MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

DPR Kompak Desak Kemenkes Usut Dugaan Nakes Hina Pasien BPJS, Minta Sanksi Tegas

Publisher: Redaktur 6 Agustus 2026 4 Min Read
Share
Gedung DPR RI di Jakarta.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sejumlah anggota Komisi IX DPR RI dari berbagai fraksi mengecam dugaan tenaga kesehatan (nakes) yang menghina pasien BPJS Kesehatan, Yurizal Tri Chaerawan, melalui media sosial dan mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengusut kasus tersebut secara menyeluruh, Rabu, 5 Agustus 2026.

Kasus tersebut mencuat setelah unggahan Yurizal Tri Chaerawan di akun Threads @yurizaltrich pada 22 Juli 2026 menjadi viral.

Dalam unggahannya, Yurizal mengaku harus menunggu kamar rawat inap selama delapan jam, namun tidak menyebutkan rumah sakit tempat dirinya menjalani perawatan.

“8 jam blm dpt ruangan. Gamau spill RS nya, soalnya gue pake bpjs,” tulis Yurizal.

Alih-alih mendapat simpati, unggahan tersebut justru dipenuhi komentar bernada menghina.

Sebagian akun bahkan menyarankan Yurizal masuk ke ruang jenazah agar lebih cepat memperoleh kamar rawat inap.

Komentar lain juga menyinggung penyakit serius hingga menyakiti diri sendiri dengan nada bercanda.

Berdasarkan informasi pada profil media sosial, sejumlah akun tersebut diduga merupakan dokter, perawat, maupun tenaga kesehatan lainnya.

Baca Juga:  Caleg Terpilih Tia Rahmania Gugat PDI-P ke PN Jakpus Usai Pemecatan

Namun hingga kini identitas dan profesi para pemilik akun tersebut belum seluruhnya terverifikasi.

Perbincangan semakin meluas setelah Yurizal dikabarkan meninggal dunia pada 31 Juli 2026.

Kabar duka itu disampaikan oleh sepupunya melalui media sosial sehingga unggahan lama Yurizal kembali menjadi perhatian publik.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Yurizal sekaligus mengkritik dugaan sikap tidak berempati dari sejumlah tenaga kesehatan.

Menurutnya, seluruh pasien, termasuk peserta BPJS Kesehatan, berhak memperoleh pelayanan terbaik.

Ia juga menilai lamanya waktu tunggu pasien menunjukkan perlunya evaluasi terhadap pelayanan rumah sakit.

Yahya meminta Kemenkes memberikan teguran keras kepada tenaga kesehatan yang terbukti tidak berempati terhadap pasien.

Ia mengaku masih banyak menerima pengaduan masyarakat mengenai dugaan perlakuan yang kurang optimal terhadap pasien BPJS di sejumlah rumah sakit.

Baca Juga:  Hemat Rp300 Triliun Lebih, Program Rakyat Tetap Jalan Terus!

Selain itu, Yahya mendesak Kemenkes melakukan investigasi secara terbuka terhadap rumah sakit yang dimaksud dalam unggahan tersebut.

Ia juga meminta pemerintah meningkatkan edukasi kepada tenaga kesehatan mengenai pelayanan yang profesional dan berempati.

Menurutnya, pendidikan etika sangat penting agar tenaga kesehatan tidak menyampaikan pernyataan yang menyakiti pasien maupun masyarakat.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris turut menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Yurizal.

Ia mengatakan setiap pasien berhak diperlakukan dengan hormat, bermartabat, dan penuh empati selama menjalani pengobatan.

Charles mengaku prihatin apabila benar terdapat tenaga kesehatan yang memberikan komentar tidak berempati kepada pasien.

Menurutnya, profesi tenaga kesehatan merupakan profesi mulia sehingga standar etika dan profesionalisme juga harus dijaga, termasuk di ruang digital.

Ia berharap organisasi profesi serta institusi tempat tenaga kesehatan tersebut bekerja melakukan pemeriksaan secara objektif.

Apabila terbukti terjadi pelanggaran etik, Charles meminta sanksi dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor, Fokus Pulihkan Uang Negara

Selain itu, ia menilai pemerintah masih menghadapi persoalan mendasar dalam pelayanan kesehatan, mulai dari keterbatasan fasilitas, tempat tidur, hingga tenaga kesehatan di berbagai daerah.

Charles meminta penggunaan anggaran negara diprioritaskan untuk memperkuat pelayanan kesehatan yang langsung dirasakan masyarakat.

Ketua DPP Partai NasDem sekaligus anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago juga mengecam dugaan penghinaan tersebut.

Irma menilai oknum tenaga kesehatan yang memberikan komentar tidak pantas kepada pasien tidak memiliki moral, etika, maupun empati.

Ia mengaku telah meminta Kementerian Kesehatan agar manajemen rumah sakit memberikan sanksi kepada oknum yang terbukti terlibat.

Menurut Irma, apabila rumah sakit tidak memberikan tindakan terhadap pelaku, institusi tersebut juga patut dikenai sanksi.

Irma menambahkan dirinya telah berkomunikasi dengan Kemenkes dan memperoleh informasi bahwa oknum yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan. HUM/GIT

TAGGED: BPJS Kesehatan, Charles Honoris, DPR RI, Irma Suryani Chaniago, kemenkes, komisi ix dpr, nakes, Pelayanan Kesehatan, rumah sakit., tenaga kesehatan, Yahya Zaini, Yurizal Tri Chaerawan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
DPR dan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan, 19 Bab dan 224 Pasal Disiapkan
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan

Hukum

Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen

Hukum

Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya

Hukum

Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?