MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Dijerat KPK dalam Kasus Gratifikasi

Publisher: Redaktur 4 Juli 2025 2 Min Read
Share
Ma'ruf Cahyono.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Kali ini, lembaga antirasuah tersebut secara resmi menetapkan Ma’ruf Cahyono (MC), mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI periode 2019-2021, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan di lingkungan MPR RI.

Penetapan status tersangka ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media pada Kamis, 3 Juli 2025.

“Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI Periode 2019 sampai dengan 2021,” tegas Budi.

Baca Juga:  KPK OTT Hakim PN Depok Terkait Dugaan Suap Pengurusan Perkara

Pengusutan kasus ini telah dimulai sejak beberapa waktu lalu, dengan KPK yang secara intens melakukan penyidikan. Sebagai bagian dari proses tersebut, KPK pada Rabu, 2 Juli 2025, telah memeriksa dua orang saksi berprofesi wiraswasta di Gedung Merah Putih KPK. Salah satu saksi diketahui absen, sementara saksi lainnya diperiksa terkait investasi yang dilakukan oleh tersangka.

Menyikapi penetapan tersangka ini, Sekretaris Jenderal MPR RI saat ini, Siti Fauziah, segera memberikan klarifikasi resmi. Siti menegaskan bahwa kasus dugaan gratifikasi yang menyeret nama Ma’ruf Cahyono merupakan perkara lama yang terjadi antara rentang waktu 2019-2021.

“Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021,” ujar Siti dalam keterangannya pada Sabtu, 21 Juni.

Baca Juga:  Rudy Tanoe Kalah Praperadilan, KPK Belum Tahan meski Status Tersangka Sah

Lebih lanjut, Siti juga menegaskan bahwa kasus ini tidak ada keterlibatan unsur pimpinan MPR RI, baik yang lama maupun yang saat ini menjabat.

Menurutnya, kasus ini merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, khususnya Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu.

“Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Bapak Dr Ma’ruf Cahyono SH MH,” jelas Siti. HUM/GIT

TAGGED: Budi Prasetyo, Juru bicara KPK, KPK, ma'ruf cahyono, mantan sekjen mpr, Sekretaris Jenderal MPR RI saat ini, Siti Fauziah
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kakanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri menerima penghargaan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim.
Dari “Panglima Wakaf” hingga PWI Award 2026: Asep Heri Kian Kokohkan Peran BPN Jatim
17 April 2026
MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas
17 April 2026
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel
17 April 2026
Tiga Eks Anak Buah Nadiem Dituntut 6-15 Tahun Penjara Kasus Chromebook
17 April 2026
Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau Kalimantan Barat, Delapan Korban Ditemukan Tewas
17 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas
17 April 2026
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel
17 April 2026
Tiga Eks Anak Buah Nadiem Dituntut 6-15 Tahun Penjara Kasus Chromebook
17 April 2026
Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau Kalimantan Barat, Delapan Korban Ditemukan Tewas
17 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kakanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri menerima penghargaan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim.
Pertanahan

Dari “Panglima Wakaf” hingga PWI Award 2026: Asep Heri Kian Kokohkan Peran BPN Jatim

Hukum

MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas

Kejaksaan

Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel

Korupsi

Tiga Eks Anak Buah Nadiem Dituntut 6-15 Tahun Penjara Kasus Chromebook

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?