MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Warisan Habibie di Pusaran Korupsi: Ilham Disarankan Gugat Ridwan Kamil Demi Mercy Sang Ayah

Publisher: Redaktur 6 September 2025 3 Min Read
Share
Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sebuah mobil Mercedes-Benz sarat sejarah peninggalan Presiden ke-3 RI, BJ Habibie, kini berada di tengah pusaran kasus korupsi.

Mobil yang dijual oleh Ilham Akbar Habibie kepada politisi Ridwan Kamil (RK) itu telah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai barang bukti dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB.

Situasi menjadi rumit karena Ridwan Kamil ternyata belum melunasi pembayaran mobil tersebut. Kini, nasib mobil bersejarah itu terkatung-katung, dengan KPK berencana melelangnya jika terbukti dibeli dari uang hasil kejahatan.

Menanggapi hal ini, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) memberikan saran hukum yang tajam kepada Ilham Habibie.

Baca Juga:  KPK Terbitkan SP3 Kasus Izin Tambang Konawe Utara, Eks Bupati Aswad Sulaiman Bebas Status Tersangka

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyarankan agar Ilham menempuh jalur hukum untuk menagih sisa pembayaran kepada Ridwan Kamil.

“Versi saya itu dilelang, sebagaimana KPK itu kan sudah disita. Soal belum lunas itu kan urusan penjual dengan pembeli,” ujar Boyamin kepada wartawan, Jumat 5 September 2025.

“Artinya ini Ilham Habibie nagih kekurangan kepada RK. Soal itu mudah atau sulit atau gugat perdata ya silakan untuk pelunasan.”

Boyamin bahkan menegaskan bahwa gugatan perdata bisa berujung pada penyitaan aset milik RK jika pembayaran tak kunjung dilunasi.

Uang pelunasan itulah yang nantinya bisa digunakan Ilham untuk membeli kembali mobil ayahnya melalui mekanisme lelang resmi KPK.

Baca Juga:  Pejabat Pemkab Pekalongan Diperiksa KPK di Mapolres Usai OTT Bupati

KPK Buka Suara: Bisa Kembali Lewat Lelang
Pihak KPK membenarkan bahwa mobil Mercy tersebut saat ini berada dalam status sitaan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa jika majelis hakim memutuskan mobil tersebut dirampas untuk negara, maka satu-satunya jalan bagi Ilham Habibie untuk memilikinya kembali adalah dengan mengikuti dan memenangkan lelang.

“Jika nanti diputuskan oleh majelis hakim dirampas untuk negara, maka atas mobil itu selanjutnya dapat dilakukan lelang,” jelas Budi pada Kamis 4 September 2025. “Jadi untuk saat ini, penyidik masih fokus dalam proses pembuktiannya.”

KPK mengakui adanya kendala terkait status pembayaran yang belum lunas, namun menegaskan akan mencari solusi terbaik untuk memaksimalkan pengembalian aset negara (asset recovery).

Baca Juga:  KPK segera Panggil Anwar Sadad Terkait Suap Dana Hibah Pemprov Jatim

Mobil peninggalan BJ Habibie ini tidak hanya menjadi saksi bisu perjalanan bangsa, tetapi kini juga menjadi pusat sengketa hukum yang melibatkan nama besar.

Sementara proses hukum terhadap Ridwan Kamil terus berjalan, nasib mobil yang warnanya telah diubah oleh RK ini akan ditentukan di meja hijau dan balai lelang. HUM/GIT

TAGGED: Bank BJB, BJ Habibie, Boyamin Saiman, Budi Prasetyo, Ilham Akbar Habibie, Juru bicara KPK, Koordinator MAKI, KPK, MAKI, Mercedes-Benz, Ridwan Kamil, RK
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Sabu di Jakarta Timur, Stiker Sedot WC Jadi Kode Tempel
17 Juni 2026
Bareskrim Tahan Dua Direktur PT SJU dalam Kasus Tambang Emas Ilegal
17 Juni 2026
Diskusi Pejabat di UGM Digeruduk Mahasiswa, Kabakom Qodari Tegaskan Demokrasi Harus Dialog
17 Juni 2026
PDI-P Bantah Tudingan BEM Bersatu soal Kaitan Tiyo Ardianto dengan Setyo Sularso
17 Juni 2026
Tunisia Dikabarkan Pecat Sabri Lamouchi Usai Dibantai Swedia di Piala Dunia 2026
16 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Sabu di Jakarta Timur, Stiker Sedot WC Jadi Kode Tempel
17 Juni 2026
Bareskrim Tahan Dua Direktur PT SJU dalam Kasus Tambang Emas Ilegal
17 Juni 2026
Diskusi Pejabat di UGM Digeruduk Mahasiswa, Kabakom Qodari Tegaskan Demokrasi Harus Dialog
17 Juni 2026
PDI-P Bantah Tudingan BEM Bersatu soal Kaitan Tiyo Ardianto dengan Setyo Sularso
17 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Sabu di Jakarta Timur, Stiker Sedot WC Jadi Kode Tempel

Bareskrim

Bareskrim Tahan Dua Direktur PT SJU dalam Kasus Tambang Emas Ilegal

Nasional

Diskusi Pejabat di UGM Digeruduk Mahasiswa, Kabakom Qodari Tegaskan Demokrasi Harus Dialog

Nasional

PDI-P Bantah Tudingan BEM Bersatu soal Kaitan Tiyo Ardianto dengan Setyo Sularso

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?