MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Tiga Pegawai KPP Madya Jakarta Utara Diberhentikan Sementara Usai Jadi Tersangka KPK

Publisher: Redaktur 12 Januari 2026 2 Min Read
Share
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberhentikan sementara tiga pegawai KPP Madya Jakarta Utara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK, Minggu 11 Januari 2026.

Selain itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menyatakan pemberhentian sementara dilakukan sesuai Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 terhadap pegawai yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“DJP memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun,” ujar Rosmauli.

Sementara itu, DJP menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat serta memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan sembari melakukan pembenahan internal.

Baca Juga:  Hasto Tiba di Gedung KPK, Diperiksa sebagai Tersangka

“DJP mengajak seluruh pegawai DJP di manapun berada untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas, serta menjaga marwah institusi,” terangnya.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi, ASB selaku tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara, ABD selaku konsultan pajak PT WP, serta EY selaku staf PT WP.

Kasus ini bermula saat tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan oleh PT Wanatiara Persada dengan nilai sekitar Rp 75 miliar.

Baca Juga:  Skandal Korupsi Papua: Duit Operasional Rp 1,2 Triliun Diduga untuk Beli Jet Pribadi

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan adanya modus pembayaran pajak secara ‘all in’ yang disepakati antara pihak perusahaan dan oknum pejabat pajak.

“Saudara AGS meminta agar PT WP melakukan pembayaran pajak ‘all in’ sebesar Rp 23 miliar, yang di dalamnya terdapat fee sebesar Rp 8 miliar untuk AGS dan pihak lain di lingkungan Ditjen Pajak,” ujar Asep.

Ia menambahkan PT WP hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar, sehingga nilai kekurangan pembayaran pajak yang semula Rp 75 miliar dipangkas menjadi Rp 15,7 miliar.

“Nilai tersebut turun sekitar Rp 59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal, sehingga menyebabkan pendapatan negara berkurang signifikan,” tutur Asep. HUM/GIT

Baca Juga:  Prilly Latuconsina Pamer Perut Rata dan Tubuh Langsing Saat Gym
TAGGED: dirjen pajak, Jakarta, kasus pajak, korupsi pajak, KPK, kpp madya, pajak pbb, pegawai pajak, pemberhentian pegawai, suap pajak
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam
27 Februari 2026
Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN
27 Februari 2026
Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun
27 Februari 2026
Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
27 Februari 2026
Korban Phishing E-Tilang Palsu Apresiasi Bareskrim Polri
27 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam
27 Februari 2026
Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN
27 Februari 2026
Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun
27 Februari 2026
Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
27 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam

Korupsi

Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN

Korupsi

Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun

Korupsi

Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?