MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pengacara Bantah Eks Mendikbudristek Nadiem Terima Rp 809 Miliar Kasus Chromebook

Publisher: Redaktur 17 Desember 2025 4 Min Read
Share
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kuasa hukum eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim membantah keras tudingan bahwa kliennya menerima aliran dana Rp 809 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Pengacara Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menegaskan kliennya tidak memperoleh keuntungan pribadi sepeser pun dari pengadaan Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek.

“Melihat seluruh fakta yang ada, terang benderang bahwa klien kami Nadiem Makarim tidak melakukan tindak pidana korupsi dan tidak diuntungkan sepeser pun. Tuduhan bahwa Nadiem diuntungkan Rp 809 miliar tidak benar dan semua bukti akan dibuka saat sidang,” ujar Dodi kepada wartawan di Jakarta Selatan, Selasa 16 Desember 2025 malam.

Dodi menyatakan tidak terdapat bukti bahwa Nadiem memperkaya diri sendiri maupun pihak lain dalam proyek pengadaan tersebut.

Baca Juga:  Nadiem Makarim Kembali Dipanggil Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Rp 9,9 Triliun

Ia juga menyebutkan, selama menjabat sebagai menteri, harta kekayaan Nadiem justru mengalami penurunan hingga 51 persen.

Terkait aliran dana Rp 809.596.125.000 dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) ke PT Gojek Indonesia pada 2021, Dodi menegaskan transaksi tersebut merupakan transaksi korporasi internal dan tidak berkaitan dengan Nadiem maupun kebijakan Kemendikbudristek.

“Transfer dana tersebut murni transaksi korporasi internal PT AKAB dan tidak ada kaitannya dengan Nadiem ataupun kebijakan kementerian,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya memiliki bukti berupa dokumentasi korporasi yang menunjukkan Nadiem tidak menerima dana apa pun dari transaksi tersebut.

Menurut Dodi, transaksi itu merupakan langkah administratif PT AKAB dalam rangka penerapan tata kelola perusahaan sebelum pelaksanaan penawaran umum perdana.

Baca Juga:  KPK Bidik Nadiem Makarim? Pintu Pemanggilan Terbuka Lebar dalam Kasus Google Cloud Kemendikbudristek

Dodi juga membantah tudingan bahwa Nadiem memberi arahan atau keputusan untuk memilih Chromebook sebagai perangkat dalam program digitalisasi pendidikan.

Ia menyebut Nadiem hanya memberikan pendapat atas paparan dan masukan dari terdakwa Ibrahim Arief terkait perbandingan penggunaan Chrome OS dan Windows OS.

“Dakwaan menempatkan kewenangan secara tidak tepat dengan mengaburkan batas antara kebijakan menteri dan pelaksanaan teknis pengadaan,” ujarnya.

Menurut Dodi, penggunaan Chrome OS justru menghemat anggaran negara hingga Rp 1,2 triliun. Jika menggunakan Windows OS, negara harus membayar lisensi sebesar Rp 1,2 triliun, belum termasuk biaya langganan manajemen perangkat setiap tahun.

Ia menegaskan Chromebook hanya didistribusikan ke sekolah-sekolah yang memiliki infrastruktur listrik dan akses internet memadai, bukan ke wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

“Untuk wilayah 3T, Nadiem mengembangkan berbagai program lain seperti Buku Bacaan Berkualitas, Program Awan Penggerak, BOS Majemuk, hingga pengangkatan guru honorer menjadi ASN guna mendukung pemerataan akses pendidikan,” kata Dodi.

Baca Juga:  Nadiem Makarim Dicecar 12 Jam di Kejagung, Didalami Soal Dana Triliunan dan Rapat Janggal Pengadaan Chromebook

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek telah merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun.

Dalam surat dakwaan terdakwa Sri Wahyuningsih, jaksa menyebut Nadiem Anwar Makarim menerima keuntungan sebesar Rp 809.596.125.000.

Kerugian negara tersebut terdiri atas kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1,56 triliun dan pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar Rp 621 miliar.

Jaksa menyatakan perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama oleh Sri Wahyuningsih, Nadiem Anwar Makarim, Mulyatsyah, Ibrahim Arief, serta mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan. HUM/GIT

TAGGED: Chromebook, Ibrahim Arief, Jurist Tan, korupsi Kemendikbudristek, Mulyatsyah, Nadiem Anwar Makarim, Nadiem Makarim, PT AKAB, PT Gojek Indonesia, Sri Wahyuningsih
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Polisi Periksa 10 Saksi
8 Agustus 2026
Sosok Pemilik 995 Senjata di Sekolah Jaksel Terungkap, Direktur Importir Airsoft Gun
8 Agustus 2026
995 Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Ternyata Milik Importir Airsoft Gun
8 Agustus 2026
Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian
7 Agustus 2026
25 Siswa dan Guru di Bogor Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG
7 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Polisi Periksa 10 Saksi
8 Agustus 2026
995 Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Ternyata Milik Importir Airsoft Gun
8 Agustus 2026
Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan
7 Agustus 2026
Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor, Fokus Pulihkan Uang Negara
6 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Polisi Periksa 10 Saksi

Hukum

Sosok Pemilik 995 Senjata di Sekolah Jaksel Terungkap, Direktur Importir Airsoft Gun

Hukum

995 Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Ternyata Milik Importir Airsoft Gun

Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi

Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?