MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kejagung Didesak Terbitkan Red Notice untuk Eks Stafsus Nadiem Makarim yang Diduga Sembunyi di Australia

Publisher: Redaktur 16 Juli 2025 4 Min Read
Share
Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem Makarim, Jurist Tan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, hingga kini belum ditahan karena keberadaannya di luar negeri.

Namun, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) baru-baru ini mengungkap informasi penting: Jurist Tan diduga berada di Australia dan mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera menerbitkan red notice melalui Interpol.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada wartawan pada Rabu 16 Juli 2025, menyatakan perlunya kerja sama internasional untuk memulangkan Jurist Tan.

“Dalam sistem pergaulan internasional untuk memulangkan Tersangka ke dalam negeri maka dibutuhkan kerjasama dengan Interpol, untuk itu kami mendesak Kejagung segera memasukkan Jurist Tan ke dalam daftar Red Notice Interpol di kantor pusat Interpol di Lyon, Perancis,” tegas Boyamin.

Baca Juga:  Kejagung Era ST Burhanuddin Dinilai Terbesar Selamatkan Uang Negara

Boyamin menambahkan bahwa pihaknya mendapat informasi Jurist Tan telah tinggal di Australia selama sekitar dua bulan terakhir dan pernah terlihat di Sydney serta pedalaman Alice Springs. Informasi ini akan segera ia sampaikan kepada tim penyidik Kejagung guna membantu proses pengejaran dan pemulangan Jurist Tan.

“Semoga dengan data dan informasi tersebut menjadikan Jurist Tan dapat dipulangkan ke Indonesia, dilakukan penahanan dan selanjutnya proses persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat,” harapnya.

Tidak hanya fokus pada pemulangan Jurist Tan, MAKI juga mendesak Kejagung untuk terus mengembangkan pengusutan kasus korupsi Chromebook ini dan menetapkan tersangka lain jika ditemukan bukti yang cukup. Boyamin secara spesifik menyebut nama Nadiem Makarim.

“Kami mendesak Kejagung untuk mengembangkan menambah Tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek termasuk tidak terlepas dugaan keterlibatan Nadiem Makarim untuk digali dan jika ditemukan alat bukti cukup minimal dua alat bukti maka semestinya Kejagung menetapkannya sebagai Tersangka,” kata Boyamin.

Baca Juga:  MAKI Duga Harun Masiku Sudah Meninggal, KPK Angkat Bicara

Sebagai bentuk tekanan, MAKI bahkan mencadangkan gugatan praperadilan melawan Jampidsus jika dalam kasus ini tidak ada penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti, atau jika pengusutan kasus ini mandek di kemudian hari.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek:

1. Sri Wahyuningsih (SW): Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen tahun 2020-2021.

2. Mulyatsyah (MUL): Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.

3. Jurist Tan (JT/JS): Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem Makarim.

4. Ibrahim Arief (IBAM): Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek.

Baca Juga:  Keberadaan Riza Chalid Terendus di Wilayah ASEAN setelah Masuk Red Notice Interpol

Dari keempat tersangka, SW dan MUL ditahan di rutan, sementara IBAM menjadi tahanan kota karena masalah kesehatan jantung. Jurist Tan belum ditahan karena tidak berada di Indonesia dan telah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa kasus ini diduga bermula dari kegiatan pengadaan perangkat TIK untuk jenjang PAUD hingga SMA pada 2020-2022 dengan total anggaran mencapai Rp 9,3 triliun.

Para tersangka diduga membuat kesepakatan sepihak untuk menggunakan Chrome OS yang kualitasnya di bawah standar.

“Para tersangka menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarahkan ke produk tertentu, yaitu Chrome OS… sehingga merugikan keuangan negara serta tujuan pengadaan TIK untuk siswa sekolah tidak tercapai karena Chrome OS banyak kelemahan untuk daerah 3T,” pungkas Qohar. HUM/GIT

TAGGED: Abdul Qohar, Boyamin Saiman, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Ibrahim Arief, Jurist Tan, Kejagung, laptop Chromebook, MAKI, Mulyatsyah, Nadiem Makarim, Red Notice, Sri Wahyuningsih
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Polisi Ungkap KA Argo Bromo Melaju 110 Km per Jam sebelum Tabrak KRL di Bekasi
29 April 2026
Polisi Ungkap Perlintasan Taksi Tertemper KRL di Bekasi Tanpa Palang Resmi
29 April 2026
Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terpental ke Rak Bagasi, Alami Cedera Parah
29 April 2026
Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM di Bekasi Usai Kecelakaan Kereta
29 April 2026
240 Penumpang KA Argo Bromo Anggrek Selamat Usai Tabrakan dengan KRL di Bekasi Timur
28 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Polisi Ungkap KA Argo Bromo Melaju 110 Km per Jam sebelum Tabrak KRL di Bekasi
29 April 2026
Polisi Ungkap Perlintasan Taksi Tertemper KRL di Bekasi Tanpa Palang Resmi
29 April 2026
Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terpental ke Rak Bagasi, Alami Cedera Parah
29 April 2026
Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM di Bekasi Usai Kecelakaan Kereta
29 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Polisi Ungkap KA Argo Bromo Melaju 110 Km per Jam sebelum Tabrak KRL di Bekasi

Peristiwa

Polisi Ungkap Perlintasan Taksi Tertemper KRL di Bekasi Tanpa Palang Resmi

Peristiwa

Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terpental ke Rak Bagasi, Alami Cedera Parah

Peristiwa

Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM di Bekasi Usai Kecelakaan Kereta

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?