MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

PBNU Nilai Umrah Mandiri Lebih Murah dan Efisien

Publisher: Redaktur 28 Oktober 2025 2 Min Read
Share
Ketua PBNU Bidang Keagamaan Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur. (Foto: dok pribadi)
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Ketua PBNU Bidang Keagamaan Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur menilai positif kebijakan umrah mandiri yang disahkan pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Menurutnya, kebijakan ini memudahkan masyarakat yang ingin berangkat secara mandiri karena lebih murah dan efisien, Selasa 28 Oktober 2025.

Gus Fahrur menyebut pelaksanaan umrah mandiri menjadi solusi bagi masyarakat yang mampu mengurus keberangkatan ibadah secara mandiri tanpa melalui biro perjalanan.

“Saya kira itu positif untuk memudahkan masyarakat Indonesia yang mampu berangkat secara mandiri, lebih murah dan efisien,” kata Gus Fahrur kepada wartawan.

Baca Juga:  Fraksi PDI-P DPR Rotasi Anggota Komisi, Adian Napitupulu dan Rieke Diah Pitaloka Bergeser

Meski demikian, ia mengingatkan agar masyarakat berhati-hati terhadap berbagai iklan umrah mandiri yang beredar.

“Harus dilakukan oleh orang yang berpengalaman dan ada aturan dari pemerintah Saudi yang wajib diikuti agar tidak terlantar dan menjadi korban makelar,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak memastikan pelaksanaan umrah mandiri legal dan dilindungi oleh negara.

Dahnil menyebut pemerintah akan menyiapkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 untuk memperkuat pelaksanaan umrah mandiri.

“Umrah mandiri itu keniscayaan karena Arab Saudi membuka gerbang dengan luas. Selama ini sudah banyak masyarakat yang melakukan umrah mandiri,” kata Dahnil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 27 Oktober 2025.

Baca Juga:  SERASI: Inovasi Terbaru Imigrasi Jakarta Barat untuk Memudahkan Pengawasan Orang Asing

Ia menjelaskan, regulasi baru ini bertujuan melindungi jamaah dan memastikan penyelenggaraan umrah berjalan aman serta sesuai dengan aturan Arab Saudi.

“Sebelum ada UU 14/2025, jamaah umrah kita sudah banyak yang melakukan umrah mandiri. Oleh sebab itu, pemerintah ingin melindungi mereka agar tetap aman dan nyaman,” jelasnya.

Menurutnya, kemudahan sistem digital saat ini memungkinkan masyarakat memesan tiket dan akomodasi secara langsung melalui platform resmi seperti Nusuk yang terhubung dengan sistem Arab Saudi. HUM/GIT

TAGGED: Gus Fahrur, Jakarta, Kementerian Haji, PBNU, umrah mandiri
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Bupati Pemalang dan Istri Dibawa ke Jakarta, KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek dan Jual Beli Jabatan
30 Juli 2026
Pilot Maskapai Asing Bawa 26 Kilogram Ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta, Bea Cukai Lakukan Control Delivery
30 Juli 2026
Pejabat Bea Cukai Akui Terima Amplop Tebal dari PT Blueray, Jaksa Sampai Bilang Wow
30 Juli 2026
Kejagung Periksa Pengacara Afiliasi Don Ritto dalam Penyidikan TPPU Febrie
30 Juli 2026
KPK Periksa Sejumlah Pihak di Polres Pemalang Usai OTT Bupati Anom Widiyantoro
29 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Bupati Pemalang dan Istri Dibawa ke Jakarta, KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek dan Jual Beli Jabatan
30 Juli 2026
Pilot Maskapai Asing Bawa 26 Kilogram Ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta, Bea Cukai Lakukan Control Delivery
30 Juli 2026
Pejabat Bea Cukai Akui Terima Amplop Tebal dari PT Blueray, Jaksa Sampai Bilang Wow
30 Juli 2026
Kejagung Periksa Pengacara Afiliasi Don Ritto dalam Penyidikan TPPU Febrie
30 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Bupati Pemalang dan Istri Dibawa ke Jakarta, KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek dan Jual Beli Jabatan

Hukum

Pilot Maskapai Asing Bawa 26 Kilogram Ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta, Bea Cukai Lakukan Control Delivery

Hukum

Pejabat Bea Cukai Akui Terima Amplop Tebal dari PT Blueray, Jaksa Sampai Bilang Wow

Kejaksaan

Kejagung Periksa Pengacara Afiliasi Don Ritto dalam Penyidikan TPPU Febrie

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?