JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Terdakwa kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng Ariyanto Bakri membeli mobil Rubicon menggunakan nama eks asisten pribadinya, Maya Kurniawati, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 14 Januari 2026.
Hal itu terungkap saat Maya Kurniawati dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso.
Dalam persidangan, jaksa mempertanyakan kepemilikan kendaraan yang tercatat atas nama saksi.
“Saksi ada tidak membeli mobil Fortuner yang dibelikan Ariyanto digunakan atas nama saksi?” tanya jaksa.
“Fortuner tidak ada,” jawab Maya.
“Jadi yang ada apa? Mobil apa yang ada atas nama saksi?” tanya jaksa.
“Rubicon,” jawab Maya.
Jaksa kemudian mendalami alasan pembelian mobil Rubicon tersebut yang dilakukan saat Maya masih menjadi asisten pribadi Ariyanto.
“Kenapa alasannya mobil itu diberikan atas nama saksi?” tanya jaksa.
“Tidak tahu,” jawab Maya.
“Itu inisiatif dari terdakwa Ariyanto?” tanya jaksa.
“Tidak tahu,” jawab Maya.
Selain itu, Maya mengaku pernah menukarkan valuta asing di money changer atas perintah Ariyanto dan Marcella, namun tidak mengetahui total nilai uang yang ditukarkan.
“Saksi tahu total jumlah yang saksi tukarkan?” tanya jaksa.
“Tidak tahu,” jawab Maya.
Jaksa juga mendalami penggunaan uang hasil penukaran valuta asing tersebut. Maya menyebut uang itu digunakan untuk kebutuhan pribadi Marcella.
“Kas dalam hal ini AALF?” tanya jaksa.
“Bukan, keperluan pribadi Ibu Marcella,” jawab Maya.
“Terus saksi transfer ke rekening Bu Marcella?” tanya jaksa.
“Tidak, saya gunakan untuk membayar yang diinstruksikan Ibu Marcella,” jawab Maya.
“Jadi untuk apa?” tanya jaksa.
“Untuk bayar invoice-invoice kayak invoice potong rambut, makeup,” jawab Maya.
Majelis hakim turut mendalami penggunaan uang tersebut, termasuk untuk pembayaran angsuran kendaraan.
“Coba saksi tahu nggak untuk apa-apa saja, misalnya untuk potong rambut, apa lagi yang Saudara tahu?” tanya hakim.
“Untuk tagihan bulanan, Pak, seperti asuransi, listrik,” jawab Maya.
“Apalagi? Tadi Pak jaksa tanya untuk mobil ada nggak?” tanya hakim.
“Kalau angsuran mobil ada,” jawab Maya.
“Mobil yang mana?” tanya hakim.
“Yaris,” jawab Maya.
Dalam perkara ini, pengacara Marcella Santoso didakwa memberikan suap Rp 40 miliar untuk vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil atau bahan minyak goreng.
Jaksa menyebut suap tersebut diberikan Marcella bersama tiga terdakwa lain, yakni Ariyanto Bakri, Juanedi Saibih, serta M Syafei selaku perwakilan pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Selain itu, Marcella, Ariyanto, dan M Syafei juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang, sedangkan Juanedi Saibih, M Adhiya Muzzaki, dan Tian Bahtiar didakwa merintangi penyidikan tiga perkara. HUM/GIT


