MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Armuji dan Ketum Madas Sedara Sepakat Jaga Surabaya Kondusif

Laporan di Polda Jatim Dicabut

Publisher: Admin 6 Januari 2026 2 Min Read
Share
Wakil Walikota Surabaya, Armuji bersama Ketua Umum Madas Sedarah, Taufik didampingi Rektor Unitomo, Siti Marwiah, Stefanus DKK usai mediasi terbuka.
Wakil Walikota Surabaya, Armuji bersama Ketua Umum Madas Sedarah, Taufik didampingi Rektor Unitomo, Siti Marwiah, Stefanus DKK usai mediasi terbuka.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id — Polemik panas antara Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dan organisasi masyarakat Madura Asli Sedarah (Madas) akhirnya ditutup dengan satu kata: damai.

Ketegangan yang sempat menyeret laporan hukum itu berakhir usai kedua pihak sepakat berdamai dalam forum mediasi terbuka di Universitas Dr Soetomo (Unitomo), Selasa, 6 Januari 2026.

Ketua Umum Madas, Mohammad Taufik, menyatakan menerima permohonan maaf Armuji dan memastikan laporan yang sebelumnya dilayangkan ke Polda Jawa Timur resmi dicabut.

“Permintaan maaf sudah kami terima. Laporan akan kami cabut. Hari ini kami memilih bergandengan tangan,” tegas Taufik di hadapan awak media.

Baca Juga:  Hadiri Pameran Cross Musea, Cak Armuji Ajak Masyarakat Tak Sekali - kali Melupakan Sejarah

Taufik menegaskan, keputusan damai diambil demi menjaga stabilitas dan kondusivitas Kota Surabaya agar tidak terus diguncang polemik yang berpotensi memecah belah masyarakat. Ia bahkan turut menyampaikan permohonan maaf secara pribadi sebagai bentuk penutupan konflik secara bermartabat.

“Kami ingin semua ini selesai dengan baik. Tidak ada lagi gesekan, tidak ada lagi kesalahpahaman,” ujarnya.

Di hadapan forum yang sama, Armuji menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada seluruh keluarga besar Madas. Ia mengakui kekhilafannya telah menyebut nama ormas tersebut dalam pernyataan publik yang kemudian memicu kegaduhan.

“Saya khilaf menyebut nama Madas. Tidak ada niat sedikit pun untuk menstigmatisasi atau menyudutkan,” kata Armuji.

Baca Juga:  Digeruduk PKL Pagesangan, Pedagang Minta Wawali Armuji Buka Lahan Berjualan 

Armuji menjelaskan, insiden itu bermula dari inspeksi mendadak (sidak) yang ia lakukan menyusul banyaknya aduan masyarakat. Dalam dialog yang disiarkan melalui kanal pribadinya, penyebutan nama Madas terjadi secara spontan saat menanggapi pertanyaan mengenai oknum tertentu.

Ia juga meluruskan soal video yang sempat viral. Menurutnya, dugaan keterkaitan dengan Madas muncul karena kesalahan persepsi visual.

“Saya sempat mengira logo yang terlihat adalah Madas. Setelah diklarifikasi, ternyata bukan, melainkan tulisan Gong Xi Fa Cai,” jelasnya.

Dengan dicabutnya laporan dan disampaikannya permohonan maaf secara terbuka, kedua pihak sepakat menutup polemik ini dan mengembalikan fokus pada upaya menjaga keamanan, persatuan, dan kondusivitas Surabaya. HUM/BAD

Baca Juga:  BPN Tegaskan Penyelesaian Klaim Lahan Harus di Level Kementerian
TAGGED: Armuji, cabut laporan, Keamanan, Kondusivitas Surabaya, Madas, Persatuan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam
27 Februari 2026
Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN
27 Februari 2026
Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun
27 Februari 2026
Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
27 Februari 2026
Korban Phishing E-Tilang Palsu Apresiasi Bareskrim Polri
27 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam
27 Februari 2026
Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN
27 Februari 2026
Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun
27 Februari 2026
Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
27 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam

Korupsi

Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN

Korupsi

Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun

Korupsi

Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?