MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Rekening Dormant Diblokir PPATK, Ketua Komisi III DPR: Hak Pemilik Terlindungi, Bukan Disita Negara

Publisher: Redaktur 4 Agustus 2025 2 Min Read
Share
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi III DPR RI menegaskan bahwa rekening pasif atau dormant yang diblokir sementara oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak disita oleh negara.

Pemblokiran ini merupakan bagian dari upaya PPATK untuk memberantas judi online dan melindungi nasabah dari penyalahgunaan.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menjelaskan bahwa pemblokiran ini bersifat sementara dan pemilik rekening yang sah dapat mengaktifkannya kembali setelah melalui proses verifikasi.

“Yang perlu digarisbawahi, isi rekening tersebut tidak disita oleh negara dan rekening tersebut bisa diaktivasi kembali oleh pemiliknya setelah melalui verifikasi,” ujar Habiburokhman.

Baca Juga:  Menkominfo Ungkap Modus Baru Judi Online dengan Deposit Pulsa

Ia menambahkan bahwa tidak ada satu pun hak pemilik rekening yang tidak bermasalah akan diambil oleh negara.

Menurut politikus Partai Gerindra ini, kebijakan PPATK ini sesuai dengan Pasal 39 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Langkah ini diambil untuk melindungi nasabah dan negara dari kerugian yang bisa timbul jika rekening pasif tersebut digunakan untuk kejahatan, seperti pencucian uang hasil judi online.

“Kami mendapat informasi bahwa setiap tahun ada triliunan dana judol yang ditransaksikan dengan menggunakan rekening dorman,” tambahnya.

Habiburokhman juga menyayangkan narasi keliru yang beredar di masyarakat yang menyamakan pemblokiran dengan penyitaan. Ia menduga bahwa narasi tersebut sengaja disebarkan oleh kelompok mafia judi online.

Baca Juga:  Menkomdigi Lawan Judol Sampai Turun Drastis: Arahan Presiden Konsisten

“Bisa saja mafia judol yang menghembuskan narasi itu karena aktivitas judol menurun sangat drastis setelah adanya kebijakan pemblokiran,” kata Habiburokhman.

Dampak positif dari kebijakan ini telah terlihat. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa transaksi deposit judi online telah mengalami penurunan drastis.

Setelah pemblokiran rekening dormant, transaksi deposit judi online turun lebih dari 70 persen, dari yang semula lebih dari Rp 5 triliun menjadi hanya Rp 1 triliun.

“Tren jumlah transaksi deposit judol juga terjun bebas setelah kita bekukan dormant,” kata Ivan. HUM/GIT

TAGGED: blokir, dormant, Habiburokhman, Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK, Ketua Komisi III DPR, PPATK, rekening pasif
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KBRI London Laporkan Bonnie Blue ke Otoritas Inggris atas Aksi Lecehkan Bendera
24 Desember 2025
KPK Umumkan Hasil Akhir Seleksi JPT Pratama untuk Enam Jabatan Strategis
24 Desember 2025
Sopir Bus Cahaya Trans Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Exit Tol Krapyak Semarang
24 Desember 2025
KPK Buka Peluang Panggil Atalia Praratya Usai Periksa Ridwan Kamil
24 Desember 2025
Ajudan Presiden Prabowo Promosi Jabatan dalam Mutasi 187 Perwira Tinggi TNI
24 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

KBRI London Laporkan Bonnie Blue ke Otoritas Inggris atas Aksi Lecehkan Bendera
24 Desember 2025
KPK Umumkan Hasil Akhir Seleksi JPT Pratama untuk Enam Jabatan Strategis
24 Desember 2025
Sopir Bus Cahaya Trans Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Exit Tol Krapyak Semarang
24 Desember 2025
KPK Buka Peluang Panggil Atalia Praratya Usai Periksa Ridwan Kamil
24 Desember 2025

TERPOPULER

Karier AKBP William Cornelis Tanasale Berakhir, Lolos PTDH dan Dimutasi dari Kapolres Tuban
23 Desember 2025
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, bersama kepala UPT Imigrasi se-Jatim menggelar jumpa pers.
Kanwil Imigrasi Jatim Buka Data Kinerja 2025: Paspor Elektronik Meroket, Pelanggaran Warga Negara Asing Ditindak Tegas
23 Desember 2025
Aura Kasih Unggah Pesan Syukur di Tengah Isu Rumah Tangga Ridwan Kamil
23 Desember 2025
Nathalie Holscher Mengaku Mudah Ilfeel Saat Dekat dengan Pria
23 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

KBRI London Laporkan Bonnie Blue ke Otoritas Inggris atas Aksi Lecehkan Bendera

Korupsi

KPK Umumkan Hasil Akhir Seleksi JPT Pratama untuk Enam Jabatan Strategis

Peristiwa

Sopir Bus Cahaya Trans Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Exit Tol Krapyak Semarang

Korupsi

KPK Buka Peluang Panggil Atalia Praratya Usai Periksa Ridwan Kamil

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?