MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bupati Buol Diminta Kembalikan USD 10 Ribu ke KPK

Publisher: Redaktur 13 Februari 2026 3 Min Read
Share
Risharyudi Triwibowo bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Bupati Buol Risharyudi Triwibowo diminta majelis hakim mengembalikan USD 10 ribu kepada KPK dalam bentuk uang saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 12 Februari 2026.

Dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengurusan izin TKA di Kemnaker, Risharyudi mengaku telah membelikan uang tersebut untuk motor Harley-Davidson yang dibelinya dari pemberian terdakwa Haryanto.

“Ya, harus dikembalikan ke KPK ya. Pak KPK, duit itu kan dari Haryanto (terdakwa) ya. Ya kan, Saudara pinjam dari Haryanto 10 ribu dolar, kembalikan ke KPK ya. Itu pastikan, jangan Insyaallah,” pinta hakim anggota Ida Ayu Mustikawati.

Baca Juga:  Bupati Sidoarjo Diduga Terima Potongan Insentif ASN Rp 2,7 Miliar

“Izin, Yang Mulia. Uang itu saya belikan motor seharga motor,” jawab Risharyudi.

Hakim menegaskan pengembalian harus dilakukan dalam bentuk uang, bukan motor.

“Saya tidak peduli, itu uang motor. Motornya udah bodong, bodol, apa lagi itu istilahnya. Saudara pinjam uang, balikin dalam bentuknya uang. Kalau motornya itu senilai kata hakim anggota Rp 5 juta, Rp 10 juta siapa yang mau beli. Itu aja,” ujar hakim.

“Siap, Yang Mulia,” jawab Risharyudi.

Usai sidang, Risharyudi menyatakan akan mengikuti arahan pengadilan untuk mengembalikan USD 10 ribu tersebut dalam bentuk uang.

“Insyaallah, ikuti arahan kembalikan, selesai,” ujarnya kepada wartawan.

Baca Juga:  Hasyim Asy'ari Jelaskan Alasan KPU Gunakan Private Jet: Efisiensi dan Monitoring Distribusi Logistik Pemilu 2024

Ia juga mengakui motor Harley-Davidson yang dibelinya tidak memiliki dokumen resmi.

“Anggap saja begitu (ketipu), hidup ini tidak selalu mulus,” katanya.

“Jadi tahu semua, hati-hati sama yang bodong,” imbuhnya.

Sebelumnya, jaksa menghadirkan Risharyudi Triwibowo sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengurusan izin TKA di Kemnaker.

Ia mengaku pernah menerima uang Rp 10 juta, USD 10 ribu, serta tiket konser Blackpink dari terdakwa Haryanto selaku Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.

“Saksi ada pernah menerima sejumlah uang atau barang dari kedelapan orang terdakwa yang ada di hadapan saksi ini?” tanya jaksa.

Baca Juga:  Mantan Wakil Ketua DPR hingga Mantan Sekretaris MA Jadi Saksi Sidang Pungli Rutan KPK Hari Ini

“Pernah, dari Pak Haryanto,” jawab Risharyudi.

Risharyudi menyebut uang Rp 10 juta digunakan untuk membeli tiket pesawat ke Sulawesi Tengah. Sementara USD 10 ribu diterima pada 2024 saat ia menjabat tim asistensi eks Menaker Ida Fauziyah. HUM/GIT

TAGGED: bupati buol, Dugaan Korupsi, harley davidson, Haryanto, ida ayu mustikawati, izin tka, kemnaker, KPK, Pengadilan Tipikor, risharyudi triwibowo, sidang tipikor, usd 10 ribu
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

BPOM Temukan 22 Produk Herbal Berbahaya Picu Stroke hingga Gagal Ginjal
23 Mei 2026
Rekonstruksi Ungkap Badut Mojokerto Sempat Setubuhi Istri sebelum Bunuh Mertua
23 Mei 2026
PT DKI Jakarta Perkuat Vonis 5 Tahun Penjara Eks Sekretaris MA Nurhadi
23 Mei 2026
Vonis Nurhadi Diperkuat PT DKI, KPK Harap Beri Efek Jera
23 Mei 2026
9 WNI Relawan Flotilla Tiba di Jakarta Minggu Sore setelah Dibebaskan Israel
23 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

BPOM Temukan 22 Produk Herbal Berbahaya Picu Stroke hingga Gagal Ginjal
23 Mei 2026
Rekonstruksi Ungkap Badut Mojokerto Sempat Setubuhi Istri sebelum Bunuh Mertua
23 Mei 2026
PT DKI Jakarta Perkuat Vonis 5 Tahun Penjara Eks Sekretaris MA Nurhadi
23 Mei 2026
Vonis Nurhadi Diperkuat PT DKI, KPK Harap Beri Efek Jera
23 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Nasional

BPOM Temukan 22 Produk Herbal Berbahaya Picu Stroke hingga Gagal Ginjal

Hukum

Rekonstruksi Ungkap Badut Mojokerto Sempat Setubuhi Istri sebelum Bunuh Mertua

Korupsi

PT DKI Jakarta Perkuat Vonis 5 Tahun Penjara Eks Sekretaris MA Nurhadi

Korupsi

Vonis Nurhadi Diperkuat PT DKI, KPK Harap Beri Efek Jera

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?