MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Periksa Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji

Publisher: Redaktur 13 Januari 2026 2 Min Read
Share
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK memeriksa Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta Muzaki Kholis sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji guna mendalami inisiatif Penyelenggara Ibadah Haji Khusus dalam pembagian kuota haji khusus di Kementerian Agama periode 2023-2024, Senin, 12 Januari 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan difokuskan pada pengetahuan saksi terkait inisiatif PIHK atau biro travel dalam pembagian kuota haji khusus.

“Pemeriksaan saksi dari pihak PWNU didalami pengetahuannya yang terkait dengan inisiatif-inisiatif dari PIHK untuk melakukan pembagian kuota haji khusus,” ujar Budi kepada wartawan.

Menurutnya, penyidik juga menelusuri dugaan adanya motif dari PIHK atau biro travel yang memengaruhi diskresi pembagian kuota oleh Kementerian Agama.

Baca Juga:  KPK Pastikan OTT di Jakarta Berbeda Kasus dengan OTT Restitusi Pajak di Banjarmasin

“Jadi diduga ada juga inisiatif ataupun motif dari PIHK atau Biro Travel untuk diskresi yang dilakukan oleh Kementerian Agama,” katanya.

Selain itu, KPK mendalami apakah keputusan pembagian kuota haji tambahan murni berasal dari Kementerian Agama atau dipengaruhi pihak lain.

“Jadi apakah diskresi ini murni dilakukan oleh Kementerian Agama atau ada inisiatif juga dari PIHK atau dari Biro Travel sehingga ketemu angka 50-50 persen,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini berkaitan dengan pembagian tambahan 20 ribu kuota haji tahun 2024 saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Tambahan kuota tersebut semula ditujukan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang dapat mencapai lebih dari 20 tahun.

Baca Juga:  Jokowi Ungkap Ada Kementerian Matikan OSS, Langsung Ditangkap KPK

Sebelum penambahan, kuota haji Indonesia pada 2024 berjumlah 221 ribu jemaah dan meningkat menjadi 241 ribu jemaah setelah tambahan kuota. Namun, pembagian kuota tambahan dilakukan merata, masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan haji khusus.

Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Haji mengatur kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional. Pada 2024, Indonesia akhirnya menggunakan kuota 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.

KPK menilai kebijakan tersebut menyebabkan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat pada 2024.

Hasil penyidikan KPK kemudian menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka dengan dukungan alat bukti yang dinilai cukup. HUM/GIT

Baca Juga:  Menag Nasaruddin Umar Lapor KPK soal Fasilitas Jet Pribadi dari OSO
TAGGED: haji khusus, Jakarta, Kemenag, korupsi haji, KPK, Kuota Haji, muzaki kholis, pwnu dki, Yaqut Cholil
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Serda Ahmad Tewas, Pomau Selidiki Dugaan Penganiayaan 4 Senior Gegara Salah Beli Mi
13 September 2026
Foto Terakhir Serda Ahmad dengan Ayah Sebelum Tewas Diduga Dianiaya 4 Senior
13 September 2026
Detik-detik Tragedi Salah Belikan Mi Berujung Hilang Nyawa Serda Ahmad
13 September 2026
Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq kembali mengungkap cerita pelik di balik kondisi keuangannya.
Fadia di Kursi Terdakwa: Klaim Bukan Terima Uang, Melainkan Punya Utang Miliaran
13 September 2026
Kakanwil Ditjen Imigrasi, Barron Ichsan memberikan keterangan kepada wartawan saat rilis penangkapan WNA.
Tiket Pulang Palsu Bongkar Markas Judol Internasional, 5 WNA Dicokok Imigrasi Tangerang
12 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Serda Ahmad Tewas, Pomau Selidiki Dugaan Penganiayaan 4 Senior Gegara Salah Beli Mi
13 September 2026
Foto Terakhir Serda Ahmad dengan Ayah Sebelum Tewas Diduga Dianiaya 4 Senior
13 September 2026
Detik-detik Tragedi Salah Belikan Mi Berujung Hilang Nyawa Serda Ahmad
13 September 2026
Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq kembali mengungkap cerita pelik di balik kondisi keuangannya.
Fadia di Kursi Terdakwa: Klaim Bukan Terima Uang, Melainkan Punya Utang Miliaran
13 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Serda Ahmad Tewas, Pomau Selidiki Dugaan Penganiayaan 4 Senior Gegara Salah Beli Mi

Peristiwa

Foto Terakhir Serda Ahmad dengan Ayah Sebelum Tewas Diduga Dianiaya 4 Senior

Peristiwa

Detik-detik Tragedi Salah Belikan Mi Berujung Hilang Nyawa Serda Ahmad

Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq kembali mengungkap cerita pelik di balik kondisi keuangannya.
Hukum

Fadia di Kursi Terdakwa: Klaim Bukan Terima Uang, Melainkan Punya Utang Miliaran

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?