MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pengacara Bantah Eks Mendikbudristek Nadiem Terima Rp 809 Miliar Kasus Chromebook

Publisher: Redaktur 17 Desember 2025 4 Min Read
Share
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kuasa hukum eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim membantah keras tudingan bahwa kliennya menerima aliran dana Rp 809 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Pengacara Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menegaskan kliennya tidak memperoleh keuntungan pribadi sepeser pun dari pengadaan Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek.

“Melihat seluruh fakta yang ada, terang benderang bahwa klien kami Nadiem Makarim tidak melakukan tindak pidana korupsi dan tidak diuntungkan sepeser pun. Tuduhan bahwa Nadiem diuntungkan Rp 809 miliar tidak benar dan semua bukti akan dibuka saat sidang,” ujar Dodi kepada wartawan di Jakarta Selatan, Selasa 16 Desember 2025 malam.

Dodi menyatakan tidak terdapat bukti bahwa Nadiem memperkaya diri sendiri maupun pihak lain dalam proyek pengadaan tersebut.

Baca Juga:  Lingkaran Korupsi di Kemendikbud: Nadiem Jadi Tersangka Chromebook, Kasus Google Cloud Menanti di KPK

Ia juga menyebutkan, selama menjabat sebagai menteri, harta kekayaan Nadiem justru mengalami penurunan hingga 51 persen.

Terkait aliran dana Rp 809.596.125.000 dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) ke PT Gojek Indonesia pada 2021, Dodi menegaskan transaksi tersebut merupakan transaksi korporasi internal dan tidak berkaitan dengan Nadiem maupun kebijakan Kemendikbudristek.

“Transfer dana tersebut murni transaksi korporasi internal PT AKAB dan tidak ada kaitannya dengan Nadiem ataupun kebijakan kementerian,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya memiliki bukti berupa dokumentasi korporasi yang menunjukkan Nadiem tidak menerima dana apa pun dari transaksi tersebut.

Menurut Dodi, transaksi itu merupakan langkah administratif PT AKAB dalam rangka penerapan tata kelola perusahaan sebelum pelaksanaan penawaran umum perdana.

Baca Juga:  Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri, Kejagung Ungkap Alasan Kunci Terkait Kasus Korupsi Chromebook

Dodi juga membantah tudingan bahwa Nadiem memberi arahan atau keputusan untuk memilih Chromebook sebagai perangkat dalam program digitalisasi pendidikan.

Ia menyebut Nadiem hanya memberikan pendapat atas paparan dan masukan dari terdakwa Ibrahim Arief terkait perbandingan penggunaan Chrome OS dan Windows OS.

“Dakwaan menempatkan kewenangan secara tidak tepat dengan mengaburkan batas antara kebijakan menteri dan pelaksanaan teknis pengadaan,” ujarnya.

Menurut Dodi, penggunaan Chrome OS justru menghemat anggaran negara hingga Rp 1,2 triliun. Jika menggunakan Windows OS, negara harus membayar lisensi sebesar Rp 1,2 triliun, belum termasuk biaya langganan manajemen perangkat setiap tahun.

Ia menegaskan Chromebook hanya didistribusikan ke sekolah-sekolah yang memiliki infrastruktur listrik dan akses internet memadai, bukan ke wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

“Untuk wilayah 3T, Nadiem mengembangkan berbagai program lain seperti Buku Bacaan Berkualitas, Program Awan Penggerak, BOS Majemuk, hingga pengangkatan guru honorer menjadi ASN guna mendukung pemerataan akses pendidikan,” kata Dodi.

Baca Juga:  Misteri Jurist Tan: Eks Stafsus Nadiem Masih Buron, MAKI Beberkan Keberadaan di Australia dan Desak Red Notice!

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek telah merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun.

Dalam surat dakwaan terdakwa Sri Wahyuningsih, jaksa menyebut Nadiem Anwar Makarim menerima keuntungan sebesar Rp 809.596.125.000.

Kerugian negara tersebut terdiri atas kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1,56 triliun dan pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar Rp 621 miliar.

Jaksa menyatakan perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama oleh Sri Wahyuningsih, Nadiem Anwar Makarim, Mulyatsyah, Ibrahim Arief, serta mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan. HUM/GIT

TAGGED: Chromebook, Ibrahim Arief, Jurist Tan, korupsi Kemendikbudristek, Mulyatsyah, Nadiem Anwar Makarim, Nadiem Makarim, PT AKAB, PT Gojek Indonesia, Sri Wahyuningsih
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kejagung Kerahkan Tim 9, Libatkan KPK hingga LPSK Bongkar Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
24 Juli 2026
Komjak Turun Tangan, Tim Khusus Pantau Langsung Penyidikan Kasus TPPU Febrie Adriansyah di Kejagung
24 Juli 2026
Hotman Paris Mundur dari Pengacara Febrie Adriansyah, Fokus Jalani Pengobatan di Singapura
23 Juli 2026
Kasus Hibah Pokmas Jatim, KPK Ungkap Suap Rp 6,4 Miliar ke Anwar Sadad
23 Juli 2026
Cinta Segitiga Berujung Maut, Mondy Tatto Terseret Kasus Pembunuhan Anak Punk
23 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kejagung Kerahkan Tim 9, Libatkan KPK hingga LPSK Bongkar Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
24 Juli 2026
Komjak Turun Tangan, Tim Khusus Pantau Langsung Penyidikan Kasus TPPU Febrie Adriansyah di Kejagung
24 Juli 2026
Cinta Segitiga Berujung Maut, Mondy Tatto Terseret Kasus Pembunuhan Anak Punk
23 Juli 2026
Jaksa Agung Mutasi 8 Kajati, Ini Daftar Kepala Kejaksaan Tinggi yang Baru
23 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Kejagung Kerahkan Tim 9, Libatkan KPK hingga LPSK Bongkar Dugaan TPPU Febrie Adriansyah

Kejaksaan

Komjak Turun Tangan, Tim Khusus Pantau Langsung Penyidikan Kasus TPPU Febrie Adriansyah di Kejagung

Hukum

Hotman Paris Mundur dari Pengacara Febrie Adriansyah, Fokus Jalani Pengobatan di Singapura

Korupsi

Kasus Hibah Pokmas Jatim, KPK Ungkap Suap Rp 6,4 Miliar ke Anwar Sadad

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?