MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Eks Ketua KPU Arief Budiman Jadi Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Suap PAW Harun Masiku

Publisher: Redaktur 17 April 2025 2 Min Read
Share
Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sidang kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto kembali digelar Kamis, 17 April 2025. Jaksa KPK menghadirkan mantan Ketua KPU RI, Arief Budiman, sebagai saksi kunci.

Selain Arief Budiman, turut dihadirkan dua saksi lainnya yakni eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks Komisioner Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Kehadiran para saksi tersebut telah dikonfirmasi oleh kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy.

“Betul,” ujar Ronny kepada wartawan.

Ronny menegaskan bahwa pihaknya akan memfokuskan pertanyaan pada keterangan Wahyu Setiawan terkait sumber dana suap dalam kasus ini.

Baca Juga:  Pelantikan Pengganti Riswanto di DPRD Surabaya Nunggu Pulang Haji

Ia menyebut, bila Wahyu mengubah keterangannya dari putusan sebelumnya yang telah inkrah pada 2020, maka hal itu merupakan obstruction of justice dan menjadi indikasi politisasi hukum.

Dalam dakwaan, Hasto Kristiyanto disebut merintangi penyidikan KPK terhadap Harun Masiku, buronan kasus suap sejak 2020.

Ia dituding memerintahkan Harun untuk merendam handphone agar tak terlacak saat OTT KPK pada 8 Januari 2020, dan menyarankan Harun untuk tetap berada di kantor DPP PDI-P.

Akibat perintah tersebut, Harun Masiku berhasil melarikan diri dan hingga kini masih berstatus buron KPK.

Hasto juga didakwa memberikan suap sebesar Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan, melalui perantara Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku, demi memuluskan langkah Harun sebagai anggota DPR lewat skema PAW periode 2019-2024.  HUM/GIT

Baca Juga:  KPK: RK Tak Samarkan Kepemilikan Motor, Ditelusuri karena Ada di Rumahnya
TAGGED: Arief Budiman, Arief Budiman saksi kasus Harun Masiku, Harun Masiku, Hasto halangi KPK tangkap Harun, Hasto Kristiyanto, KPK, KPK sidang Hasto Kristiyanto 2025, PAW, Sidang Hasto Kristiyanto terbaru, suap, Suap PAW Harun Masiku
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Bareskrim Bongkar Lab Narkoba Jaringan Iran di Jakut, Satu WNA Ditangkap
15 Februari 2026
Viral Mobil Dinas Di Tuban Diduga Ubah Pelat Hitam Agar Bisa Isi Pertalite
15 Februari 2026
Ruang Pelarian Baru Bernama Roblox Menjadi Tren Interaksi Digital
15 Februari 2026
Wali Kota Denpasar Sampaikan Permohonan Maaf Kepada Presiden Prabowo Terkait Penonaktifan BPJS PBI
15 Februari 2026
Respons Johanis Tanak Terkait Usulan Jokowi Kembalikan UU KPK ke Versi Lama
15 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Bareskrim Bongkar Lab Narkoba Jaringan Iran di Jakut, Satu WNA Ditangkap
15 Februari 2026
Viral Mobil Dinas Di Tuban Diduga Ubah Pelat Hitam Agar Bisa Isi Pertalite
15 Februari 2026
Ruang Pelarian Baru Bernama Roblox Menjadi Tren Interaksi Digital
15 Februari 2026
Respons Johanis Tanak Terkait Usulan Jokowi Kembalikan UU KPK ke Versi Lama
15 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Sidang Tuntutan Marcella Santoso Digelar 18 Februari 2026
13 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
14 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Headlines

Bareskrim Bongkar Lab Narkoba Jaringan Iran di Jakut, Satu WNA Ditangkap

Headlines

Viral Mobil Dinas Di Tuban Diduga Ubah Pelat Hitam Agar Bisa Isi Pertalite

Gaya Hidup

Ruang Pelarian Baru Bernama Roblox Menjadi Tren Interaksi Digital

Headlines

Wali Kota Denpasar Sampaikan Permohonan Maaf Kepada Presiden Prabowo Terkait Penonaktifan BPJS PBI

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?