MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pengacara Bantah Eks Mendikbudristek Nadiem Terima Rp 809 Miliar Kasus Chromebook

Publisher: Redaktur 17 Desember 2025 4 Min Read
Share
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kuasa hukum eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim membantah keras tudingan bahwa kliennya menerima aliran dana Rp 809 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Pengacara Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menegaskan kliennya tidak memperoleh keuntungan pribadi sepeser pun dari pengadaan Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek.

“Melihat seluruh fakta yang ada, terang benderang bahwa klien kami Nadiem Makarim tidak melakukan tindak pidana korupsi dan tidak diuntungkan sepeser pun. Tuduhan bahwa Nadiem diuntungkan Rp 809 miliar tidak benar dan semua bukti akan dibuka saat sidang,” ujar Dodi kepada wartawan di Jakarta Selatan, Selasa 16 Desember 2025 malam.

Dodi menyatakan tidak terdapat bukti bahwa Nadiem memperkaya diri sendiri maupun pihak lain dalam proyek pengadaan tersebut.

Baca Juga:  Sidang Perdana Kasus Korupsi Laptop Chromebook Nadiem Makarim Digelar di Jakarta

Ia juga menyebutkan, selama menjabat sebagai menteri, harta kekayaan Nadiem justru mengalami penurunan hingga 51 persen.

Terkait aliran dana Rp 809.596.125.000 dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) ke PT Gojek Indonesia pada 2021, Dodi menegaskan transaksi tersebut merupakan transaksi korporasi internal dan tidak berkaitan dengan Nadiem maupun kebijakan Kemendikbudristek.

“Transfer dana tersebut murni transaksi korporasi internal PT AKAB dan tidak ada kaitannya dengan Nadiem ataupun kebijakan kementerian,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya memiliki bukti berupa dokumentasi korporasi yang menunjukkan Nadiem tidak menerima dana apa pun dari transaksi tersebut.

Menurut Dodi, transaksi itu merupakan langkah administratif PT AKAB dalam rangka penerapan tata kelola perusahaan sebelum pelaksanaan penawaran umum perdana.

Baca Juga:  Skandal Chromebook Memanas: 'Mas Menteri Core Team' Ungkap Peran Nadiem Makarim Sebelum Dilantik

Dodi juga membantah tudingan bahwa Nadiem memberi arahan atau keputusan untuk memilih Chromebook sebagai perangkat dalam program digitalisasi pendidikan.

Ia menyebut Nadiem hanya memberikan pendapat atas paparan dan masukan dari terdakwa Ibrahim Arief terkait perbandingan penggunaan Chrome OS dan Windows OS.

“Dakwaan menempatkan kewenangan secara tidak tepat dengan mengaburkan batas antara kebijakan menteri dan pelaksanaan teknis pengadaan,” ujarnya.

Menurut Dodi, penggunaan Chrome OS justru menghemat anggaran negara hingga Rp 1,2 triliun. Jika menggunakan Windows OS, negara harus membayar lisensi sebesar Rp 1,2 triliun, belum termasuk biaya langganan manajemen perangkat setiap tahun.

Ia menegaskan Chromebook hanya didistribusikan ke sekolah-sekolah yang memiliki infrastruktur listrik dan akses internet memadai, bukan ke wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

“Untuk wilayah 3T, Nadiem mengembangkan berbagai program lain seperti Buku Bacaan Berkualitas, Program Awan Penggerak, BOS Majemuk, hingga pengangkatan guru honorer menjadi ASN guna mendukung pemerataan akses pendidikan,” kata Dodi.

Baca Juga:  Praperadilan Ditolak, Nadiem Makarim Diperiksa 10 Jam dan Kenakan Rompi Tahanan

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek telah merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun.

Dalam surat dakwaan terdakwa Sri Wahyuningsih, jaksa menyebut Nadiem Anwar Makarim menerima keuntungan sebesar Rp 809.596.125.000.

Kerugian negara tersebut terdiri atas kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1,56 triliun dan pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar Rp 621 miliar.

Jaksa menyatakan perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama oleh Sri Wahyuningsih, Nadiem Anwar Makarim, Mulyatsyah, Ibrahim Arief, serta mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan. HUM/GIT

TAGGED: Chromebook, Ibrahim Arief, Jurist Tan, korupsi Kemendikbudristek, Mulyatsyah, Nadiem Anwar Makarim, Nadiem Makarim, PT AKAB, PT Gojek Indonesia, Sri Wahyuningsih
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

AKBP Arbaridi Jumhur, Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum Jatim meraih penghargaan pada acara PWI Jatim Award 2026.
HPN 2026 PWI Jatim Memuncak: 24 Tokoh Diguyur Penghargaan Bergengsi
17 April 2026
Kakanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri menerima penghargaan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim.
Dari “Panglima Wakaf” hingga PWI Award 2026: Asep Heri Kian Kokohkan Peran BPN Jatim
17 April 2026
MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas
17 April 2026
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel
17 April 2026
Tiga Eks Anak Buah Nadiem Dituntut 6-15 Tahun Penjara Kasus Chromebook
17 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas
17 April 2026
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel
17 April 2026
Tiga Eks Anak Buah Nadiem Dituntut 6-15 Tahun Penjara Kasus Chromebook
17 April 2026
Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau Kalimantan Barat, Delapan Korban Ditemukan Tewas
17 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

AKBP Arbaridi Jumhur, Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum Jatim meraih penghargaan pada acara PWI Jatim Award 2026.
Pilihan Editor

HPN 2026 PWI Jatim Memuncak: 24 Tokoh Diguyur Penghargaan Bergengsi

Kakanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri menerima penghargaan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim.
Pertanahan

Dari “Panglima Wakaf” hingga PWI Award 2026: Asep Heri Kian Kokohkan Peran BPN Jatim

Hukum

MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas

Kejaksaan

Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?