JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polisi menghentikan penyelidikan kematian selebgram Lula Lahfah karena tidak ditemukan unsur pidana, namun tetap mengusut asal-usul tabung dinitrous oxide atau whip pink yang ditemukan di apartemennya, Senin 2 Februari 2026.
Selain itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Budi Hermanto menyebutkan pendalaman gas N2O dilakukan Direktorat Narkoba dengan berkoordinasi bersama Kemenkes, BNN, Dittipidnarkoba Bareskrim, dan BPOM untuk kepentingan edukasi masyarakat.
“Betul untuk gas N2O tetap didalami oleh Direktorat Narkoba berkoordinasi dengan Kemenkes, BNN, Dittipidnarkoba Bareskrim dan BPOM untuk mengedukasi masyarakat,” kata Budi Hermanto.
Sementara itu, polisi masih menyelidiki sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian, termasuk melakukan digital forensik terhadap ponsel milik Lula Lahfah guna menelusuri asal-usul whip pink tersebut.
“Masih didalami Polres Jaksel,” ujarnya.
Direktorat Tindak Pidana Bareskrim juga terus menjalin komunikasi dengan Kemenkes dan BPOM untuk menyusun formulasi penindakan hukum terkait produksi, peredaran, dan penyalahgunaan gas N2O agar penerapan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dapat dilakukan secara tepat.
Bahkan, upaya memasukkan gas N2O ke dalam lampiran UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Narkotika masih dalam tahap perumusan.
“Oleh karena itu, pada kesempatan ini, kami mengimbau kepada masyarakat Indonesia untuk tidak menggunakan nitrogen oksida atau N2O atau Whip Pink dengan tujuan untuk mendapatkan euforia, dikarenakan akan menimbulkan risiko kesehatan dan keselamatan jiwa,” kata Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombespol Zulkarnain Harahap.
Sebagai informasi, selebgram Lula Lahfah ditemukan meninggal dunia di kamar apartemennya pada Jumat 23 Januari 2026 malam dan polisi memastikan tidak ditemukan tanda kekerasan maupun penganiayaan pada tubuh korban.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah menyampaikan hasil pemeriksaan menyebutkan Lula Lahfah meninggal dunia akibat kehabisan napas.
“Keterangan dari RS Fatmawati bahwa kondisi Saudari LL ini meninggal dunia dengan kehabisan napas. Tidak ada tanda-tanda penganiayaan atau kekerasan,” kata Iskandarsyah.
Ia menambahkan, dalam kasus tersebut tidak ditemukan unsur pidana sehingga penyelidikan resmi dihentikan.
“Sudah cukup bahwa tidak ditemukan ada peristiwa pidana dan kita harus melaksanakan penghentian penyelidikan di sini terkait penemuan jenazah dari Saudari LL,” ujarnya. HUM/GIT


