MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Warisan Habibie di Pusaran Korupsi: Ilham Disarankan Gugat Ridwan Kamil Demi Mercy Sang Ayah

Publisher: Redaktur 6 September 2025 3 Min Read
Share
Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sebuah mobil Mercedes-Benz sarat sejarah peninggalan Presiden ke-3 RI, BJ Habibie, kini berada di tengah pusaran kasus korupsi.

Mobil yang dijual oleh Ilham Akbar Habibie kepada politisi Ridwan Kamil (RK) itu telah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai barang bukti dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB.

Situasi menjadi rumit karena Ridwan Kamil ternyata belum melunasi pembayaran mobil tersebut. Kini, nasib mobil bersejarah itu terkatung-katung, dengan KPK berencana melelangnya jika terbukti dibeli dari uang hasil kejahatan.

Menanggapi hal ini, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) memberikan saran hukum yang tajam kepada Ilham Habibie.

Baca Juga:  Tahanan Curhat Bersihkan Toilet Rutan KPK Tiap Hari gegara Tak Setor Uang

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyarankan agar Ilham menempuh jalur hukum untuk menagih sisa pembayaran kepada Ridwan Kamil.

“Versi saya itu dilelang, sebagaimana KPK itu kan sudah disita. Soal belum lunas itu kan urusan penjual dengan pembeli,” ujar Boyamin kepada wartawan, Jumat 5 September 2025.

“Artinya ini Ilham Habibie nagih kekurangan kepada RK. Soal itu mudah atau sulit atau gugat perdata ya silakan untuk pelunasan.”

Boyamin bahkan menegaskan bahwa gugatan perdata bisa berujung pada penyitaan aset milik RK jika pembayaran tak kunjung dilunasi.

Uang pelunasan itulah yang nantinya bisa digunakan Ilham untuk membeli kembali mobil ayahnya melalui mekanisme lelang resmi KPK.

Baca Juga:  Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim Memanas, KPK Periksa Anggota DPRD Mathur Husyairi

KPK Buka Suara: Bisa Kembali Lewat Lelang
Pihak KPK membenarkan bahwa mobil Mercy tersebut saat ini berada dalam status sitaan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa jika majelis hakim memutuskan mobil tersebut dirampas untuk negara, maka satu-satunya jalan bagi Ilham Habibie untuk memilikinya kembali adalah dengan mengikuti dan memenangkan lelang.

“Jika nanti diputuskan oleh majelis hakim dirampas untuk negara, maka atas mobil itu selanjutnya dapat dilakukan lelang,” jelas Budi pada Kamis 4 September 2025. “Jadi untuk saat ini, penyidik masih fokus dalam proses pembuktiannya.”

KPK mengakui adanya kendala terkait status pembayaran yang belum lunas, namun menegaskan akan mencari solusi terbaik untuk memaksimalkan pengembalian aset negara (asset recovery).

Baca Juga:  Jawaban KPK ke Kubu Hasto yang Tuding Framing Eks Kantor Febri Diansyah

Mobil peninggalan BJ Habibie ini tidak hanya menjadi saksi bisu perjalanan bangsa, tetapi kini juga menjadi pusat sengketa hukum yang melibatkan nama besar.

Sementara proses hukum terhadap Ridwan Kamil terus berjalan, nasib mobil yang warnanya telah diubah oleh RK ini akan ditentukan di meja hijau dan balai lelang. HUM/GIT

TAGGED: Bank BJB, BJ Habibie, Boyamin Saiman, Budi Prasetyo, Ilham Akbar Habibie, Juru bicara KPK, Koordinator MAKI, KPK, MAKI, Mercedes-Benz, Ridwan Kamil, RK
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Prabowo Tegur Paspampres Saat Kunjungi Posko Pengungsian Banjir Aceh Tamiang
13 Desember 2025
Dirut PT Terra Drone Indonesia Jadi Tersangka Kebakaran Maut, Terancam Penjara Seumur Hidup
13 Desember 2025
BMKG Imbau Pemda-Masyarakat di Bali hingga Jawa Waspada Bibit Siklon Tropis 93S
13 Desember 2025
KemenImipas Setor PNBP Permasyarakatan Rp 49,7 Miliar hingga November 2025
13 Desember 2025
KPK Audiensi dengan Warga Pati, Sudewo Dituntut Jadi Tersangka Kasus DJKA
13 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Prabowo Tegur Paspampres Saat Kunjungi Posko Pengungsian Banjir Aceh Tamiang
13 Desember 2025
Dirut PT Terra Drone Indonesia Jadi Tersangka Kebakaran Maut, Terancam Penjara Seumur Hidup
13 Desember 2025
BMKG Imbau Pemda-Masyarakat di Bali hingga Jawa Waspada Bibit Siklon Tropis 93S
13 Desember 2025
KemenImipas Setor PNBP Permasyarakatan Rp 49,7 Miliar hingga November 2025
13 Desember 2025

TERPOPULER

Polisi Ungkap Penyebab Sopir Mobil MBG Tabrak Guru dan Siswa di SDN Kalibaru 01 Cilincing
13 Desember 2025
Kepala BNN Rotasi Sejumlah Pejabat, Kombespol Dedy Tabrani Pimpin BNNP Aceh
12 Desember 2025
Kepala BGN Ungkap Identitas Sopir Pengganti Mobil MBG yang Tabrak Siswa di SDN Kalibaru 01 Pagi
12 Desember 2025
6 Oknum Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Pengeroyokan Dua Matel hingga Tewas di Kalibata
13 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Prabowo Tegur Paspampres Saat Kunjungi Posko Pengungsian Banjir Aceh Tamiang

Hukum

Dirut PT Terra Drone Indonesia Jadi Tersangka Kebakaran Maut, Terancam Penjara Seumur Hidup

Nasional

BMKG Imbau Pemda-Masyarakat di Bali hingga Jawa Waspada Bibit Siklon Tropis 93S

Imigrasi

KemenImipas Setor PNBP Permasyarakatan Rp 49,7 Miliar hingga November 2025

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?