MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Ungkap Modus ‘Jatah Preman’ di OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Publisher: Redaktur 5 November 2025 3 Min Read
Share
Gubernur Riau Abdul Wahid saat tiba di Gedung KPK usai terjaring OTT.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya modus ‘jatah preman’ dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau, Abdul Wahid.

KPK juga menyita uang tunai senilai Rp1,6 miliar dari hasil kegiatan OTT tersebut. Rabu, 5 November 2025.

KPK telah melakukan gelar perkara terkait OTT yang melibatkan Abdul Wahid. Identitas tersangka akan diumumkan dalam konferensi pers hari ini.

“Berapa yang ditetapkan sebagai tersangka dan siapa saja, besok (hari ini) kami akan sampaikan dalam konferensi pers,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 4 November 2025 malam.

Budi menjelaskan bahwa pimpinan KPK telah melakukan ekspose dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Baca Juga:  KPK Duga Ridwan Kamil Samarkan Kepemilikan Mobil Pakai Nama Ajudan

“Kami tadi sudah melakukan ekspose di level pimpinan dan sudah ditetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dan menjadi tersangka dalam perkara ini,” ujarnya.

KPK mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dalam bentuk Rupiah, Dolar Amerika, dan Pound sterling. Total keseluruhan setara Rp 1,6 miliar.

“Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya sejumlah uang dalam bentuk rupiah, dolar Amerika, dan juga Pound sterling, yang total kalau dirupiahkan sekitar Rp 1,6 miliar,” kata Budi.

Menurut Budi, uang dalam pecahan Dolar dan Pound sterling disita dari rumah milik Abdul Wahid.

Budi menyebut OTT ini berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau. Sebanyak sepuluh orang diamankan, termasuk Abdul Wahid.

Baca Juga:  Ditahan KPK dalam Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Bantah Terima Uang

“Namun yang pasti dugaan tindak pidana korupsi, dugaan tindak pemerasan ini terkait dengan anggaran di Dinas PUPR,” tambahnya.

Lebih lanjut, Budi mengungkap modus yang digunakan dalam kasus ini, yakni adanya istilah ‘jatah preman’.

“Kemudian ada semacam japrem atau jatah preman sekian persen untuk kepala daerah, itu modus-modusnya,” jelas Budi.

Ia menyampaikan, detail mengenai kasus ini akan disampaikan lebih lanjut dalam konferensi pers hari ini.

KPK juga menjelaskan bahwa Abdul Wahid ditangkap di sebuah kafe di wilayah Riau setelah dilakukan pencarian dan pengejaran.

“Ya, dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, tim sempat melakukan pencarian dan pengejaran terhadap saudara AW. Tim berhasil mengamankan di salah satu kafe yang berlokasi di wilayah Riau,” terang Budi.

Baca Juga:  KPK Dalami Dugaan Penukaran Uang Miliaran Ridwan Kamil Saat Menjabat Gubernur Jawa Barat

Sementara itu, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan pihaknya menunggu hasil resmi dari KPK terkait kasus yang menjerat kadernya tersebut.

“Ya kita tunggu aja apa yang KPK putuskan, kita ikuti,” kata Cak Imin di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (4/11).

Ketika ditanya mengenai kemungkinan bantuan hukum terhadap Abdul Wahid, Cak Imin menyebut belum ada permintaan sejauh ini.

“Belum ada permintaan,” ujarnya. HUM/GIT

TAGGED: Abdul Wahid, Jakarta, Korupsi, KPK, OTT Gubernur Riau
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Sesditjen Imigrasi Mengucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1447 Hijriah
23 Maret 2026
Veda Ega Pratama Podium Moto3 Brasil 2026, Pebalap Indonesia Pertama Ukir Sejarah Grand Prix
23 Maret 2026
Veda Ega Pratama Raih Podium Moto3 Brasil, Catat Sejarah Pebalap Indonesia
23 Maret 2026
Status Tahanan Rumah Yaqut Bersifat Sementara, KPK Pastikan Pengawasan
22 Maret 2026
Status Penahanan Yaqut Beralih Jadi Tahanan Rumah, Tak Terlihat di Rutan KPK saat Lebaran
22 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sesditjen Imigrasi Mengucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1447 Hijriah
23 Maret 2026
Veda Ega Pratama Podium Moto3 Brasil 2026, Pebalap Indonesia Pertama Ukir Sejarah Grand Prix
23 Maret 2026
Veda Ega Pratama Raih Podium Moto3 Brasil, Catat Sejarah Pebalap Indonesia
23 Maret 2026
Status Tahanan Rumah Yaqut Bersifat Sementara, KPK Pastikan Pengawasan
22 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Imigrasi

Sesditjen Imigrasi Mengucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1447 Hijriah

Olahraga

Veda Ega Pratama Podium Moto3 Brasil 2026, Pebalap Indonesia Pertama Ukir Sejarah Grand Prix

Olahraga

Veda Ega Pratama Raih Podium Moto3 Brasil, Catat Sejarah Pebalap Indonesia

Headlines

Status Tahanan Rumah Yaqut Bersifat Sementara, KPK Pastikan Pengawasan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?