MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Eks Ketua KPU Arief Budiman Jadi Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Suap PAW Harun Masiku

Publisher: Redaktur 17 April 2025 2 Min Read
Share
Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sidang kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto kembali digelar Kamis, 17 April 2025. Jaksa KPK menghadirkan mantan Ketua KPU RI, Arief Budiman, sebagai saksi kunci.

Selain Arief Budiman, turut dihadirkan dua saksi lainnya yakni eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks Komisioner Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Kehadiran para saksi tersebut telah dikonfirmasi oleh kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy.

“Betul,” ujar Ronny kepada wartawan.

Ronny menegaskan bahwa pihaknya akan memfokuskan pertanyaan pada keterangan Wahyu Setiawan terkait sumber dana suap dalam kasus ini.

Baca Juga:  KPK: RK Tak Samarkan Kepemilikan Motor, Ditelusuri karena Ada di Rumahnya

Ia menyebut, bila Wahyu mengubah keterangannya dari putusan sebelumnya yang telah inkrah pada 2020, maka hal itu merupakan obstruction of justice dan menjadi indikasi politisasi hukum.

Dalam dakwaan, Hasto Kristiyanto disebut merintangi penyidikan KPK terhadap Harun Masiku, buronan kasus suap sejak 2020.

Ia dituding memerintahkan Harun untuk merendam handphone agar tak terlacak saat OTT KPK pada 8 Januari 2020, dan menyarankan Harun untuk tetap berada di kantor DPP PDI-P.

Akibat perintah tersebut, Harun Masiku berhasil melarikan diri dan hingga kini masih berstatus buron KPK.

Hasto juga didakwa memberikan suap sebesar Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan, melalui perantara Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku, demi memuluskan langkah Harun sebagai anggota DPR lewat skema PAW periode 2019-2024.  HUM/GIT

Baca Juga:  Menang Praperadilan, KPK Panggil Hasto Kristiyanto Pekan Depan
TAGGED: Arief Budiman, Arief Budiman saksi kasus Harun Masiku, Harun Masiku, Hasto halangi KPK tangkap Harun, Hasto Kristiyanto, KPK, KPK sidang Hasto Kristiyanto 2025, PAW, Sidang Hasto Kristiyanto terbaru, suap, Suap PAW Harun Masiku
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian
7 Agustus 2026
25 Siswa dan Guru di Bogor Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG
7 Agustus 2026
Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan
7 Agustus 2026
MAKI Dukung MUI: Koruptor Layak Dihukum Mati dan Seluruh Asetnya Dirampas
6 Agustus 2026
Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor, Fokus Pulihkan Uang Negara
6 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan
7 Agustus 2026
Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor, Fokus Pulihkan Uang Negara
6 Agustus 2026
Yusril: Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Diatur UU, Hakim Tetap Pertimbangkan Keadilan
6 Agustus 2026
Belasan Relawan Dapur MBG di Bima Diduga Terpapar Hepatitis, Puskesmas Rekomendasikan Penggantian
6 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi

Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian

Nasional

25 Siswa dan Guru di Bogor Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG

Hukum

Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan

Korupsi

MAKI Dukung MUI: Koruptor Layak Dihukum Mati dan Seluruh Asetnya Dirampas

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?