JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Penetapan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Wagub Babel), Hellyana, sebagai tersangka dugaan penggunaan ijazah palsu menuai sorotan.
Kapoksi Komisi II DPR RI Fraksi NasDem, Ujang Bey, menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah kecolongan secara fatal dalam proses verifikasi calon kepala daerah.
Ujang Bey menegaskan bahwa penyelenggara pemilu seharusnya memiliki standar yang jelas dan terukur dalam memverifikasi persyaratan administrasi calon kepala daerah, termasuk keabsahan ijazah.
“Harusnya penyelenggara memiliki standar yang jelas dan terukur terkait verifikasi ijazah calon kepala daerah. Kalau memang ini terjadi, saya melihat KPU dan Bawaslu kecolongan fatal,” kata Ujang Bey kepada wartawan, Kamis 25 Desember 2025.
Ia menambahkan, kasus tersebut harus menjadi pembelajaran bersama, baik bagi politisi maupun penyelenggara pemilu, agar tidak terulang di masa mendatang. Menurutnya, calon kepala daerah tidak seharusnya mengambil jalan pintas demi memenuhi syarat administratif jabatan publik.
“Ini perlu dijadikan pembelajaran bersama. Pertama, para politisi calon kepala daerah jangan mengambil jalan pintas hanya untuk mendapatkan gelar akademik demi memenuhi persyaratan menjadi pejabat publik,” ujarnya.
Selain itu, Ujang meminta KPU dan Bawaslu lebih cermat dan teliti dalam melakukan verifikasi dokumen, khususnya ijazah, dengan melakukan pengecekan langsung ke lembaga pendidikan yang mengeluarkan dokumen tersebut.
“Kedua, penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu harus lebih cermat dalam memverifikasi ijazah calon kepala daerah agar kejadian serupa tidak terus berulang,” sambungnya.
Ujang mengaku belum mengetahui secara pasti apakah ijazah yang dipersoalkan digunakan sebagai syarat pencalonan dalam Pilkada 2024. Namun, ia menegaskan bahwa prosedur verifikasi seharusnya dilakukan secara menyeluruh.
“Saya belum mendapatkan keterangan apakah ijazah tersebut digunakan atau tidak sebagai persyaratan Pilkada kemarin. Namun setahu saya, KPU atau Bawaslu biasanya melakukan verifikasi dengan melakukan pengecekan ke instansi pendidikan yang menerbitkan ijazah,” katanya.
Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Hellyana sebagai tersangka dugaan penggunaan ijazah palsu. Kepastian tersebut disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjenpol Trunoyudo Wisnu Andiko.
“Iya benar, sudah tersangka,” ujar Trunoyudo saat dikonfirmasi, Senin 22 Desember 2025.
Berdasarkan surat pemberitahuan yang beredar, penetapan tersangka dilakukan melalui Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025. Hellyana dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat, serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. HUM/GIT

