MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Terdakwa Kasus Suap Migor Beli Rubicon Pakai Nama Eks Asisten Pribadi

Publisher: Redaktur 15 Januari 2026 3 Min Read
Share
Saksi memberikan keterangan dalam sidang kasus suap dan TPPU minyak goreng di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Terdakwa kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng Ariyanto Bakri membeli mobil Rubicon menggunakan nama eks asisten pribadinya, Maya Kurniawati, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 14 Januari 2026.

Hal itu terungkap saat Maya Kurniawati dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso.

Dalam persidangan, jaksa mempertanyakan kepemilikan kendaraan yang tercatat atas nama saksi.

“Saksi ada tidak membeli mobil Fortuner yang dibelikan Ariyanto digunakan atas nama saksi?” tanya jaksa.

“Fortuner tidak ada,” jawab Maya.

“Jadi yang ada apa? Mobil apa yang ada atas nama saksi?” tanya jaksa.

Baca Juga:  Tiga Pegawai KPP Madya Jakarta Utara Diberhentikan Sementara Usai Jadi Tersangka KPK

“Rubicon,” jawab Maya.

Jaksa kemudian mendalami alasan pembelian mobil Rubicon tersebut yang dilakukan saat Maya masih menjadi asisten pribadi Ariyanto.

“Kenapa alasannya mobil itu diberikan atas nama saksi?” tanya jaksa.

“Tidak tahu,” jawab Maya.

“Itu inisiatif dari terdakwa Ariyanto?” tanya jaksa.

“Tidak tahu,” jawab Maya.

Selain itu, Maya mengaku pernah menukarkan valuta asing di money changer atas perintah Ariyanto dan Marcella, namun tidak mengetahui total nilai uang yang ditukarkan.

“Saksi tahu total jumlah yang saksi tukarkan?” tanya jaksa.

“Tidak tahu,” jawab Maya.

Jaksa juga mendalami penggunaan uang hasil penukaran valuta asing tersebut. Maya menyebut uang itu digunakan untuk kebutuhan pribadi Marcella.

Baca Juga:  Fraksi PDI-P DPR Rotasi Anggota Komisi, Adian Napitupulu dan Rieke Diah Pitaloka Bergeser

“Kas dalam hal ini AALF?” tanya jaksa.

“Bukan, keperluan pribadi Ibu Marcella,” jawab Maya.

“Terus saksi transfer ke rekening Bu Marcella?” tanya jaksa.

“Tidak, saya gunakan untuk membayar yang diinstruksikan Ibu Marcella,” jawab Maya.

“Jadi untuk apa?” tanya jaksa.

“Untuk bayar invoice-invoice kayak invoice potong rambut, makeup,” jawab Maya.

Majelis hakim turut mendalami penggunaan uang tersebut, termasuk untuk pembayaran angsuran kendaraan.

“Coba saksi tahu nggak untuk apa-apa saja, misalnya untuk potong rambut, apa lagi yang Saudara tahu?” tanya hakim.

“Untuk tagihan bulanan, Pak, seperti asuransi, listrik,” jawab Maya.

“Apalagi? Tadi Pak jaksa tanya untuk mobil ada nggak?” tanya hakim.

Baca Juga:  KPK Hentikan Penyelidikan Kasus Lahan RS Sumber Waras, Pemprov Jakarta Siap Bangun RS Modern

“Kalau angsuran mobil ada,” jawab Maya.

“Mobil yang mana?” tanya hakim.

“Yaris,” jawab Maya.

Dalam perkara ini, pengacara Marcella Santoso didakwa memberikan suap Rp 40 miliar untuk vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil atau bahan minyak goreng.

Jaksa menyebut suap tersebut diberikan Marcella bersama tiga terdakwa lain, yakni Ariyanto Bakri, Juanedi Saibih, serta M Syafei selaku perwakilan pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Selain itu, Marcella, Ariyanto, dan M Syafei juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang, sedangkan Juanedi Saibih, M Adhiya Muzzaki, dan Tian Bahtiar didakwa merintangi penyidikan tiga perkara. HUM/GIT

TAGGED: ⁠Ariyanto Bakri, eks asisten pribadi, Jakarta, kasus migor, ⁠Marcella Santoso, Pengadilan Tipikor, Rubicon, sidang tipikor, suap migor, TPPU migor
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kejagung Ungkap Dadan Hindayana Cs Markup Motor Listrik hingga Sepatu di Program MBG
5 Juni 2026
KPK Ungkap Silmy Karim dan Pejabat Imipas Panik Tarik Dana saat Kasus TKA Kemnaker Diusut
5 Juni 2026
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Noel Minta Maaf kepada Prabowo
5 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer
5 Juni 2026
Terima Ducati dan Gratifikasi, Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
5 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kejagung Ungkap Dadan Hindayana Cs Markup Motor Listrik hingga Sepatu di Program MBG
5 Juni 2026
KPK Ungkap Silmy Karim dan Pejabat Imipas Panik Tarik Dana saat Kasus TKA Kemnaker Diusut
5 Juni 2026
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Noel Minta Maaf kepada Prabowo
5 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer
5 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Kejagung Ungkap Dadan Hindayana Cs Markup Motor Listrik hingga Sepatu di Program MBG

Imigrasi

KPK Ungkap Silmy Karim dan Pejabat Imipas Panik Tarik Dana saat Kasus TKA Kemnaker Diusut

Korupsi

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Noel Minta Maaf kepada Prabowo

Korupsi

KPK Pelajari Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?