MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Ungkap Dugaan Pemerasan THR Bupati Cilacap Sudah Terjadi Sejak 2025

Publisher: Redaktur 15 Maret 2026 3 Min Read
Share
Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rahman bersama pejabat daerah saat dibawa ke Jakarta dari Stasiun Purwokerto.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK mengungkap dugaan praktik pemerasan terhadap perangkat daerah untuk kebutuhan tunjangan hari raya (THR) di Kabupaten Cilacap oleh Bupati Syamsul Auliya Rachman telah berlangsung sejak 2025, Sabtu 14 Maret 2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut temuan tersebut terungkap setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif dalam perkara operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Cilacap.

“Dalam pemeriksaan intensif, KPK juga menemukan adanya dugaan praktik serupa yang terjadi pada 2025,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Ia menjelaskan pemberian dana THR kepada pihak eksternal tidak hanya terjadi menjelang Lebaran 2026, tetapi juga diduga telah dilakukan pada tahun sebelumnya.

Baca Juga:  Alex Marwata Sebut OTT Hiburan, Eks Penyidik: Tak Hargai Pegawai KPK!

“Jadi pemberian THR ini tidak hanya untuk hari raya di 2026 ini, tapi juga di tahun 2025 sudah pernah terjadi, cuma pada saat itu, tidak termonitor oleh kami maupun juga belum ada informasi yang masuk kepada kami,” lanjut Asep.

Menurutnya, Syamsul Auliya Rachman diduga menginstruksikan salah satu staf untuk mengumpulkan uang dari sejumlah perangkat daerah.

“Di mana Saudara AUL diduga menginstruksikan salah satu stafnya untuk mengumpulkan sejumlah uang dari perangkat daerah guna memenuhi kebutuhan THR eksternal,” ujarnya.

Asep menilai praktik tersebut berpotensi terus berulang jika tidak terungkap melalui operasi tangkap tangan.

Baca Juga:  Risnandar Kena OTT KPK, Gubernur Riau Tunjuk Pengganti Pj Walkot Pekanbaru

“Jadi ini sudah berulang, pun jika tahun ini tidak tertangkap tangan, maka kemungkinan besar, berikutnya jadi hal yang akan diulangi seperti itu,” jelasnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua orang tersangka yakni Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono.

“Yaitu pertama Saudara AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030; kedua Saudara SAD selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap,” ujar Asep.

Selain itu, tim KPK turut menyita uang tunai sebesar Rp 610 juta dalam operasi tangkap tangan tersebut.

“Tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen, barang bukti elektronik (BBE), serta uang tunai senilai Rp 610 juta. Uang-uang tersebut di antaranya sudah dimasukkan ke dalam goodie bag yang disimpan di rumah pribadi FER dan akan diberikan sebagai THR kepada pihak-pihak eksternal,” kata Asep.

Baca Juga:  236 Calon Pimpinan KPK Jalani Tes Tulis di Pusdiklat Setneg

“Selain itu, dari sejumlah uang tersebut, ada yang baru diterima oleh FER dari setoran perangkat daerah, yang diamankan di ruang kerjanya,” imbuhnya. HUM/GIT

TAGGED: Asep Guntur Rahayu, bupati cilacap, kasus pemerasan, korupsi daerah, KPK, OTT KPK, perangkat daerah, sadmoko danardono, sekda cilacap, setoran thr, Syamsul Auliya Rachman, uang sitaan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Polisi Ungkap KA Argo Bromo Melaju 110 Km per Jam sebelum Tabrak KRL di Bekasi
29 April 2026
Polisi Ungkap Perlintasan Taksi Tertemper KRL di Bekasi Tanpa Palang Resmi
29 April 2026
Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terpental ke Rak Bagasi, Alami Cedera Parah
29 April 2026
Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM di Bekasi Usai Kecelakaan Kereta
29 April 2026
240 Penumpang KA Argo Bromo Anggrek Selamat Usai Tabrakan dengan KRL di Bekasi Timur
28 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Polisi Ungkap KA Argo Bromo Melaju 110 Km per Jam sebelum Tabrak KRL di Bekasi
29 April 2026
Polisi Ungkap Perlintasan Taksi Tertemper KRL di Bekasi Tanpa Palang Resmi
29 April 2026
Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terpental ke Rak Bagasi, Alami Cedera Parah
29 April 2026
Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM di Bekasi Usai Kecelakaan Kereta
29 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Polisi Ungkap KA Argo Bromo Melaju 110 Km per Jam sebelum Tabrak KRL di Bekasi

Peristiwa

Polisi Ungkap Perlintasan Taksi Tertemper KRL di Bekasi Tanpa Palang Resmi

Peristiwa

Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terpental ke Rak Bagasi, Alami Cedera Parah

Peristiwa

Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM di Bekasi Usai Kecelakaan Kereta

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?