MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Dugaan Saham Gorengan

Publisher: Redaktur 4 Februari 2026 2 Min Read
Share
Petugas Bareskrim Polri menggeledah kantor sekuritas di kawasan Senayan, Jakarta Selatan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, terkait dugaan tindak pidana pasar modal saham gorengan, Selasa 3 Februari 2026.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan dengan menurunkan sekitar 20 personel yang membawa sejumlah boks untuk mengangkut barang bukti.

“Barang bukti: perkara tindak pidana pasar modal dan tindak pidana pencucian uang,” tertulis pada boks yang dibawa petugas.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjenpol Ade Safri Simanjuntak membenarkan penggeledahan tersebut dilakukan di kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia.

“Benar perkara pasar modal, di kantor PT Shinhan Sekuritas, yang merupakan penjamin emisi efek PT MML saat IPO,” kata Ade Safri.

Baca Juga:  Mensesneg Pastikan Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc dengan Penanganan Khusus

Selain itu, Ade Safri menjelaskan penggeledahan merupakan pengembangan dari perkara yang telah diputus pengadilan terkait PT Multi Makmur Lemindo Tbk dengan kode saham PIPA.

“Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti,” ujarnya.

Menurutnya, PT Shinhan Sekuritas Indonesia berperan sebagai perusahaan penjamin emisi efek dalam proses penawaran umum perdana PT MML.

Ade Safri menyebut terpidana Junaedi menyampaikan fakta material palsu dalam perdagangan saham sehingga memperdaya investor untuk membeli saham tersebut.

“Dengan modus PT MML menggunakan jasa advisory PT MBP yang merupakan perusahaan konsultan milik salah satu pegawai PT BEI yaitu terpidana MBP,” jelasnya.

Baca Juga:  Aliran Uang Pemerasan Izin TKA Kemnaker Terungkap, Tersangka Masih Terima Duit Usai Pensiun

Penyidik menemukan fakta bahwa PT MML dengan kode saham PIPA tidak memenuhi persyaratan untuk melantai di bursa karena valuasi aset perusahaan tidak layak.

Adapun perolehan dana PT MML saat melantai di bursa mencapai Rp 97 miliar dengan PT Shinhan Sekuritas Indonesia sebagai penjamin emisi efek.

Sementara itu, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka baru yang berasal dari pihak PT MML dan eks pejabat PT Bursa Efek Indonesia.

Ketiganya yakni BH selaku eks staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 PT BEI, DA sebagai financial advisor, serta RE selaku project manager PT MML dalam rangka IPO.

Baca Juga:  Siasat Tigran Bawa Kokain dari Malaysia ke DWP Bali, Diselipkan di Tumpukan Baju

Ade Safri menegaskan peran dan dugaan keterlibatan PT Shinhan Sekuritas Indonesia masih terus didalami penyidik. HUM/GIT

TAGGED: Bareskrim Polri, bursa efek, Dittipideksus, ipo saham, Jakarta, kasus pipa, pasar modal, penggeledahan kantor, pt mml, saham gorengan, Senayan, shinhan sekuritas, tindak pidana ekonomi
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian
7 Agustus 2026
25 Siswa dan Guru di Bogor Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG
7 Agustus 2026
Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan
7 Agustus 2026
MAKI Dukung MUI: Koruptor Layak Dihukum Mati dan Seluruh Asetnya Dirampas
6 Agustus 2026
Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor, Fokus Pulihkan Uang Negara
6 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan
7 Agustus 2026
Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor, Fokus Pulihkan Uang Negara
6 Agustus 2026
Yusril: Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Diatur UU, Hakim Tetap Pertimbangkan Keadilan
6 Agustus 2026
Belasan Relawan Dapur MBG di Bima Diduga Terpapar Hepatitis, Puskesmas Rekomendasikan Penggantian
6 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi

Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian

Nasional

25 Siswa dan Guru di Bogor Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG

Hukum

Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan

Korupsi

MAKI Dukung MUI: Koruptor Layak Dihukum Mati dan Seluruh Asetnya Dirampas

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?