MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Dugaan Saham Gorengan

Publisher: Redaktur 4 Februari 2026 2 Min Read
Share
Petugas Bareskrim Polri menggeledah kantor sekuritas di kawasan Senayan, Jakarta Selatan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, terkait dugaan tindak pidana pasar modal saham gorengan, Selasa 3 Februari 2026.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan dengan menurunkan sekitar 20 personel yang membawa sejumlah boks untuk mengangkut barang bukti.

“Barang bukti: perkara tindak pidana pasar modal dan tindak pidana pencucian uang,” tertulis pada boks yang dibawa petugas.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjenpol Ade Safri Simanjuntak membenarkan penggeledahan tersebut dilakukan di kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia.

“Benar perkara pasar modal, di kantor PT Shinhan Sekuritas, yang merupakan penjamin emisi efek PT MML saat IPO,” kata Ade Safri.

Baca Juga:  KPK Hentikan Penyelidikan Kasus Lahan RS Sumber Waras, Pemprov Jakarta Siap Bangun RS Modern

Selain itu, Ade Safri menjelaskan penggeledahan merupakan pengembangan dari perkara yang telah diputus pengadilan terkait PT Multi Makmur Lemindo Tbk dengan kode saham PIPA.

“Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti,” ujarnya.

Menurutnya, PT Shinhan Sekuritas Indonesia berperan sebagai perusahaan penjamin emisi efek dalam proses penawaran umum perdana PT MML.

Ade Safri menyebut terpidana Junaedi menyampaikan fakta material palsu dalam perdagangan saham sehingga memperdaya investor untuk membeli saham tersebut.

“Dengan modus PT MML menggunakan jasa advisory PT MBP yang merupakan perusahaan konsultan milik salah satu pegawai PT BEI yaitu terpidana MBP,” jelasnya.

Baca Juga:  Kapolri Listyo Sigit Sampaikan Tiga Komitmen Wujudkan Polri Presisi

Penyidik menemukan fakta bahwa PT MML dengan kode saham PIPA tidak memenuhi persyaratan untuk melantai di bursa karena valuasi aset perusahaan tidak layak.

Adapun perolehan dana PT MML saat melantai di bursa mencapai Rp 97 miliar dengan PT Shinhan Sekuritas Indonesia sebagai penjamin emisi efek.

Sementara itu, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka baru yang berasal dari pihak PT MML dan eks pejabat PT Bursa Efek Indonesia.

Ketiganya yakni BH selaku eks staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 PT BEI, DA sebagai financial advisor, serta RE selaku project manager PT MML dalam rangka IPO.

Baca Juga:  Buron Sejak 2022, Bareskrim Tangkap Bos Robot Trading Viral Blast

Ade Safri menegaskan peran dan dugaan keterlibatan PT Shinhan Sekuritas Indonesia masih terus didalami penyidik. HUM/GIT

TAGGED: Bareskrim Polri, bursa efek, Dittipideksus, ipo saham, Jakarta, kasus pipa, pasar modal, penggeledahan kantor, pt mml, saham gorengan, Senayan, shinhan sekuritas, tindak pidana ekonomi
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Menag Ungkap Progres Kampung Haji RI di Makkah Terhubung Terowongan Masjidil Haram
4 Februari 2026
Keberadaan Riza Chalid Terendus di Wilayah ASEAN setelah Masuk Red Notice Interpol
4 Februari 2026
Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Saham PIPA PT MML
4 Februari 2026
Vonis Hakim Suap Migor Djuyamto Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
4 Februari 2026
Daftar 10 Calon Hakim MK Pengganti Anwar Usman yang Diajukan MA
4 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Menag Ungkap Progres Kampung Haji RI di Makkah Terhubung Terowongan Masjidil Haram
4 Februari 2026
Keberadaan Riza Chalid Terendus di Wilayah ASEAN setelah Masuk Red Notice Interpol
4 Februari 2026
Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Saham PIPA PT MML
4 Februari 2026
Vonis Hakim Suap Migor Djuyamto Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
4 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Menarik Perhatian Gedung Putih
3 Februari 2026
Interpol Terbitkan Red Notice Riza Chalid, Buron Korupsi Tata Kelola Minyak Ditelusuri
2 Februari 2026
Polisi Hentikan Penyelidikan Kematian Lula Lahfah, Asal-usul Whip Pink Tetap Diusut
2 Februari 2026
Prabowo Nilai Pengelolaan BUMN Tidak Efisien, Danantara Kelola Aset Negara US$ 1 Triliun
3 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Pemerintahan

Menag Ungkap Progres Kampung Haji RI di Makkah Terhubung Terowongan Masjidil Haram

Hukum

Keberadaan Riza Chalid Terendus di Wilayah ASEAN setelah Masuk Red Notice Interpol

Bareskrim

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Saham PIPA PT MML

Hukum

Vonis Hakim Suap Migor Djuyamto Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?