MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya Usai Mangkir Pemeriksaan dan Wajib Lapor

Publisher: Redaktur 7 Maret 2026 2 Min Read
Share
Dokter sekaligus influencer kecantikan Richard Lee terpantau digiring petugas kepolisian menuju arah ruang tahanan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Jumat 6 Maret 2026.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Dokter kecantikan sekaligus kreator konten Richard Lee resmi ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan lanjutan selama empat jam terkait laporan Dokter Detektif, Jumat 6 Maret 2026.

Sebelum ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Richard Lee terlebih dahulu diperiksa oleh tim penyidik dengan sejumlah pertanyaan terkait perkara yang menjeratnya.

“Pada hari ini, Jumat, 6 Maret 2026, tersangka DRL telah diperiksa mulai pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB. Dalam proses pemeriksaan tersebut, terdapat 29 pertanyaan yang diajukan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangan tertulis.

Baca Juga:  Waket Komisi I DPR soal Kasus Judol Pegawai Komdigi: Gebrakan yang Ditunggu

Menurut Budi Hermanto, keputusan penahanan dilakukan karena sikap Richard Lee selama proses penyidikan dinilai tidak kooperatif dan justru menghambat jalannya penyidikan.

“Berdasarkan pertimbangan, tindakan Tersangka DRL dinilai menghambat penyidikan antara lain; tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun TikTok,” ujarnya.

Selain itu, Richard Lee juga diketahui tidak memenuhi kewajiban wajib lapor yang telah ditetapkan oleh penyidik.

“Tersangka juga mangkir wajib lapor pada hari Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas,” kata Budi Hermanto.

Baca Juga:  Siskaee Susah Tidur di Tahanan

Setelah mempertimbangkan hal tersebut, penyidik akhirnya mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Richard Lee.

“Sebelum melaksanakan penahanan, tersangka dilakukan pengecekan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya. Pengecekan meliputi tensi, saturasi, dan suhu tubuh dengan hasil normal dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa,” pungkasnya.

Kasus ini bermula dari perseteruan Richard Lee dengan dr Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif). Doktif kemudian melaporkan Richard Lee atas dugaan pelanggaran di bidang kesehatan serta perlindungan konsumen.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan sejumlah produk kecantikan milik Richard Lee yang dinilai melakukan overclaim atau memiliki komposisi yang tidak sesuai dengan keterangan pada kemasan.

Baca Juga:  Siskaeee Jalani Pemeriksaan Kesehatan Mental Lanjutan Hari Ini

Imbas laporan tersebut, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan dr Richard Lee sebagai tersangka. Saat ini proses hukum terhadapnya berlangsung dari dalam Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. HUM/GIT

TAGGED: dokter detektif, doktif, influencer kecantikan, kasus kesehatan, kasus skincare, mangkir pemeriksaan, overclaim produk, Polda Metro Jaya, produk kecantikan, richard lee, tersangka richard lee, wajib lapor
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Hotman Paris Mundur dari Pengacara Febrie Adriansyah, Fokus Jalani Pengobatan di Singapura
23 Juli 2026
Kasus Hibah Pokmas Jatim, KPK Ungkap Suap Rp 6,4 Miliar ke Anwar Sadad
23 Juli 2026
Cinta Segitiga Berujung Maut, Mondy Tatto Terseret Kasus Pembunuhan Anak Punk
23 Juli 2026
Jaksa Agung Mutasi 8 Kajati, Ini Daftar Kepala Kejaksaan Tinggi yang Baru
23 Juli 2026
Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Ini Alasannya
23 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Cinta Segitiga Berujung Maut, Mondy Tatto Terseret Kasus Pembunuhan Anak Punk
23 Juli 2026
Jaksa Agung Mutasi 8 Kajati, Ini Daftar Kepala Kejaksaan Tinggi yang Baru
23 Juli 2026
Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Ini Alasannya
23 Juli 2026
Kuntadi Naik Tahta Jampidsus, Pemburu Koruptor Kelas Kakap Pengganti Febrie Adriansyah
23 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Hotman Paris Mundur dari Pengacara Febrie Adriansyah, Fokus Jalani Pengobatan di Singapura

Korupsi

Kasus Hibah Pokmas Jatim, KPK Ungkap Suap Rp 6,4 Miliar ke Anwar Sadad

Hukum

Cinta Segitiga Berujung Maut, Mondy Tatto Terseret Kasus Pembunuhan Anak Punk

Kejaksaan

Jaksa Agung Mutasi 8 Kajati, Ini Daftar Kepala Kejaksaan Tinggi yang Baru

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?