MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Warisan Habibie di Pusaran Korupsi: Ilham Disarankan Gugat Ridwan Kamil Demi Mercy Sang Ayah

Publisher: Redaktur 6 September 2025 3 Min Read
Share
Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sebuah mobil Mercedes-Benz sarat sejarah peninggalan Presiden ke-3 RI, BJ Habibie, kini berada di tengah pusaran kasus korupsi.

Mobil yang dijual oleh Ilham Akbar Habibie kepada politisi Ridwan Kamil (RK) itu telah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai barang bukti dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB.

Situasi menjadi rumit karena Ridwan Kamil ternyata belum melunasi pembayaran mobil tersebut. Kini, nasib mobil bersejarah itu terkatung-katung, dengan KPK berencana melelangnya jika terbukti dibeli dari uang hasil kejahatan.

Menanggapi hal ini, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) memberikan saran hukum yang tajam kepada Ilham Habibie.

Baca Juga:  Novel Baswedan Desak KPK Panggil Firli Bahuri soal Bocoran OTT Hasto dan Harun Masiku

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyarankan agar Ilham menempuh jalur hukum untuk menagih sisa pembayaran kepada Ridwan Kamil.

“Versi saya itu dilelang, sebagaimana KPK itu kan sudah disita. Soal belum lunas itu kan urusan penjual dengan pembeli,” ujar Boyamin kepada wartawan, Jumat 5 September 2025.

“Artinya ini Ilham Habibie nagih kekurangan kepada RK. Soal itu mudah atau sulit atau gugat perdata ya silakan untuk pelunasan.”

Boyamin bahkan menegaskan bahwa gugatan perdata bisa berujung pada penyitaan aset milik RK jika pembayaran tak kunjung dilunasi.

Uang pelunasan itulah yang nantinya bisa digunakan Ilham untuk membeli kembali mobil ayahnya melalui mekanisme lelang resmi KPK.

Baca Juga:  Noel Akui Terima Rp 3 Miliar dalam Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

KPK Buka Suara: Bisa Kembali Lewat Lelang
Pihak KPK membenarkan bahwa mobil Mercy tersebut saat ini berada dalam status sitaan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa jika majelis hakim memutuskan mobil tersebut dirampas untuk negara, maka satu-satunya jalan bagi Ilham Habibie untuk memilikinya kembali adalah dengan mengikuti dan memenangkan lelang.

“Jika nanti diputuskan oleh majelis hakim dirampas untuk negara, maka atas mobil itu selanjutnya dapat dilakukan lelang,” jelas Budi pada Kamis 4 September 2025. “Jadi untuk saat ini, penyidik masih fokus dalam proses pembuktiannya.”

KPK mengakui adanya kendala terkait status pembayaran yang belum lunas, namun menegaskan akan mencari solusi terbaik untuk memaksimalkan pengembalian aset negara (asset recovery).

Baca Juga:  KPK Tetapkan 4 Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal di PT ASDP

Mobil peninggalan BJ Habibie ini tidak hanya menjadi saksi bisu perjalanan bangsa, tetapi kini juga menjadi pusat sengketa hukum yang melibatkan nama besar.

Sementara proses hukum terhadap Ridwan Kamil terus berjalan, nasib mobil yang warnanya telah diubah oleh RK ini akan ditentukan di meja hijau dan balai lelang. HUM/GIT

TAGGED: Bank BJB, BJ Habibie, Boyamin Saiman, Budi Prasetyo, Ilham Akbar Habibie, Juru bicara KPK, Koordinator MAKI, KPK, MAKI, Mercedes-Benz, Ridwan Kamil, RK
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Petugas imigrasi sedang memeriksa dokumen milik warga negara asing (WNA) di salah satu perusahaan yang didatangi tim operasi Wirawaspada.
Imigrasi Jatim Sisir Habis WNA! Operasi Wirawaspada Digelar, Puluhan Diperiksa di Basis Industri dan Hunian
11 April 2026
Kejagung Setor Rp 11,4 Triliun ke Negara, Total Penyelamatan Uang Capai Rp 31,3 Triliun
11 April 2026
Profil Liliek Prisbawono Adi Hakim MK Pengganti Anwar Usman dan Kiprahnya di Peradilan
11 April 2026
Liliek Prisbawono Adi Resmi Dilantik Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
11 April 2026
Profil Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Usai Terjaring OTT KPK Bersama 16 Orang
11 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kejagung Setor Rp 11,4 Triliun ke Negara, Total Penyelamatan Uang Capai Rp 31,3 Triliun
11 April 2026
Profil Liliek Prisbawono Adi Hakim MK Pengganti Anwar Usman dan Kiprahnya di Peradilan
11 April 2026
Liliek Prisbawono Adi Resmi Dilantik Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
11 April 2026
Profil Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Usai Terjaring OTT KPK Bersama 16 Orang
11 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Petugas imigrasi sedang memeriksa dokumen milik warga negara asing (WNA) di salah satu perusahaan yang didatangi tim operasi Wirawaspada.
Imigrasi

Imigrasi Jatim Sisir Habis WNA! Operasi Wirawaspada Digelar, Puluhan Diperiksa di Basis Industri dan Hunian

Kejaksaan

Kejagung Setor Rp 11,4 Triliun ke Negara, Total Penyelamatan Uang Capai Rp 31,3 Triliun

Hukum

Profil Liliek Prisbawono Adi Hakim MK Pengganti Anwar Usman dan Kiprahnya di Peradilan

Hukum

Liliek Prisbawono Adi Resmi Dilantik Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?