MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Mantan Sekretaris MA Nurhadi Didakwa TPPU Rp 308 Miliar dan Gratifikasi Rp 137 Miliar

Publisher: Redaktur 19 November 2025 2 Min Read
Share
Mantan Sekretaris MA Nurhadi didakwa TPPU dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 308 miliar dan gratifikasi Rp 137 miliar dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa 18 November 2025.

Nurhadi sebelumnya divonis enam tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 49 miliar.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yang menuntut 12 tahun penjara.

Setelah bebas dari Lapas Sukamiskin, Nurhadi kembali ditangkap KPK terkait dugaan TPPU dan menjalani penahanan sejak 29 Juni 2025.

Jaksa menilai Nurhadi menerima gratifikasi Rp 137.159.183.940 dari pihak yang beperkara di lingkungan pengadilan, baik saat menjabat Sekretaris MA maupun setelahnya.

Baca Juga:  SYL Minta Sidang TPPU Dipercepat: Umur Saya Sudah 70 Tahun

“Melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi …” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Gratifikasi diterima melalui rekening menantunya, Rezky Herbiyono, dan beberapa rekening orang lain atas perintah Nurhadi dan Rezky.

Jaksa merinci penerimaan dari Hindria Kusuma, Bambang Harto Tjahjono, PT Sukses Abadi Bersama, Dion Hardie, PT Sukses Expamet, PT Freight Express Indonesia, dan pihak lain.

Nurhadi juga didakwa TPPU sebesar Rp 307.206.571.463 dan USD 50.000.

Pencucian uang dilakukan melalui pembelian tanah dan bangunan senilai Rp 138,5 miliar serta kendaraan bermotor senilai Rp 6,2 miliar.

Baca Juga:  KPK Panggil Eks Anggota DPR Riezky Aprilia Jadi Saksi Kasus Hasto

Jaksa menyatakan penghasilan resmi Nurhadi tidak sebanding dengan harta kekayaannya sehingga asal-usul uang tersebut diduga tidak sah.

Nurhadi dianggap melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Rincian aset TPPU Nurhadi antara lain: kebun sawit di Sumatera Utara senilai puluhan miliar, tiga unit apartemen di SCBD Jakarta, tanah dan bangunan di Jakarta dan Sidoarjo, serta vila di Bogor.

Kendaraan mewah senilai Rp 6,218 miliar yang dibeli Nurhadi termasuk mobil Mercedes-Benz, Toyota Fortuner, Mitsubishi Pajero, dan ekskavator Hitachi.

Baca Juga:  KPK Jawab PDI-P soal Alasan Cegah Yasonna ke LN: Penyidik Punya Dasar Hukum

Jaksa mengungkap bahwa Nurhadi hanya melaporkan LHKPN Rp 25,7 miliar pada periode 2012-2016, jauh lebih rendah dibanding dugaan gratifikasi Rp 137 miliar yang diterimanya. HUM/GIT

TAGGED: Gratifikasi, harta kekayaan, Jakarta Pusat, KPK, LHKPN, Mahkamah Agung, Nurhadi, Pengadilan Tipikor, Sekretaris MA, TPPU
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Petugas imigrasi mengambil gambar seorang balita untuk foto paspor.
Pindah Gedung, Layanan Tancap Gas: Kantor Imigrasi Semarang Diserbu Pemohon di Hari Perdana
19 Januari 2026
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menunjukkan BB milik para WNA yang diamankan di Tangerang.
27 WNA Diciduk, Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional di Tangerang
19 Januari 2026
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Ari Widodo, membagikan bantuan sosial kepada anak-anak panti asuhan.
Imigrasi Semarang Berbagi, Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan Cacat Ganda Al Rifdah Pedurungan
19 Januari 2026
IAT Ungkap Masalah Engineering Pesawat ATR 42-500 Sebelum Jatuh di Pangkep
19 Januari 2026
ELT Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Gunung Bulusaraung Pangkep
19 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menunjukkan BB milik para WNA yang diamankan di Tangerang.
27 WNA Diciduk, Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional di Tangerang
19 Januari 2026
IAT Ungkap Masalah Engineering Pesawat ATR 42-500 Sebelum Jatuh di Pangkep
19 Januari 2026
ELT Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Gunung Bulusaraung Pangkep
19 Januari 2026
Tim SAR Bertahan Dirikan Tenda di Puncak Bulusaraung Evakuasi Pesawat ATR 42-500
19 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

KNKT Duga Pesawat ATR 42-500 Jatuh di Maros Akibat ELT Tidak Berfungsi
18 Januari 2026
Sosok Ferry Irawan Pegawai KKP Korban Pesawat ATR 42-500 Dikenal Baik Oleh Warga Bogor
19 Januari 2026
Menteri KKP Konfirmasi Tiga Pegawai di Pesawat ATR 42-500 Jatuh di Maros
18 Januari 2026
Enam Serpihan Diduga Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Gunung Bulusaraung Pangkep
18 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Petugas imigrasi mengambil gambar seorang balita untuk foto paspor.
Imigrasi

Pindah Gedung, Layanan Tancap Gas: Kantor Imigrasi Semarang Diserbu Pemohon di Hari Perdana

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menunjukkan BB milik para WNA yang diamankan di Tangerang.
Headlines

27 WNA Diciduk, Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional di Tangerang

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Ari Widodo, membagikan bantuan sosial kepada anak-anak panti asuhan.
Imigrasi

Imigrasi Semarang Berbagi, Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan Cacat Ganda Al Rifdah Pedurungan

Peristiwa

IAT Ungkap Masalah Engineering Pesawat ATR 42-500 Sebelum Jatuh di Pangkep

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?