat, keterlambatan visa, kehilangan bagasi, atau penipuan, jamaah tidak memiliki pihak yang bertanggung jawab secara hukum. Banyak jemaah awam tidak memahami regulasi Saudi, visa, miqat, dan aturan syar’i sehingga rawan melanggar manasik atau bahkan terkena sanksi di Tanah Suci,” ujarnya.

Zaki juga menilai potensi penipuan akan semakin marak dengan diberlakukannya umrah mandiri. Ia mengingatkan agar pemerintah tidak mengulang kesalahan besar seperti pada tahun 2016.

Baca Juga:  Prilly Latuconsina Pamer Perut Rata dan Tubuh Langsing Saat Gym

“Human trafficking dan lain-lain dengan pengawasan saja penipuan merajalela, bagaimana kalau dibebaskan pemain akan banyak, potensi penipuan. Dengan pengawasan yang ketat seperti sebelumnya saja penipuan banyak terjadi bagaimana kalau dibebaskan, jangan lupakan sejarah kelam 2016 penipuan besar yang gagal memberangkatkan 120.000 jamaah, padahal pemerintah sudah diingatkan asosiasi 3 tahun sebelumnya,” katanya.

Sementara itu, Kementerian Haji dan Umrah memastikan pelaksanaan umrah mandiri legal dan dilindungi oleh negara. Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan pemerintah menyiapkan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.

“Umrah mandiri itu keniscayaan ya, karena Arab Saudi buka gerbang dengan luas. Kemudian kedua, selama ini sudah banyak yang melakukan umrah mandiri,” kata Dahnil Anzar Simanjuntak sebelum Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 27 Oktober 2025.

Baca Juga:  Pemeriksaan dr Richard Lee di Polda Metro Jaya Dihentikan di Pertanyaan Ke-73

Ia menegaskan regulasi baru ini justru bertujuan melindungi jemaah dan memastikan pelaksanaan umrah berjalan aman serta sesuai aturan.

“Jadi sebelum ada UU 14/2025, jemaah umrah kita itu sudah banyak yang melakukan umrah mandiri. Nah, oleh sebab itu kita ingin melindungi mereka. Selain memang kita harus kompatibel dengan regulasinya Saudi,” ujarnya.

“Nah, karena untuk melindungi mereka, maka undang-undang mengakomodir umrah mandiri. Kenapa? Sekarang nih teman-teman saja untuk beli tiket bisa via Nusuk, bisa sendiri. Untuk akomodasi hotel bisa via Nusuk, semuanya bisa,” tambahnya. HUM/GIT

TAGGED: AMPHURI, Dahnil Anzar Simanjuntak, Jakarta, risiko umrah, umrah mandiri
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Sel Sultan Rp 100 Juta di Lapas Blitar Terbongkar, Oknum Diduga Jual Fasilitas Terselubung
1 Mei 2026
May Day di Monas, Prabowo Targetkan 1 Juta Rumah dan Daycare untuk Buruh
1 Mei 2026
Pro Kontra Usulan Gerbong Wanita KRL Dipindah Usai Tragedi Bekasi Timur
1 Mei 2026
Veda Ega Pratama Dipuji Media Jerman Usai Comeback Mengesankan di Moto3 Jerez
1 Mei 2026
Sidang Perdata Nikita Mirzani, Reza Gladys Optimistis Menang
30 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sel Sultan Rp 100 Juta di Lapas Blitar Terbongkar, Oknum Diduga Jual Fasilitas Terselubung
1 Mei 2026
May Day di Monas, Prabowo Targetkan 1 Juta Rumah dan Daycare untuk Buruh
1 Mei 2026
Pro Kontra Usulan Gerbong Wanita KRL Dipindah Usai Tragedi Bekasi Timur
1 Mei 2026
Veda Ega Pratama Dipuji Media Jerman Usai Comeback Mengesankan di Moto3 Jerez
1 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Sel Sultan Rp 100 Juta di Lapas Blitar Terbongkar, Oknum Diduga Jual Fasilitas Terselubung

Pemerintahan

May Day di Monas, Prabowo Targetkan 1 Juta Rumah dan Daycare untuk Buruh

Peristiwa

Pro Kontra Usulan Gerbong Wanita KRL Dipindah Usai Tragedi Bekasi Timur

Olahraga

Veda Ega Pratama Dipuji Media Jerman Usai Comeback Mengesankan di Moto3 Jerez

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?