MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Wagub Babel Jadi Tersangka Ijazah Palsu, NasDem Nilai KPU–Bawaslu Kecolongan Fatal

Publisher: Redaktur 25 Desember 2025 3 Min Read
Share
Kapoksi Komisi II DPR RI Fraksi NasDem Ujang Bey. (Foto: Dok. Istimewa)
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Penetapan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Wagub Babel), Hellyana, sebagai tersangka dugaan penggunaan ijazah palsu menuai sorotan.

Kapoksi Komisi II DPR RI Fraksi NasDem, Ujang Bey, menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah kecolongan secara fatal dalam proses verifikasi calon kepala daerah.

Ujang Bey menegaskan bahwa penyelenggara pemilu seharusnya memiliki standar yang jelas dan terukur dalam memverifikasi persyaratan administrasi calon kepala daerah, termasuk keabsahan ijazah.

“Harusnya penyelenggara memiliki standar yang jelas dan terukur terkait verifikasi ijazah calon kepala daerah. Kalau memang ini terjadi, saya melihat KPU dan Bawaslu kecolongan fatal,” kata Ujang Bey kepada wartawan, Kamis 25 Desember 2025.

Baca Juga:  Alasan Jokowi Laporkan Tuduhan Ijazah Palsu ke Polisi Meski Dianggap Masalah Ringan

Ia menambahkan, kasus tersebut harus menjadi pembelajaran bersama, baik bagi politisi maupun penyelenggara pemilu, agar tidak terulang di masa mendatang. Menurutnya, calon kepala daerah tidak seharusnya mengambil jalan pintas demi memenuhi syarat administratif jabatan publik.

“Ini perlu dijadikan pembelajaran bersama. Pertama, para politisi calon kepala daerah jangan mengambil jalan pintas hanya untuk mendapatkan gelar akademik demi memenuhi persyaratan menjadi pejabat publik,” ujarnya.

Selain itu, Ujang meminta KPU dan Bawaslu lebih cermat dan teliti dalam melakukan verifikasi dokumen, khususnya ijazah, dengan melakukan pengecekan langsung ke lembaga pendidikan yang mengeluarkan dokumen tersebut.

Baca Juga:  M Soleh Prediksi Gugatan Pemilu Proporsional Tertutup Bakal Gagal

“Kedua, penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu harus lebih cermat dalam memverifikasi ijazah calon kepala daerah agar kejadian serupa tidak terus berulang,” sambungnya.

Ujang mengaku belum mengetahui secara pasti apakah ijazah yang dipersoalkan digunakan sebagai syarat pencalonan dalam Pilkada 2024. Namun, ia menegaskan bahwa prosedur verifikasi seharusnya dilakukan secara menyeluruh.

“Saya belum mendapatkan keterangan apakah ijazah tersebut digunakan atau tidak sebagai persyaratan Pilkada kemarin. Namun setahu saya, KPU atau Bawaslu biasanya melakukan verifikasi dengan melakukan pengecekan ke instansi pendidikan yang menerbitkan ijazah,” katanya.

Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Hellyana sebagai tersangka dugaan penggunaan ijazah palsu. Kepastian tersebut disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjenpol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Baca Juga:  Komisi III Minta Jaringan TPPO Diberantas Tuntas

“Iya benar, sudah tersangka,” ujar Trunoyudo saat dikonfirmasi, Senin 22 Desember 2025.

Berdasarkan surat pemberitahuan yang beredar, penetapan tersangka dilakukan melalui Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025. Hellyana dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat, serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. HUM/GIT

TAGGED: Bawaslu, Hellyana tersangka, ijazah palsu, KPU, NasDem, Wagub Babel
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kejagung Tetapkan Bos PT CBU Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tambang Samin Tan
14 Mei 2026
Kapolda Metro Jaya Asep Edi Suheri Resmi Naik Pangkat Jadi Komjen
14 Mei 2026
Kompolnas Harap Kapolda Metro Tingkatkan Pelayanan Usai Naik Pangkat Komjen
14 Mei 2026
Jaksa Tuntut Nadiem Makarim Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun
14 Mei 2026
Nadiem Makarim Bersyukur Jadi Tahanan Rumah Usai Dituntut 18 Tahun Penjara
14 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kejagung Tetapkan Bos PT CBU Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tambang Samin Tan
14 Mei 2026
Kapolda Metro Jaya Asep Edi Suheri Resmi Naik Pangkat Jadi Komjen
14 Mei 2026
Nadiem Makarim Bersyukur Jadi Tahanan Rumah Usai Dituntut 18 Tahun Penjara
14 Mei 2026
Bocah SD Tewas Tertimpa Patung di Museum Ranggawarsita Semarang
14 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Kejagung Tetapkan Bos PT CBU Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tambang Samin Tan

Hukum

Kapolda Metro Jaya Asep Edi Suheri Resmi Naik Pangkat Jadi Komjen

Nasional

Kompolnas Harap Kapolda Metro Tingkatkan Pelayanan Usai Naik Pangkat Komjen

Korupsi

Jaksa Tuntut Nadiem Makarim Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?