MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Periksa Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji

Publisher: Redaktur 13 Januari 2026 2 Min Read
Share
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK memeriksa Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta Muzaki Kholis sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji guna mendalami inisiatif Penyelenggara Ibadah Haji Khusus dalam pembagian kuota haji khusus di Kementerian Agama periode 2023-2024, Senin, 12 Januari 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan difokuskan pada pengetahuan saksi terkait inisiatif PIHK atau biro travel dalam pembagian kuota haji khusus.

“Pemeriksaan saksi dari pihak PWNU didalami pengetahuannya yang terkait dengan inisiatif-inisiatif dari PIHK untuk melakukan pembagian kuota haji khusus,” ujar Budi kepada wartawan.

Menurutnya, penyidik juga menelusuri dugaan adanya motif dari PIHK atau biro travel yang memengaruhi diskresi pembagian kuota oleh Kementerian Agama.

Baca Juga:  Ira Puspadewi Bebas lewat Rehabilitasi Presiden dan Ungkap Beratnya Malam di Penjara

“Jadi diduga ada juga inisiatif ataupun motif dari PIHK atau Biro Travel untuk diskresi yang dilakukan oleh Kementerian Agama,” katanya.

Selain itu, KPK mendalami apakah keputusan pembagian kuota haji tambahan murni berasal dari Kementerian Agama atau dipengaruhi pihak lain.

“Jadi apakah diskresi ini murni dilakukan oleh Kementerian Agama atau ada inisiatif juga dari PIHK atau dari Biro Travel sehingga ketemu angka 50-50 persen,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini berkaitan dengan pembagian tambahan 20 ribu kuota haji tahun 2024 saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Tambahan kuota tersebut semula ditujukan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang dapat mencapai lebih dari 20 tahun.

Baca Juga:  Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi di Pengadilan

Sebelum penambahan, kuota haji Indonesia pada 2024 berjumlah 221 ribu jemaah dan meningkat menjadi 241 ribu jemaah setelah tambahan kuota. Namun, pembagian kuota tambahan dilakukan merata, masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan haji khusus.

Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Haji mengatur kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional. Pada 2024, Indonesia akhirnya menggunakan kuota 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.

KPK menilai kebijakan tersebut menyebabkan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat pada 2024.

Hasil penyidikan KPK kemudian menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka dengan dukungan alat bukti yang dinilai cukup. HUM/GIT

Baca Juga:  KPK Berhentikan Sementara Pegawai Tersangka Pungli Rutan
TAGGED: haji khusus, Jakarta, Kemenag, korupsi haji, KPK, Kuota Haji, muzaki kholis, pwnu dki, Yaqut Cholil
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Jateng Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026
9 Februari 2026
Kepala Kantor Pertanahan Magetan Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026
9 Februari 2026
Fariz RM Segera Bebas dari Hukuman Kasus Narkoba
9 Februari 2026
Kepala Kantor Imigrasi Blitar Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026
9 Februari 2026
Elsa Japasal Klarifikasi Isu Tabung Pink di Rumahnya
9 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Fariz RM Segera Bebas dari Hukuman Kasus Narkoba
9 Februari 2026
Dubes RI Filipina Agus Widjojo Wafat, Lemhannas Berduka
9 Februari 2026
Dubes RI untuk Filipina Agus Widjojo Meninggal Dunia
9 Februari 2026
Pandji Pragiwaksono Minta Komika Tak Takut Kritik Imbas Kasus Mens Rea
8 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Awal Mula OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terkait Sengketa Lahan PT KD
7 Februari 2026
OTT Hakim PN Depok, KPK Usut Dugaan Keterlibatan Pimpinan Pengadilan Sebelumnya
8 Februari 2026
Prakiraan Awal Puasa Ramadan 2026 Menurut Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan BRIN
7 Februari 2026
KY Prihatin OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Tegaskan Zero Toleransi
7 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Pilihan Editor

Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Jateng Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026

Advertorial

Kepala Kantor Pertanahan Magetan Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026

Hukum

Fariz RM Segera Bebas dari Hukuman Kasus Narkoba

Advertorial

Kepala Kantor Imigrasi Blitar Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?