MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Tiga Pegawai KPP Madya Jakarta Utara Diberhentikan Sementara Usai Jadi Tersangka KPK

Publisher: Redaktur 12 Januari 2026 2 Min Read
Share
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberhentikan sementara tiga pegawai KPP Madya Jakarta Utara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK, Minggu 11 Januari 2026.

Selain itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menyatakan pemberhentian sementara dilakukan sesuai Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 terhadap pegawai yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“DJP memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun,” ujar Rosmauli.

Sementara itu, DJP menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat serta memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan sembari melakukan pembenahan internal.

Baca Juga:  KPK Hentikan Penyelidikan Kasus Lahan RS Sumber Waras, Pemprov Jakarta Siap Bangun RS Modern

“DJP mengajak seluruh pegawai DJP di manapun berada untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas, serta menjaga marwah institusi,” terangnya.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi, ASB selaku tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara, ABD selaku konsultan pajak PT WP, serta EY selaku staf PT WP.

Kasus ini bermula saat tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan oleh PT Wanatiara Persada dengan nilai sekitar Rp 75 miliar.

Baca Juga:  Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi Gugatan Kasus Kuota Haji 2024

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan adanya modus pembayaran pajak secara ‘all in’ yang disepakati antara pihak perusahaan dan oknum pejabat pajak.

“Saudara AGS meminta agar PT WP melakukan pembayaran pajak ‘all in’ sebesar Rp 23 miliar, yang di dalamnya terdapat fee sebesar Rp 8 miliar untuk AGS dan pihak lain di lingkungan Ditjen Pajak,” ujar Asep.

Ia menambahkan PT WP hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar, sehingga nilai kekurangan pembayaran pajak yang semula Rp 75 miliar dipangkas menjadi Rp 15,7 miliar.

“Nilai tersebut turun sekitar Rp 59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal, sehingga menyebabkan pendapatan negara berkurang signifikan,” tutur Asep. HUM/GIT

Baca Juga:  KPK Tantang di Persidangan Saat Kubu Hasto Tuding Dakwaan Oplosan
TAGGED: dirjen pajak, Jakarta, kasus pajak, korupsi pajak, KPK, kpp madya, pajak pbb, pegawai pajak, pemberhentian pegawai, suap pajak
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian
7 Agustus 2026
25 Siswa dan Guru di Bogor Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG
7 Agustus 2026
Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan
7 Agustus 2026
MAKI Dukung MUI: Koruptor Layak Dihukum Mati dan Seluruh Asetnya Dirampas
6 Agustus 2026
Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor, Fokus Pulihkan Uang Negara
6 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan
7 Agustus 2026
Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor, Fokus Pulihkan Uang Negara
6 Agustus 2026
Yusril: Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Diatur UU, Hakim Tetap Pertimbangkan Keadilan
6 Agustus 2026
Belasan Relawan Dapur MBG di Bima Diduga Terpapar Hepatitis, Puskesmas Rekomendasikan Penggantian
6 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi

Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian

Nasional

25 Siswa dan Guru di Bogor Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG

Hukum

Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan

Korupsi

MAKI Dukung MUI: Koruptor Layak Dihukum Mati dan Seluruh Asetnya Dirampas

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?