MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Rekening Dormant Diblokir PPATK, Ketua Komisi III DPR: Hak Pemilik Terlindungi, Bukan Disita Negara

Publisher: Redaktur 4 Agustus 2025 2 Min Read
Share
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi III DPR RI menegaskan bahwa rekening pasif atau dormant yang diblokir sementara oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak disita oleh negara.

Pemblokiran ini merupakan bagian dari upaya PPATK untuk memberantas judi online dan melindungi nasabah dari penyalahgunaan.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menjelaskan bahwa pemblokiran ini bersifat sementara dan pemilik rekening yang sah dapat mengaktifkannya kembali setelah melalui proses verifikasi.

“Yang perlu digarisbawahi, isi rekening tersebut tidak disita oleh negara dan rekening tersebut bisa diaktivasi kembali oleh pemiliknya setelah melalui verifikasi,” ujar Habiburokhman.

Baca Juga:  Nusron Wahid Sebut Kelompok Ini yang Sering Jadi Mafia Tanah

Ia menambahkan bahwa tidak ada satu pun hak pemilik rekening yang tidak bermasalah akan diambil oleh negara.

Menurut politikus Partai Gerindra ini, kebijakan PPATK ini sesuai dengan Pasal 39 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Langkah ini diambil untuk melindungi nasabah dan negara dari kerugian yang bisa timbul jika rekening pasif tersebut digunakan untuk kejahatan, seperti pencucian uang hasil judi online.

“Kami mendapat informasi bahwa setiap tahun ada triliunan dana judol yang ditransaksikan dengan menggunakan rekening dorman,” tambahnya.

Habiburokhman juga menyayangkan narasi keliru yang beredar di masyarakat yang menyamakan pemblokiran dengan penyitaan. Ia menduga bahwa narasi tersebut sengaja disebarkan oleh kelompok mafia judi online.

Baca Juga:  Respons Pimpinan DPR soal Isu Judi Online Juga Terjadi di Senayan

“Bisa saja mafia judol yang menghembuskan narasi itu karena aktivitas judol menurun sangat drastis setelah adanya kebijakan pemblokiran,” kata Habiburokhman.

Dampak positif dari kebijakan ini telah terlihat. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa transaksi deposit judi online telah mengalami penurunan drastis.

Setelah pemblokiran rekening dormant, transaksi deposit judi online turun lebih dari 70 persen, dari yang semula lebih dari Rp 5 triliun menjadi hanya Rp 1 triliun.

“Tren jumlah transaksi deposit judol juga terjun bebas setelah kita bekukan dormant,” kata Ivan. HUM/GIT

TAGGED: blokir, dormant, Habiburokhman, Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK, Ketua Komisi III DPR, PPATK, rekening pasif
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Rekomendasi KPK soal MBG Sempat Diabaikan Era Dadan, BGN Kini Bentuk Tim Perbaikan
8 Juli 2026
Kasus Korupsi Kuota Haji Segera Disidangkan, KPK Harap Yaqut Cholil Qoumas Cepat Pulih
8 Juli 2026
Lulusan S2 Nekat Rampok Toko Emas di Depok Demi Bayar Utang Pinjol, Todong Korban Pakai Pisau dan Pistol Mainan
8 Juli 2026
Petugas imigrasi mengarahkan penumpang melakui autogate.
Di Tengah Ketidakpastian Global, PNBP Visa Imigrasi Naik 6,42 Persen pada Semester I 2026
7 Juli 2026
Jasad Bripda Nopandri Ditemukan 37 Kilometer dari Titik Hilang di Sungai Katingan
6 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Rekomendasi KPK soal MBG Sempat Diabaikan Era Dadan, BGN Kini Bentuk Tim Perbaikan
8 Juli 2026
Kasus Korupsi Kuota Haji Segera Disidangkan, KPK Harap Yaqut Cholil Qoumas Cepat Pulih
8 Juli 2026
Petugas imigrasi mengarahkan penumpang melakui autogate.
Di Tengah Ketidakpastian Global, PNBP Visa Imigrasi Naik 6,42 Persen pada Semester I 2026
7 Juli 2026
Jasad Bripda Nopandri Ditemukan 37 Kilometer dari Titik Hilang di Sungai Katingan
6 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Rekomendasi KPK soal MBG Sempat Diabaikan Era Dadan, BGN Kini Bentuk Tim Perbaikan

Korupsi

Kasus Korupsi Kuota Haji Segera Disidangkan, KPK Harap Yaqut Cholil Qoumas Cepat Pulih

Hukum

Lulusan S2 Nekat Rampok Toko Emas di Depok Demi Bayar Utang Pinjol, Todong Korban Pakai Pisau dan Pistol Mainan

Petugas imigrasi mengarahkan penumpang melakui autogate.
Imigrasi

Di Tengah Ketidakpastian Global, PNBP Visa Imigrasi Naik 6,42 Persen pada Semester I 2026

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?