JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sejumlah anggota Komisi IX DPR RI dari berbagai fraksi mengecam dugaan tenaga kesehatan (nakes) yang menghina pasien BPJS Kesehatan, Yurizal Tri Chaerawan, melalui media sosial dan mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengusut kasus tersebut secara menyeluruh, Rabu, 5 Agustus 2026.
Kasus tersebut mencuat setelah unggahan Yurizal Tri Chaerawan di akun Threads @yurizaltrich pada 22 Juli 2026 menjadi viral.
Dalam unggahannya, Yurizal mengaku harus menunggu kamar rawat inap selama delapan jam, namun tidak menyebutkan rumah sakit tempat dirinya menjalani perawatan.
“8 jam blm dpt ruangan. Gamau spill RS nya, soalnya gue pake bpjs,” tulis Yurizal.
Alih-alih mendapat simpati, unggahan tersebut justru dipenuhi komentar bernada menghina.
Sebagian akun bahkan menyarankan Yurizal masuk ke ruang jenazah agar lebih cepat memperoleh kamar rawat inap.
Komentar lain juga menyinggung penyakit serius hingga menyakiti diri sendiri dengan nada bercanda.
Berdasarkan informasi pada profil media sosial, sejumlah akun tersebut diduga merupakan dokter, perawat, maupun tenaga kesehatan lainnya.
Namun hingga kini identitas dan profesi para pemilik akun tersebut belum seluruhnya terverifikasi.
Perbincangan semakin meluas setelah Yurizal dikabarkan meninggal dunia pada 31 Juli 2026.
Kabar duka itu disampaikan oleh sepupunya melalui media sosial sehingga unggahan lama Yurizal kembali menjadi perhatian publik.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Yurizal sekaligus mengkritik dugaan sikap tidak berempati dari sejumlah tenaga kesehatan.
Menurutnya, seluruh pasien, termasuk peserta BPJS Kesehatan, berhak memperoleh pelayanan terbaik.
Ia juga menilai lamanya waktu tunggu pasien menunjukkan perlunya evaluasi terhadap pelayanan rumah sakit.
Yahya meminta Kemenkes memberikan teguran keras kepada tenaga kesehatan yang terbukti tidak berempati terhadap pasien.
Ia mengaku masih banyak menerima pengaduan masyarakat mengenai dugaan perlakuan yang kurang optimal terhadap pasien BPJS di sejumlah rumah sakit.
Selain itu, Yahya mendesak Kemenkes melakukan investigasi secara terbuka terhadap rumah sakit yang dimaksud dalam unggahan tersebut.
Ia juga meminta pemerintah meningkatkan edukasi kepada tenaga kesehatan mengenai pelayanan yang profesional dan berempati.
Menurutnya, pendidikan etika sangat penting agar tenaga kesehatan tidak menyampaikan pernyataan yang menyakiti pasien maupun masyarakat.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris turut menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Yurizal.
Ia mengatakan setiap pasien berhak diperlakukan dengan hormat, bermartabat, dan penuh empati selama menjalani pengobatan.
Charles mengaku prihatin apabila benar terdapat tenaga kesehatan yang memberikan komentar tidak berempati kepada pasien.
Menurutnya, profesi tenaga kesehatan merupakan profesi mulia sehingga standar etika dan profesionalisme juga harus dijaga, termasuk di ruang digital.
Ia berharap organisasi profesi serta institusi tempat tenaga kesehatan tersebut bekerja melakukan pemeriksaan secara objektif.
Apabila terbukti terjadi pelanggaran etik, Charles meminta sanksi dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, ia menilai pemerintah masih menghadapi persoalan mendasar dalam pelayanan kesehatan, mulai dari keterbatasan fasilitas, tempat tidur, hingga tenaga kesehatan di berbagai daerah.
Charles meminta penggunaan anggaran negara diprioritaskan untuk memperkuat pelayanan kesehatan yang langsung dirasakan masyarakat.
Ketua DPP Partai NasDem sekaligus anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago juga mengecam dugaan penghinaan tersebut.
Irma menilai oknum tenaga kesehatan yang memberikan komentar tidak pantas kepada pasien tidak memiliki moral, etika, maupun empati.
Ia mengaku telah meminta Kementerian Kesehatan agar manajemen rumah sakit memberikan sanksi kepada oknum yang terbukti terlibat.
Menurut Irma, apabila rumah sakit tidak memberikan tindakan terhadap pelaku, institusi tersebut juga patut dikenai sanksi.
Irma menambahkan dirinya telah berkomunikasi dengan Kemenkes dan memperoleh informasi bahwa oknum yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan. HUM/GIT


