MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya Usai Mangkir Pemeriksaan dan Wajib Lapor

Publisher: Redaktur 7 Maret 2026 2 Min Read
Share
Dokter sekaligus influencer kecantikan Richard Lee terpantau digiring petugas kepolisian menuju arah ruang tahanan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Jumat 6 Maret 2026.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Dokter kecantikan sekaligus kreator konten Richard Lee resmi ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan lanjutan selama empat jam terkait laporan Dokter Detektif, Jumat 6 Maret 2026.

Sebelum ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Richard Lee terlebih dahulu diperiksa oleh tim penyidik dengan sejumlah pertanyaan terkait perkara yang menjeratnya.

“Pada hari ini, Jumat, 6 Maret 2026, tersangka DRL telah diperiksa mulai pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB. Dalam proses pemeriksaan tersebut, terdapat 29 pertanyaan yang diajukan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangan tertulis.

Baca Juga:  Korban Phishing E-Tilang Palsu Apresiasi Bareskrim Polri

Menurut Budi Hermanto, keputusan penahanan dilakukan karena sikap Richard Lee selama proses penyidikan dinilai tidak kooperatif dan justru menghambat jalannya penyidikan.

“Berdasarkan pertimbangan, tindakan Tersangka DRL dinilai menghambat penyidikan antara lain; tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun TikTok,” ujarnya.

Selain itu, Richard Lee juga diketahui tidak memenuhi kewajiban wajib lapor yang telah ditetapkan oleh penyidik.

“Tersangka juga mangkir wajib lapor pada hari Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas,” kata Budi Hermanto.

Baca Juga:  Jadi Tersangka Skandal Film Dewasa, Siskaeee Terancam 15 Tahun Penjara

Setelah mempertimbangkan hal tersebut, penyidik akhirnya mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Richard Lee.

“Sebelum melaksanakan penahanan, tersangka dilakukan pengecekan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya. Pengecekan meliputi tensi, saturasi, dan suhu tubuh dengan hasil normal dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa,” pungkasnya.

Kasus ini bermula dari perseteruan Richard Lee dengan dr Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif). Doktif kemudian melaporkan Richard Lee atas dugaan pelanggaran di bidang kesehatan serta perlindungan konsumen.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan sejumlah produk kecantikan milik Richard Lee yang dinilai melakukan overclaim atau memiliki komposisi yang tidak sesuai dengan keterangan pada kemasan.

Baca Juga:  Sarwendah Serahkan Bukti 2 Putrinya Anak Kandung Ruben Onsu ke Polisi

Imbas laporan tersebut, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan dr Richard Lee sebagai tersangka. Saat ini proses hukum terhadapnya berlangsung dari dalam Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. HUM/GIT

TAGGED: dokter detektif, doktif, influencer kecantikan, kasus kesehatan, kasus skincare, mangkir pemeriksaan, overclaim produk, Polda Metro Jaya, produk kecantikan, richard lee, tersangka richard lee, wajib lapor
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Ungkap Aliran Uang Kasus Suap HGB Summarecon, 4 Orang Kepercayaan Nusron Jadi Tersangka
16 September 2026
Fahd A Rafiq 3 Kali Jadi Tersangka KPK, Golkar Kecewa dan Soroti Kasus Suap HGB Bogor
16 September 2026
Hari ke-9 Pencarian 8 Orang Hilang di Gunung Anak Krakatau, 22 Kapal Dikerahkan
16 September 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Suap HGB Summarecon, 4 Orang Kepercayaan Nusron Wahid
16 September 2026
Daftar Libur Nasional 2027 dan Cuti Bersama Lengkap, Ada 18 Tanggal Merah dan 8 Cuti Bersama
16 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Ungkap Aliran Uang Kasus Suap HGB Summarecon, 4 Orang Kepercayaan Nusron Jadi Tersangka
16 September 2026
Fahd A Rafiq 3 Kali Jadi Tersangka KPK, Golkar Kecewa dan Soroti Kasus Suap HGB Bogor
16 September 2026
Hari ke-9 Pencarian 8 Orang Hilang di Gunung Anak Krakatau, 22 Kapal Dikerahkan
16 September 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Suap HGB Summarecon, 4 Orang Kepercayaan Nusron Wahid
16 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Pertanahan

KPK Ungkap Aliran Uang Kasus Suap HGB Summarecon, 4 Orang Kepercayaan Nusron Jadi Tersangka

Pertanahan

Fahd A Rafiq 3 Kali Jadi Tersangka KPK, Golkar Kecewa dan Soroti Kasus Suap HGB Bogor

Peristiwa

Hari ke-9 Pencarian 8 Orang Hilang di Gunung Anak Krakatau, 22 Kapal Dikerahkan

Korupsi

KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Suap HGB Summarecon, 4 Orang Kepercayaan Nusron Wahid

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?